Banyak produsen obat anti-nyamuk yang menyatakan
bahwa produk mereka sebagai obat nyamuk yang murah dan lebih tangguh untuk
kelasnya. Selain di Indonesia beberapa juga mengekspor produknya ke luar
Indonesia.
Salah
satu produsen obat nyamuk tersebut (PT. M), ditarik produknya dari pasar karena
penggunaan zat aktif Propoxur dan Diklorvos yang dapat mengakibatkan gangguan
kesehatan terhadap manusia. Departemen Pertanian, dalam hal ini Komisi
Pestisida, telah melakukan inspeksi di pabrik produsen tersebut dan menemukan
penggunaan pestisida yang menganggu kesehatan manusia seperti keracunan
terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel
pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung.
Obat anti-nyamuk yang
dinyatakan berbahaya yaitu jenis semprot
dan jenis isi ulang (cair). Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan
melaporkan PT M ke Kepolisian Metropolitan Jakarta Raya pada tanggal 11 Juni 2006.
Korbannya yaitu seorang pembantu rumah tangga yang mengalami pusing, mual dan
muntah akibat keracunan, setelah menghirup udara yang baru saja disemprotkan
obat anti-nyamuk yang diproduksi perusahaan tersebut.
Analisis :
Fungsi Produksi
Dalam penjualan produk, keselamatan konsumen harus menjadi prioritas utama
atas produk yang mereka konsumsi. Oleh karena itu penggunaan zat yang berbahaya
harus dihindari oleh setiap produsen. Sementara itu produsen juga harus
memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan
barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan
pemeliharaan. PT M tidak pernah memberi indikasi penggunaan pada produk mereka,
dimana seharusnya apabila sebuah kamar disemprot dengan pestisida, harus
dibiarkan selama setengah jam sebelum boleh dimasuki lagi.Fungsi Manajemen
Dari kasus diatas terlihat bahwa perusahaan melakukan pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip kejujuran perusahaan besarpun berani untuk mmengambil tindakan kecurangan untuk menekan biaya produksi produk. Mereka hanya untuk mendapatkan laba yang besar dan ongkos produksi yang minimal. Mengenyampingkan aspek kesehatan konsumen dan membiarkan penggunaan zat berbahaya dalam produknya . dalam kasus HIT sengaja menambahkan zat diklorvos untuk membunuh serangga padahal bila dilihat dari segi kesehatan manusia, zat tersebut bila dihisap oleh saluran pernafasan dapat menimbulkan kanker hati dan lambung.
Dikutip dari : http://nildatartilla.wordpress.com/2013/02/09/contoh-kasus-pelanggaran-etika-bisnis/
0 komentar:
Posting Komentar