HUKUM DALAM TRANSAKSI ONLINE

Senin, 25 November 2013


Penipuan secara online pada prinisipnya sama dengan penipuan konvensional. Yang membedakan hanyalah pada sarana perbuatannya yakni menggunakan Sistem Elektronik (komputer, internet, perangkat telekomunikasi). Sehingga secara hukum, penipuan secara online dapat diperlakukan sama sebagaimana delik konvensional yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).
Dasar hukum yang digunakan untuk menjerat pelaku penipuan saat ini adalah Pasal 378 KUHP, yang berbunyi sebagai berikut:

"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun."

Sedangkan, jika dijerat menggunakan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”), maka pasal yang dikenakan adalah Pasal 28 ayat (1), yang berbunyi sebagai berikut:

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

Ancaman pidana dari pasal tersebut adalah penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar (Pasal 45 ayat [2] UU ITE). Lebih jauh, simak artikel Pasal Untuk Menjerat Pelaku Penipuan Dalam Jual Beli Online. Untuk pembuktiannya, APH bisa menggunakan bukti elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagai perluasan bukti sebagaimana Pasal 5 ayat (2) UU ITE, di samping bukti konvensional lainnya sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Bunyi Pasal 5 UU ITE:

(1) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
(2) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia

Sebagai catatan, beberapa negara maju mengkategorikan secara terpisah delik penipuan yang dilakukan secara online (computer related fraud) dalam ketentuan khusus cyber crime. Sedangkan di Indonesia, UU ITE yang ada saat ini belum memuat pasal khusus/eksplisit tentang delik “penipuan”. Pasal 28 ayat (1) UU ITE saat ini bersifat general/umum dengan titik berat perbuatan “penyebaran berita bohong dan menyesatkan” serta pada “kerugian” yang diakibatkan perbuatan tersebut. Tujuan rumusan Pasal 28 ayat (1) UU ITE tersebut adalah untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak dan kepentingan konsumen. Perbedaan prinsipnya dengan delik penipuan pada KUHP adalah unsur “menguntungkan diri sendiri” dalam Pasal 378 KUHP tidak tercantum lagi dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE, dengan konsekuensi hukum bahwa diuntungkan atau tidaknya pelaku penipuan, tidak menghapus unsur pidana atas perbuatan tersebut dengan ketentuan perbuatan tersebut terbukti menimbulkan kerugian bagi orang lain.

Dasar hukum:
1.      Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No 73)
2.      Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
3.      Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Dikutip dari : http://belajarintoday.blogspot.com/2013/05/kasus-penjualan-online.html

Kasus Bisnis Online : Penipuan Bisnis Secara Online



Belakangan ini banyak sekali kasus-kasus penipuan secara online yang ditangkap oleh polisi. Bisnis secara online memang mempermudah para pelaku penipuan dalam melakukan aksinya, karena mereka tidak bertemu secara langsung dengan pembelinya. Paling banyak ditemui dalam kasus penipuan ini adalah penipuan dengan menggunakan akun media sosial.
Contoh kasus :
Pada tahun 2011 Tim Cyber Bareskrim Mabes Polri menangkap Christianto alias Craig, seorang anggota komplotan penipuan jual beli kertas online, di Medan. Menurut Kanit Cyber Crime Bareskrim Polri Kombes Pol Sulistyo, anggotanya memang terus memburu komplotan penipu tersebut sejak mendapat laporan dari korban seorang warga Qatar, Alqawani, pada 2010. Sementara, dua pelaku utama yang menjadi otak kejahatan dunia maya ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DOP) alias buronan kepolisian. Keduanya adalah Muhammad Redha dan Tunggalika Nusandra alias Dodi. Alqawani, seorang warga Qatar yang tertarik membeli kertas di toko online milik Craig dan Dodi pada Maret 2010. Setelah memesan, Craig sempat mengirim sampel kertas sebanyak satu rim ke Qatar. Alqawani yang puas kemudian memesan lebih banyak. Ia kemudian mentransfer Rp. 200 juta ke nomor rekening toko tersebut. Setelah itu, Craig menghilang bersama uang Alqawani tanpa bisa dihubungi kembali. Polri telah membidik sindikat toko palsu ini sejak akhir 2010 setelah korban melaporkan toko tersebut ke KBRI di Qatar. (www.tribunews.com, Jakarta)
Analisis :
Fungsi Pemasaran
Pelaku mengirim contoh sampel kertas kepada pihak pembeli untuk meyakinkan bahwa mereka memiliki produk yang diinginkan pihak pembeli dengan kualitas yang cukup baik. Pemberian sampel oleh pelaku merupakan langkah pemasaran yang sangat baik namun disayangkan tujuan akhirnya hanya untuk menipu pihak pembeli.

Hukum dalam Bisnis



Pengertian Hukum Bisnis

  • Seperangkat kaidah-kaidah hukum yang diadakan untuk mengatur serta menyelesaikan persoalan-persoalanyang timbul dalam aktivitas antar manusia khususnya dalam bidang perdagangan.

  • Serangkaian peraturan yang berkaitan secara langsung maupun tidak langsung dengan urusan-urusan perusahaan dalammenjalankan roda perekonomian

Hukum sebagai salah satu sarana/alat pengawasan (social control) yang efektif untuk mengendalikan praktek bisnis yang tidak sehat. Sebab hukum menetapkan secara tegas apa yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan, serta bentuknya yang tertulis memberi rasa aman bagi para pelaku bisnis, karena  apabila terjadi pelanggaran sanksinya jelas.
Bisnis tidak bisa lepas dari faktor hukum, tetapi hukum saja belum cukup untuk mengatur bisnis, dalam hal ini pula didukung faktor lain seperti etika. Bahkan pada taraf normatif, etika mendahului hukum. Mematuhi hukum dalam bisnis adalah suatu keharusan.
Etika bisnis mendasari terbentuknya hukum (substantif) bukan sebaliknya hukum yg. Membentuk etika bisnis. Etika sebagai bagian/cabang dari filafat(umum) yang mempelajari tentang tingkah laku manusia mengenai baik dan buruknya dalam kehidupan bermasyarakat.
Filsafat hukum mempelajari tentang hakekat hukum, juga merupakan cabang filsafat (khusus). Keduanya(etika dan filsafat) pada dasarnya sama-sama membahas mengenai aturan tingkah laku manusia dalam kehidupan masyarakat dan dipraktekkan dalam kehidupan bermasyarakat.
Etika berkaitan dengan tentang apa yang benar dan apa yg. salah, sedangkan hukum cenderung dapat ditafsirkan sebagai masalah legal atau ilegal. Tidak semua etika diatur secara penuh oleh hukum, karena etika terus berkembang dalam kehidupan masyarakat yang mencerminkan pemikiran etis masyarakat dalam membangun etika bisnis, sedangkan hukum bersifat terbatas. Namun demikian hukum harus dapat mengkodifikasikan harapan dari etika(bisnis), meskipun disadari bahwa tidak semua harapan etika tersebut dapat dipenuhi seluruhnya oleh hukum.
Pembangunan kultur bisnis yang sehat, idealnya dimulai dari perumusan kembali etika dasar (yang disepakati oleh semua pihak) yang digunakan sebagai norma perilaku sebelum aturan/norma perilaku dibuat dan dilaksanakan. Norma/aturan etika bisnis tersebut kemudian diwujudkan dalam bentuk hukum. Dalam hal ini stika dapat dipandang sebagai state of the art hukum yaitu merupakan pedoman perilaku yang ditafsirkan kedalam hukum sebagai pedoman/peraturan dikemudian hari.
Pada dasarnya norma bersifat dinamis,begitu dituangkan dalam hukum sifat dinamisnya menjadi berkurang dan bahkan mungkin statis.  

Pemahaman bidang hukum penting bagi seorang pengusaha
(enterpreneur), antara lain :
  • Keberadaan hukum atau undang-undang yang berhubungan dengan usahanya atau kegiatan bisnis.
  • Hak dan kewajiban yang ditimbulkan oleh keberadaan hukum atau undang-undang yang bersangkutan.
  • Sanksi-sanksi yang akan terjadi terhadap pelanggaran hukum yang bersangkutan.
  • Manfaat keberadaan hukum tersebut sebagai pertimbangan bagi pengusaha dan pihak-pihak lain yang  terkait.
Landasan hukum Bisnis
Landasan Idiel      :  PANCASILA
Landasan Konstitusional : UUD 1945 รจ Pasal 33, Pasal 26 ayat 2
Ketentuan hukum lainnya :
  • Hukum Perdata (KUH Perdata, KUH dagang)
  • Hukum Pidana
  • UU Perpajakan dan Peraturan Pelaksanaanya
  • UU Perseroan Terbatas (UU No. 1/1995)
  • UU Anti-Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999
  • UU Perlindungan Konsumen (UU No. 8/1999)
  • Hukum dagang
  • Hukum Ketenagakerjaan dan Peraturan pelaksanaanya
  • UU HAKI :     UU No. 14/2001 tentang paten
UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek
UU No. 19/2002 tentang Hak Cipta
  • UU tentang Rahasua Dagang (UU No. 30/2000)
  • UU Kepailitan dan Peniadaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU No. 37/2004)
  • UU Perkoperasian (UU No. 25/1992)
  • UU Tindak Pidana PencucianUtang (UU No. 15/2002 dan UU No. 25/2003)
  • Peraturan Daerah
Fungsi dan Tujuan Hukum
·           Apa yang hendak dicapai oleh hukum ?
   - Ketertiban
   - Keadilan
   - Kepastian
·           Fungsi Hukum : Sebagai alat/ sarana dalam mencapai tujuan hukum.
    Sarana menciptakan ;
   - Ketertiban
   - Keadilan
   - Kepastian
   Sarana mengubah perilaku masyarakat :” Hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat “
Pentingnya Penegakkan Hukum dalam Etika Bisnis
Penegakan Hukum bahkan menjadi prasyarat bagi terciptanya pembangunan ekonomi/bisnis.
Cara mengetahui dan menerapkan hukum :
- Mematuhi hukum dalam bisnis adalah keharusan
- Hukum adalah rambu-rambu dan merupakan alat  pengawasan agar   dapat mencegah praktik bisnis tidak sehat yang bisa merugikan pihak-pihak yang terkait dalam bisnis tersebut.
Fungsi Hukum :
a.  Social Control
     Dalam hal ini hukum untuk menjaga agar masyarakat ada dalam             pola-pola tingkah laku yang telah diterima oleh masyarakat.
b.  Social Engeneering
     Dalam hal ini hukum sebagai alat untuk melakukan perubahan dan         pembaharuan masyarakat , melalui peraturan perundang-  undangan.

Kegiatan bisnis tidak lepas dari faktor hukum dan rambu-rambu  hukum selain rambu-rambu etika bisnis.Perlunya pemahaman hukum agar terlindung dari praktek bisnis Curang.

1.      Sadar bahwa Indonesia adalah negara hukum dan di mata hukum manusia itu sama, artinya tidak ada pengecualian.
2.      Memperhatikan pemberitaan media masa tentang RUU, pembahasan di DPR dengan pihak-pihak yang berkepentingan, hingga disahkan sebagai UU yang ditandatangani oleh Presiden dan dimasukan dalam lembaran negara.
3.      UU yang sudah disahkan saja tidak cukup. Dalam pelaksanaanya akan diikuti dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai petunjuk teknis pelaksanaannya, kemudian apabila menyangkut hal-hal detil dan teknis akan diikuti dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri (kepmen) .
4.      Mengetahui beberapa UU yang berhubungan dengan masalah bisnis, misalnya dengan cara membaca buku-buku, majalah, atau koran yang memaparkan UU atau Peraturan-peraturan pemerintah pusat dan daerah
5.      Apabila tersangkut perkara yang menyangkut masalah hukum baik perdata maupun pidana, untuk menghadapi jalannya perkara sejak pengaduan, pemeriksaan, sampai dengan ke pengadilan, sebaiknya memanfaatkan jasa pengacara atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH), agar kita tidak dirugikan karena keterbatasan pengetahuan kita tentang hukum, jalur-jalur hukum, proses hukum, dan sebagainya.
6.      Jangan mencoba-coba untuk mengelabui atau melanggar hukum baik sengaja atau tidak disengaja dengan sebab ketidktahuan kita, karena hukum harus tetap dilaksanakan atau diterapkan beserta sanksi-sanksinya.
7.      Dalam menerapkan usaha harus mengetahui syarat-syarat hukum yang menjadi landasan usaha tersebut beserta persyaratan yang terkait.
8.      Hati-hatilah dalam membuat perjanjian atau kontrak dengan pihak lain. Jangan sampai kita dirugikan atau kena jebakan yang secara hukum adalah sah sifatnya tetapi secara faktual sangat merugikan kita, atau membuat perjanjian yang akan melanggar hukum. Mintalah nasehat atau saran dari penasehat hukum dan dari yang sudah berpengalaman.
9.      Menjadi anggota asosiasi dagang atau perusahaan sejenis yang banyak manfaatnya bagi perlindungan dan kemajuan usaha. Misalnya Inkindo, Gapensi, Akli, Asephi, dan sebagainya.
10.  Baca dan simaklah kasus-kasus hukum aktual yang meliputi pelanggaran hukum oleh pengusaha, perselisihan hukum di antara pengusaha yang dimuat di surat kabar, majalah, buku, dan lain-lain, agar kita bisa mengambil pelajaran dan manfaat dari kasus-kasus tersebut.


Dikutip dari: http://webcache.googleusercontent.com/search?q=cache:PFplb9eY8kEJ:zenabidin.lecture.ub.ac.id/files/2013/09/9-Etika-wirausaha.ppt+&cd=2&hl=en&ct=clnk