Hukum dalam Bisnis

Senin, 25 November 2013


Pengertian Hukum Bisnis

  • Seperangkat kaidah-kaidah hukum yang diadakan untuk mengatur serta menyelesaikan persoalan-persoalanyang timbul dalam aktivitas antar manusia khususnya dalam bidang perdagangan.

  • Serangkaian peraturan yang berkaitan secara langsung maupun tidak langsung dengan urusan-urusan perusahaan dalammenjalankan roda perekonomian

Hukum sebagai salah satu sarana/alat pengawasan (social control) yang efektif untuk mengendalikan praktek bisnis yang tidak sehat. Sebab hukum menetapkan secara tegas apa yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan, serta bentuknya yang tertulis memberi rasa aman bagi para pelaku bisnis, karena  apabila terjadi pelanggaran sanksinya jelas.
Bisnis tidak bisa lepas dari faktor hukum, tetapi hukum saja belum cukup untuk mengatur bisnis, dalam hal ini pula didukung faktor lain seperti etika. Bahkan pada taraf normatif, etika mendahului hukum. Mematuhi hukum dalam bisnis adalah suatu keharusan.
Etika bisnis mendasari terbentuknya hukum (substantif) bukan sebaliknya hukum yg. Membentuk etika bisnis. Etika sebagai bagian/cabang dari filafat(umum) yang mempelajari tentang tingkah laku manusia mengenai baik dan buruknya dalam kehidupan bermasyarakat.
Filsafat hukum mempelajari tentang hakekat hukum, juga merupakan cabang filsafat (khusus). Keduanya(etika dan filsafat) pada dasarnya sama-sama membahas mengenai aturan tingkah laku manusia dalam kehidupan masyarakat dan dipraktekkan dalam kehidupan bermasyarakat.
Etika berkaitan dengan tentang apa yang benar dan apa yg. salah, sedangkan hukum cenderung dapat ditafsirkan sebagai masalah legal atau ilegal. Tidak semua etika diatur secara penuh oleh hukum, karena etika terus berkembang dalam kehidupan masyarakat yang mencerminkan pemikiran etis masyarakat dalam membangun etika bisnis, sedangkan hukum bersifat terbatas. Namun demikian hukum harus dapat mengkodifikasikan harapan dari etika(bisnis), meskipun disadari bahwa tidak semua harapan etika tersebut dapat dipenuhi seluruhnya oleh hukum.
Pembangunan kultur bisnis yang sehat, idealnya dimulai dari perumusan kembali etika dasar (yang disepakati oleh semua pihak) yang digunakan sebagai norma perilaku sebelum aturan/norma perilaku dibuat dan dilaksanakan. Norma/aturan etika bisnis tersebut kemudian diwujudkan dalam bentuk hukum. Dalam hal ini stika dapat dipandang sebagai state of the art hukum yaitu merupakan pedoman perilaku yang ditafsirkan kedalam hukum sebagai pedoman/peraturan dikemudian hari.
Pada dasarnya norma bersifat dinamis,begitu dituangkan dalam hukum sifat dinamisnya menjadi berkurang dan bahkan mungkin statis.  

Pemahaman bidang hukum penting bagi seorang pengusaha
(enterpreneur), antara lain :
  • Keberadaan hukum atau undang-undang yang berhubungan dengan usahanya atau kegiatan bisnis.
  • Hak dan kewajiban yang ditimbulkan oleh keberadaan hukum atau undang-undang yang bersangkutan.
  • Sanksi-sanksi yang akan terjadi terhadap pelanggaran hukum yang bersangkutan.
  • Manfaat keberadaan hukum tersebut sebagai pertimbangan bagi pengusaha dan pihak-pihak lain yang  terkait.
Landasan hukum Bisnis
Landasan Idiel      :  PANCASILA
Landasan Konstitusional : UUD 1945 รจ Pasal 33, Pasal 26 ayat 2
Ketentuan hukum lainnya :
  • Hukum Perdata (KUH Perdata, KUH dagang)
  • Hukum Pidana
  • UU Perpajakan dan Peraturan Pelaksanaanya
  • UU Perseroan Terbatas (UU No. 1/1995)
  • UU Anti-Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999
  • UU Perlindungan Konsumen (UU No. 8/1999)
  • Hukum dagang
  • Hukum Ketenagakerjaan dan Peraturan pelaksanaanya
  • UU HAKI :     UU No. 14/2001 tentang paten
UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek
UU No. 19/2002 tentang Hak Cipta
  • UU tentang Rahasua Dagang (UU No. 30/2000)
  • UU Kepailitan dan Peniadaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU No. 37/2004)
  • UU Perkoperasian (UU No. 25/1992)
  • UU Tindak Pidana PencucianUtang (UU No. 15/2002 dan UU No. 25/2003)
  • Peraturan Daerah
Fungsi dan Tujuan Hukum
·           Apa yang hendak dicapai oleh hukum ?
   - Ketertiban
   - Keadilan
   - Kepastian
·           Fungsi Hukum : Sebagai alat/ sarana dalam mencapai tujuan hukum.
    Sarana menciptakan ;
   - Ketertiban
   - Keadilan
   - Kepastian
   Sarana mengubah perilaku masyarakat :” Hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat “
Pentingnya Penegakkan Hukum dalam Etika Bisnis
Penegakan Hukum bahkan menjadi prasyarat bagi terciptanya pembangunan ekonomi/bisnis.
Cara mengetahui dan menerapkan hukum :
- Mematuhi hukum dalam bisnis adalah keharusan
- Hukum adalah rambu-rambu dan merupakan alat  pengawasan agar   dapat mencegah praktik bisnis tidak sehat yang bisa merugikan pihak-pihak yang terkait dalam bisnis tersebut.
Fungsi Hukum :
a.  Social Control
     Dalam hal ini hukum untuk menjaga agar masyarakat ada dalam             pola-pola tingkah laku yang telah diterima oleh masyarakat.
b.  Social Engeneering
     Dalam hal ini hukum sebagai alat untuk melakukan perubahan dan         pembaharuan masyarakat , melalui peraturan perundang-  undangan.

Kegiatan bisnis tidak lepas dari faktor hukum dan rambu-rambu  hukum selain rambu-rambu etika bisnis.Perlunya pemahaman hukum agar terlindung dari praktek bisnis Curang.

1.      Sadar bahwa Indonesia adalah negara hukum dan di mata hukum manusia itu sama, artinya tidak ada pengecualian.
2.      Memperhatikan pemberitaan media masa tentang RUU, pembahasan di DPR dengan pihak-pihak yang berkepentingan, hingga disahkan sebagai UU yang ditandatangani oleh Presiden dan dimasukan dalam lembaran negara.
3.      UU yang sudah disahkan saja tidak cukup. Dalam pelaksanaanya akan diikuti dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai petunjuk teknis pelaksanaannya, kemudian apabila menyangkut hal-hal detil dan teknis akan diikuti dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri (kepmen) .
4.      Mengetahui beberapa UU yang berhubungan dengan masalah bisnis, misalnya dengan cara membaca buku-buku, majalah, atau koran yang memaparkan UU atau Peraturan-peraturan pemerintah pusat dan daerah
5.      Apabila tersangkut perkara yang menyangkut masalah hukum baik perdata maupun pidana, untuk menghadapi jalannya perkara sejak pengaduan, pemeriksaan, sampai dengan ke pengadilan, sebaiknya memanfaatkan jasa pengacara atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH), agar kita tidak dirugikan karena keterbatasan pengetahuan kita tentang hukum, jalur-jalur hukum, proses hukum, dan sebagainya.
6.      Jangan mencoba-coba untuk mengelabui atau melanggar hukum baik sengaja atau tidak disengaja dengan sebab ketidktahuan kita, karena hukum harus tetap dilaksanakan atau diterapkan beserta sanksi-sanksinya.
7.      Dalam menerapkan usaha harus mengetahui syarat-syarat hukum yang menjadi landasan usaha tersebut beserta persyaratan yang terkait.
8.      Hati-hatilah dalam membuat perjanjian atau kontrak dengan pihak lain. Jangan sampai kita dirugikan atau kena jebakan yang secara hukum adalah sah sifatnya tetapi secara faktual sangat merugikan kita, atau membuat perjanjian yang akan melanggar hukum. Mintalah nasehat atau saran dari penasehat hukum dan dari yang sudah berpengalaman.
9.      Menjadi anggota asosiasi dagang atau perusahaan sejenis yang banyak manfaatnya bagi perlindungan dan kemajuan usaha. Misalnya Inkindo, Gapensi, Akli, Asephi, dan sebagainya.
10.  Baca dan simaklah kasus-kasus hukum aktual yang meliputi pelanggaran hukum oleh pengusaha, perselisihan hukum di antara pengusaha yang dimuat di surat kabar, majalah, buku, dan lain-lain, agar kita bisa mengambil pelajaran dan manfaat dari kasus-kasus tersebut.


Dikutip dari: http://webcache.googleusercontent.com/search?q=cache:PFplb9eY8kEJ:zenabidin.lecture.ub.ac.id/files/2013/09/9-Etika-wirausaha.ppt+&cd=2&hl=en&ct=clnk

1 komentar:

  1. Ahmad jayadi mengatakan...:

    Saya sagat berterima kasi atas
    Bantuan KI RUSLAN SALEH kemarin
    Saya dikasi nmr 4d & 6d dan saya mendapat kan hasil togel (457 juta)karna bantuanya saya bisah bayar hutan dan buka usaha kecil kecilan,jika anda mau di bantu seperti saya silahkam hbg
    (AKI RUSLAN SALEH ) DI NMR
    ( 0852=8584=7477 )
    atau [klik] AHLI PESUGIHAN TANPA TUMBAL
    KEAMPUHAN RITUAL AKI RUSLAN SALEH
    1.Penarikan Dana Hibah Melalui Bank Ghaib
    2.Penarikan Uang Melalui Mustika
    3.Ritual Angka Tembus Togel/Lotrey
    4.Jimat Pelaris Usaha DLL
    Dan Masih Banyak Lagi, AKI RUSLAN SALEH Banyah Dikenal Oleh Kalangan Pejabat, Pengusaha Dan Artis Ternama Karna Beliau adalah guru spiritual terkenal di indonesia. Untuk yg punya rum terimakasih atas tumpangannya.

Posting Komentar