Kehidupan Ekonomi di Daerah Perbatasan

Jumat, 04 Januari 2013
Wilayah perbatasan Negara Kesatuan Republik Indonesia umumnya jauh dari jangkauan modal sehingga kondisinya tertinggal dalam berbagai hal dibandingkan wilayah lain. Menurut sumber di Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal, terdapat 26 kabupaten yang terletak di perbatasan. Semua kabupaten ini tercatat masuk dalam kategori daerah tertinggal.

 Keadaan ekonomi yang tertinggal di wilayah perbatasan bukanlah situasi yang sangat khusus, karena keadaan serupa dapat ditemui di daerah lain yang bukan perbatasan. Namun wilayah perbatasan mempunyai arti penting tersendiri. Kita sudah sering mendengar pendapat berbagai kalangan tentang arti penting tersebut, sehingga berkonsekuensi diperlukannya prioritas pembangunan daerah perbatasan. Dari aspek pertahanan, kesejahteraan masyarakat di daerah perbatasan berkaitan dengan keadaulatan nasional suatu bangsa.

Banyak kejadian warga di perbatasan yang memilih pindah kewarga-negaraan (WNI ke Malaysia) karena kesenjangan ekonomi kedua negeri. Selain itu, bukan rahasia lagi bahwa penyelundupan kayu ilegal banyak terjadi melalui daerah ini. Dari sini dapat ditarik pelajaran, bahwa kecintaan terhadap tanah air bukanlah seperti wahyu dari langit, melainkan dipengaruhi oleh kondisi sosio-ekonomi dan kultural yang melingkupinya. Dapat dibayangkan, bila seorang anak WNI harus menempuh jalan berpuluh kilometer untuk bersekolah, sementara di seberangnya, anak warga negara Malaysia dapat dengan mudah mengakses sekolah, dengan kualitas yang lebih baik pula.

Dari aspek lain, disebutkan bahwa daerah perbatasan adalah “serambi” suatu negara, sehingga harus dikondisikan sebaik mungkin. Terlepas dari arti penting tersebut di atas, kita melihat persoalan ketertinggalan di daerah perbatasan berhubungan dengan kebijakan yang memusatkan akumulasi modal di wilayah Jawa, atau lebih khusus lagi, Jakarta. Kebijakan ini mengakibatkan tertinggalnya daerah-daerah di luar Jawa, dan imbasnya adalah daerah perbatasan yang berada paling jauh atau terluar.




Kondisi Daerah Perbatasan Saat Ini.

Pada umumnya daerah pebatasan belum mendapat perhatian secara proporsional. Kondisi ini terbukti dari kurangnya sarana prasarana pengamanan daerah perbatasan dan aparat keamanan di perbatasan. Hal ini telah menyebabkan terjadinya berbagai permasalahan seperti, perubahan batas-batas wilayah, penyelundupan barang dan jasa serta kejahatan trans nasional (transnational crimes). Kondisi umum daerah perbatasan dilihat dari aspek pancagatra yaitu:

1.     Aspek Ideologi.   Kurangnya akses pemerintah baik pusat maupun daerah ke kawasan perbatasan dapat menyebabkan masuknya pemahaman ideologi lain seperti paham komunis dan liberal kapitalis, yang mengancam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dari rakyat Indonesia.
2.     Aspek Politik.      Kehidupan sosial ekonomi di daerah perbatasan umumnya dipengaruhi oleh kegiatan di negara tetangga. Kondisi tersebut berpotensi untuk mengundang ke-rawanan di bidang politik, karena meskipun orientasi masyarakat masih terbatas pada bidang ekonomi dan sosial, terutama apabila kehidupan ekonomi masyarakat daerah perbatasan mempunyai ketergantungan kepada perekonomian negara tetangga, maka hal inipun selain dapat menimbulkan kerawanan di bidang politik juga dapat menurunkan harkat dan martabat bangsa.

3.     Aspek Ekonomi.  Kesenjangan sosial ekonomi masyarakat daerah perbatasan dengan masyarakat negara tetangga mempengaruhi watak dan pola hidup masyarakat setempat dan berdampak negatif bagi pengamanan daerah perbatasan dan rasa nasionalisme. Maka tidak jarang daerah perbatasan sebagai pintu masuk atau tempat transit pelaku kejahatan dan teroris. Daerah perbatasan merupakan daerah tertinggal disebabkan antara lain:

a.           Lokasinya yang relatif terisolir (terpencil) dengan tingkat aksesibilitas yang rendah.

b.     Rendahnya tingkat pendidikan dan kesehatan masyarakat.

c.      Rendahnya tingkat kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat daerah perbatasan (jumlah penduduk miskin dan desa tertinggal).

d.     Langkanya informasi tentang pemerintah dan  masyarakat di daerah perbatasan (blank spot).


4.     Aspek Sosial Budaya.           Akibat globalisasi dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang begitu pesat, teknologi informasi, dan komunikasi, dapat mempercepat masuk dan berkembangnya budaya asing ke dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Masyarakat daerah perbatasan cenderung lebih cepat terpengaruh oleh budaya asing, dikarenakan intensitas hubungan lebih besar dan kehidupan ekonominya sangat tergantung dengan negara tetangga. dan hal ini dapat merusak ketahanan nasional; mempercepat dekulturisasi yang bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila

5.     Aspek Pertahanan dan Keamanan.                   Daerah perbatasan merupakan wilayah pembinaan yang luas dengan pola penyebaran penduduk yang tidak merata, sehingga menyebabkan rentang kendali pemerintah, pengawasan dan pembinaan teritorial sulit dilaksanakan dengan mantap dan efisien. Seluruh bentuk kegiatan atau aktifitas yang ada di daerah perbatasan apabila tidak dikelola dengan baik akan mempunyai dampak terhadap kondisi pertahanan dan keamanan, di tingkat regional maupun internasional baik secara langsung dan tidak langsung. 



Pengembangan Daerah Perbatasan

Pengelolaan perbatasan negara merupakan “titik temu” dari tiga hal penting yang harus saling bersinergi; politik Pemerintahan Indonesia untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dalam wadah NKRI, pelaksanaan otonomi daerah yang bertujuan untuk memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa, terutama masyarakat di daerah-daerah, dan politik luar negeri yang bebas-aktif dalam rangka mewujudkan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Oleh sebab itu dalam penyusunan peraturan perundang-undangan harus selalu memperhatikan dan berdasarkan hal-hal tersebut di atas.
Persoalan pengelolaan perbatasan negara sangat kompleks dan urgensinya terhadap integritas negara kesatuan RI, sehingga perlu perhatian penuh pemerintah terhadap penanganan hal-hal yang terkait dengan masalah perbatasan, baik antar negara maupun antar daerah. Pengelolaan perbatasan antar negara masih bersifat sementara (ad-hoc) dengan leading sektor dari berbagai instansi terkait. Pada saat ini, lembaga-lembaga yang menangani masalah perbatasan antar negara tetangga adalah:

1.      General Border Committee RI-PNG diketuai oleh Panglima TNI.

2.      Join Border Committee RI-PNG (JBC) diketuai oleh Menteri Dalam Negeri.

3.      Join Border Committee RI-UNTAET (Timtim) diketuai oleh Dirjen Pemerintah Umum Departemen Dalam Negeri.

4.      Join Commisison Meeting RI – Malaysia (JCM) diketuai oleh Departemen Luar Negeri yang sifatnya kerjasama bilateral.

Dalam penanganan masalah perbatasan agar dapat berjalan secara optimal perlu dibentuk lembaga yang dapat berbentuk :

1.     Forum/ setingkat dewan dengan keanggotaan terdiri dari pimpinan institusi terkait. Dewan dibantu oleh sekretariat dewan. Bentuk ini mempunyai kelebihan dan penyelesaian masalah lebih terpadu dan hasilnya lebih maksimal, karena didukung oleh instansi terkait. Sedangkan kelemahannya tidak operasional, keanggotaan se-ring berganti-ganti, sehingga kurang terjadi adanya kesinambungan kegiatan.

2.     Badan (LPND) yang mandiri terlepas dari institusi lain dan langsung di bawah presiden. Bentuk ini mempunyai kelebihan bersifat otonom, hasil kebijakannya bersifat operasional dan personil terdiri dari sumber daya manusia yang sesuai dengan bidang kerjanya. Sedangkan kelemahannya dapat terjadi pengambil alihan sektor, sehingga kebijakan yang ditetapkan kurang didukung oleh sektor terkait.

Lembaga-lembaga yang dibentuk tersebut memiliki program antara lain:

1.     Mewujudkan sabuk pengaman (koridor) dalam menjaga kedaulatan negara dan keamanan. Untuk lebih mewujudkan keamanan negara RI Khususnya di wilayah perbatasan dengan negara tetangga perlu diciptakan sabuk pengaman yang berfungsi sebagai sarana kontrol dimulai dari titik koordinat ke arah tertentu sepanjang perbatasan.

2.     Penyusunan program secara komprehensif dan integral. Dalam hal ini melibatkan sektor-sektor yang terkait dalam masalah penanganan perbatasan, seperti masalah kependudukan, lalu lintas barang/ perdagangan, kesehatan, ke-amanan, konservasi sumber daya alam.

3.     Penataan batas negara dalam upaya memperkokoh  integritas NKRI. Penataan batas berupa batas fisik baik batas alamiah ataupun buatan. Dengan kejelasan batas-batas tersebut akan memperjelas kedaulatan fisik wilayah negara RI.

4.     Pembangunan ekonomi dan percepatan pertumbuhan perekonomian perbatasan berbasis kerakyatan. Sumber daya manusia merupakan salah satu faktor penting dalam peningkatan ketahanan di daerah perbatasan. Kualitas sumber daya manusia ataupun tingkat kesejahteraan yang rendah akan mengakibatkan kerawanan terutama dalam hal yang menyangkut masalah sosial dan pada gilirannya dapat mengganggu stabilitas nasional secara keseluruhan. Oleh sebab itu perlu adanya peningkatan taraf hidup masyarakat di daerah perbatasan dengan memperhatikan potensi sumber daya alam setempat dan kelompok swadaya masyarakat. Sedangkan bentuk usaha percepatan pertumbuhan perekonomian perbatasan dengan penguatan kapasitas kelembagaan masyarakat adat/ kelompok-kelompok swadaya masyarakt yang sudak ada, pemberdayaan, pendampingan dan penguatan peran serta perempuan dalam kegiatan perekonomian atau social, pengembangan wawasan kebangsaan masyarakat di kawasan perbatasan, menghidupkan peran lembaga keungan mikro dalam peningkatan pertumbuhan perekonomian, dan identifikasi potensi dan pengembangan sektor-sektor unggulan di daerah perbatasan.


Referensi :
myzone.okezone.com/content/read/2011/06/03/5657/memprioritaskan-pembangunan-di-daerah-perbatasan
images.wira96.multiply.multiplycontent.com

0 komentar:

Posting Komentar