Pengertian dan Pemahaman tentang Bangsa dan Negara

Sabtu, 10 Maret 2012
I.Pengertian Bangsa
Pengertian atau definisi bangsa berkisar dari yang menekankan faktor-faktor “objektif” seperti bahasa , agama, adat istiadat, wilayah dan institusi, sampai definisi yang sepenuhnya menekankan faktor-faktor “subjektif”, seperti sikap, persepsi, dan sentimen.

a.Definisi yang menekankan faktor objektif, disampaikan oleh Josep Stalin yang mengatakan bahwa “suatu bangsa yang terbentuk secara historis, merupakan komunitas rakyat yang stabil yang terbentuk atas dasar kesamaan bahasa, wilayah, kehidupan ekonomi, serta perasaan psikologis yang terwujud dalam budaya bersama”.

b.Definisi yang menekankan faktor subjektif , disampaikan oleh Benedict Anderson yang mengatakan bahwa “bangsa adalah suatu komunitas politik yang terbayang dalam wilayah yang jelas batasnya dan berdaulat”. Sedangkan menurut Anthony D. Smith, bangsa adalah suatu komunitas manusia yang memiliki mitos-mitos dan sejarah bersama, budaya publik bersama, perekonomian tunggal, dan hak serta kewajiban bersama bagi semua anggotanya.

II.Pengertian Negara
Secara etimologis “negara” berasal dari bahasa asing Staat (Belanda, Jerman) atau State (Inggris). Kata staat maupun state berasal dari bahasa Latin yang berarti status, yaitu “menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri, dan menempatkan”. Menurut Niccolo Machiavelli meperkenalkan istilah La Stato yang berarti negara sebagai kekuasaan. Kata “negara” yang lazim digunakan di Indonesia berasal dari bahasa sansakerta nagari atau nagara,yang berarti wilayah, kota atau penguasa.
Maka dapat disimpulkan bahwa Negara adalah organisasi yang didalamyan ada rakyat, wilayah, yang permanen dan pemerintahahn yang berdaulat. Dalam arti luas, negara merupakan kesatuan sosial yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama.

III.Teori Terbentuknya Negara
1.Teori Ketuhanan
Teori ini dikemukan oleh Agustinus, F.J. Stahl, Haller, Kranenburg, Jean Bodin. Menurut teori ini negara ada karena kehendak Tuhan, hal ini didasarkan pada kepercayaan bahwa segala sesuatu terjadi karena kehendak Tuhan. Teori Ketuhanan di bagi menjadi dua :
a.Teori Ketuhanan Langsung
Bahwa suatu negara pada awalnya ada karena sudah kehendak Tuhan yang langsung, sehingga raja dianggap sebagai “penjelmaan Tuhan, utusan Tuhan, Dewa bahkan Tuhan itu sendiri”
b.Teori Ketuhahan tidak Langsung
Negara memang ada karena kehendak Tuhan, namun tidak secara langsung melainkan melalui penciptaan manusia terlebih dahulu, yang kemudian menjadi raja.

2.Teori Perjanjian Masyarakat
Teori ini digagas oleh Thomas Hobbes, John Locke, J.J Rousseau, Montesquieu. Teori ini menjelaskan bahwa negara terjadi karena adanya kontak sosial. Masyarakat mengadakan perjanjian untuk membentuk negara dan menyerahkan sebagian kedaulatannya kepada negara untuk meneyelenggarakan kepentingan masyarakat. Menurut John Locke, bahwa pada tahap I perjanjian antarindividu diadakan untuk membentuk negara. Pada tahap II , perjanjian diadakan dengan penguasa. Lalu Thomas Hobbes menghendaki “monarki absolute”, sedangkan J.J Rouseeau (Bapak Kedaulatan Rakyat) menghendaki bahwa raja hanyalan mandataris rakyat dan karena itu dapat diganti.

3.Teori Kekuasaan
Teori ini dijelaskan oleh Horald J. Laski, Leon Duguit, Karl Max. teori ini menjelaskan bahwa negara terbentuk atas dasar kekuasaan, dan kekuasaan adalah ciptaan mereka yang paling kuat dan berkuasa.

4.Teori Kedaulatan
Teori ini dikemukakan oleh Oppenheimer dan Kallikles. Dalam teori ini dijelaskan dua kedaulatan :
a.Kedaulatan Negara : kekuasaan tertinggi ada pada negara, bukan pada kelompok orang yang menguasai kehidupan negara, dan negaralah yang menciptakan hukum untuk mengatur kepentingan rakyat.
b.Kedaulatan Hukum : Hukum memegang peranan dalam negara, hukum lebih tinggi dari yang berdaulat.

5.Teori Hukum Alam
Dalam teori ini dijelaskan oleh Vonthering, Paul Laband, G. Jellinek dan Krabbe bahwa Hukum Alam bukan buatan negara, melainkan kekuasaan alam yang berlaku setiap waktu dan tempat, serta bersifat universal dan tidak berubah. Menurut Aristoteles, manusia adalah zoon politicon. Dari hakikat manusia seperti ini akan terbentuk “Keluarga -> Masyarakat -> Negara”. Agustinus berpendapat negara terjadi karena adanya keharusan untuk menebus dosa orang-orang yang ada didalamnya. Negara yang baik mewujudkan cita-cita agama, yakni keadilan. Menurut plato terjadinya negara secara evolusi sedangkan Thomas Aquinas mengemukakan negara merupakan lembaga alamiah yang diperlukan manusia untuk menyelenggarakan kepentingan umum.

IV.Unsur –Unsur Terbentuknya Negara
Suatu negara dapat terbentuk apabila memenuhi minimal unsur-unsur konstitusi. Unsur konstitutif merupakan syarat mutlak yang harus ada untuk mendirikan negara, yakni rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat. Adapun unsur lain yang tidak mutlak yang dapat dipenuhi setelah negara tersebut berdiri, adalah pengakuan dari negara lain (unsur deklaratif).
a.Rakyat
Rakyat merupakan unsur terpenting negara, karena rakyatlah yang pertama kali berkehendak membentuk negara. Secara politis, rakyat adalah semua orang yang berada dan berdiam dalam suatu negara atau menjadi penghuni negara yang tunduk pada kekuasaan negara itu.

Berdasarkan hubungannya dengan daerah tertentu di dalam suatu negara rakyat dapat dibedakan menjadi dua :
1.Penduduk, adalah mereka yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam suatu wilayah negara untuk jangka waktu yang lama. Secara sosiologis, penduduk adalah semua orang yang mendiami wilayah negara. Di Indonesia, penduduk yang memiliki status kewarganegaraan disebut Warga Negara Indonesia (WNI). Sedangkan Warga Negara Asing (WNA) yang menetap di Indonesia karena suatu pekerjaan, juga disebut penduduk.
2.Bukan Penduduk, adalah mereka yang berada di dalam suatu wilayah negara hanya untuk sementara waktu. Contoh : para turis atau tamu – tamu internasional.

Berdasarkan hubunganya dengan pemerintah negaranya rakyat dapat dibedakan menjadi dua :
1.Warga Negara, adalah mereka yang berdasarkan hukum tertentu merupakan anggota dari suatu negara, dengan status kewarganegaraan warga negara asli atau warga negara keturunan asing . warga negara juga dapat diperoleh berdasarkan suatu undang – undang.
2.Bukan Warga Negara, adalah mereka yang berada di suatu negara tetapi secara hukum tidak menjadi amggota negara yang bersangkutan, namun tunduk pada pemerintah dimana mereka berada. Contoh : Duta Besar, konsuler, kontraktor asing.

b.Wilayah
Wilayah merupakan unsur mutlak suatu negara sebagai tempat berhuninya rakyat dan tempat berlangsungnya pemerintahan yang berdaulat. Jika warga negara merupakan dasar personel suatu negara maka wilayah merupakan landasan material negara.
1.Wilayah Daratan
Wilayah daratan merupakan wilayah dipermukaan bumi dengan batas – batas tertentu dan didalam tanah di bawah permukaan bumi.
Batas wilayah suatu negara dengan negara lain di darat dapat berupa :
a.Batas alamiah, yaitu batas suatu negara dengan negara lain yang terjadi secara alami dalam bentuk sungai, danau, pegunungan, lembah dan hutan.
b.Batas buatan, yaitu batas suatu negara dengan negara lain yang sengaja dibuat oleh manusia dalam bentuk pagar tembok, kawat berduri, tiang tembok, pos penjagaan dan patok.
c.Batas secara geografis, yaitu batas wilayah suatu negara dengan negara lain yang dapat ditentukan melalui batas – batas secara geofisika yang dapat dihitung dengan adanya garis lintang dan bujur dalam boal dunia.

2.Wilayah Lautan
Wilayah lautan merupakan perairan berupa samudera, laut, selat, danau dan sungai dalam batas wilayah negara. Negara yang tidak memiliki lautan disebut Land Locked. Sedangkan negara yang memiliki wilayah lautan dengan pulau – pulau didalamnya disebut archipelagic state.
Batas wilayah lautan suatu negara dengan negara lain dapat berupa :
a.Laut Teritorial (LT), yaitu wilayah laut yang menjadi hak kedaulatan penuh suatu negara pantai dengan lebar wilayah 12 mil, diukur berdasarkan garis lurus yang ditarik dari garis dasar pantai ketika air surut kea rah laut bebas.
b.Zona Bersebelahan (ZB), wilayah laut yang lebarnya 12 mil dari laut teritorial. Jadi jika suatu negara telah memiliki wilayah teritorial sejauh 12 mil, maka wilayahnya menjadi 24 mil laut diukur dari pantai.
c.Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), yaitu wilayah laut suatu negara pantai yang batasnya 200 mil ke laut bebas. Negara pantai dapat mengambil kekayaan alam lautan dan melakukan kegiatan ekonomi tertentu.
d.Landas Kontinen (LK), yaitu wilayah daratan di bawah permukaan laut di luar laut teritorial dengan kedalaman 200 m atau lebih.
e.Landas Benua (LB), yaitu wilayah lautan suatu negara yang lebarnya lebih dari 200 mil laut.

3.Wilayah Udara
Wilayah udara adalah udara yang berada diwilayah permukaan bumi di atas wilayah darat dan laut. Ada dua teori tentang konsepsi wilayah udara yang dikenal saat ini :
1)Teori Udara Bebas (Air Freedom Theory)
a.Kebebasan ruang udara tanpa batas. Menurut teori ini ruang udara itu bebas dan dapat digunakan oleh siapapun. Tidak ada negara yang mempunyai hak dan kedaulatan di ruang udara.
b.Kebebasan udara terbatas. Teori ini bersumber dari hasil sidang Institut de Droit Internasional pada sidang di Gent (1906), Verona (1910), dan Madrid (1911). Menurut teori ini :
-Setiap negara berhak mengambil tindakan tertentu untuk memelihara keamanan dan keselamatannya.
-Negara kolong (negara bawah, subjacent state) hanya mempunyai hak atas wilayah / zona teritorial.

2)Teori Negara Berdaulat di Udara (The Air Sovereignty)
a.Teori keamanan, menyatakan suatu negara mempunyai kedaulatan atas wilayah udaranya sampai yang diperlukan untuk menjaga keamanannya. Menurut Fauchille (1901) ketinggian wilayah udara adala 1.500 m, namun pada tahun 1910 ketinggian diturunkan menjadi 500 m.
b.Teori Pengawasan Cooper. Meurut Cooper (1951), kedaulatan negara ditentukan oleh kemampuan negara yang bersangkutan untuk menguasai ruang udara yang ada di atas wilayahnya secara fisik dan ilmiah.
c.Teori Udara, yaitu wilayah udara itu haruslah sampai pada suatu ketiggian dimana udara masih cukup mampu mengangkat balon dan pesawat udara.

4.Wilayah Ekstrateritorial
Wilayah Ekstrateritorial adalah wilayah suatu negara yang berada diluar wilayah negara itu. Menurut hukum Internasional, yang mengacu pada hasil Reglemen dalam Kongres Wina (1815) dan Kongres Aachen (1818), “Perwakilan diplomatik suatu negara di negara lain merupakan wilayah akstrateritorial”.
Daerah ekstrateritorial mencakup :
1.Daerah perwakilan diplomatic di suatu negara;
2.Kapal yang terapung di bawah bendera suatu negara

.Pemerintah yang berdaulat.
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi daam suatu negara yang berlaku terhadap seluruh wilayah dan segenap rakyat negara itu
Kedaulatan mempunyai sifat – sifat pokok sebagai berikut :
1.Asli, artinya kekuasaan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi
2.Permanen, artinya kekuasaan itu tetap adal salama negara itu berdiri sekalipun pemegang kekuasaan beganti – ganti
3.Tunngal, artinya kekuasaan itu merupakan satu – satunya kekuasaan tertinggi dalam negara yang tidak diserahkan kepada badan lain.
4.Tidak terbatas, artinya kekuasaan itu tidak dibatasi oleh kekuasaan lain. Bila ada kekuasaan lain yang membatasinya, maka kekuasaan tertinggi yang dimilikinya akan lenyap.
Dalam melaksanakan pemerintahan suatu negara, kedaulatan yang dimiliki pemerintah dapat dibedakan sebagai berikut :
1.Kedaulatan ke dalam, artinya pemerintah memiliki kewenagan tertinggi dalam mengatur dan menjalankan organisasi sesuai dengan peratuaran perundangan yang berlaku.
2.Kedaulatan ke luar, artinya pemerintah berkuasa bebas, tidak terikat dan tidak tunduk kepada kekuatan lain. Pemerintah harus pula menghomati kekuasaan negara yang bersangkutan dengan tidak mencampuri urusan dalam negerinya.

d.Pengakuan dari negara lain
Meskipun bukan merupakan unsur pembentuk negara, pengakuan dari negara lain memiliki hubangan dalam lingkup internasional yang sangat diperlukan. Sebab dalam tata hubungan internasional, status sebagai negara merdeka merupakan prasyarat yang harus dipenuhi. Suatu negara yang baru merdeka memerlukan pengakuan dari negara lain karena beberap pertimbangan berikut :
1.Adanya kekhawatiran akan kelangsungan hidupnya baik karena ancaman dari dalam maupun intervensi dari negara lain.
2.Ketentuan hukum alam yang tidak bisa dielakkan bahwa suatu negara tidak dapat nertahan hidup tanpa bantuan dan kerja sama dengan negara lain.
Pengakuan dari negara lain dapat bersifat de facto dan de jure.
1.Pengakuan secara de facto
Pengakuan secara de facto adalah pengakuan tentang kenyataan adanya suatu negara. Pengakuan ini bisa berlanjut pada terjalinnya hubungan dengan negara yang memberikan pengakuan tersebut. Pengakuan de facto dibedakan menjadi dua :
a.Pengakuan de facto bersifat sementara
Artinya pengakuan yang diberikan oleh suatu negara tanpa melihat bertahan tidaknya negara tersebut dimasa depan. Bila negara baru tersebut jatuh atau hancur, maka negara itu akan menarik kembali pengakuannya.
b.Pengakuan de facto bersifat tetap
Artinya, pengakuan dari negara lain terhadap suatu negara hanya bisa menimbulkan hubungan dibidang ekonomi dan perdagangan.
2.Pengakuan secara de jure
a.Pengakuan de jure bersifat tetap
Artinya, pengakuan dari negara lain berlaku untuk selama – lamanya setelah melihat adanya jaminan bahwa pemerintahan negara baru tersebut akan stabil dalam jangka waktu cukup lama.
b.Pengakuan de jure bersifat penuh
Artinya, terjadinya hubungan atar negara yang mengakui dan diakui meliputi hubungan dagang, ekonomi, dan diplomatik.

V.Bentuk Negara

Bentuk Negara
a.Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:
1.Sentralisasi, dan
2.Desentralisasi.

Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.
Keuntungan sistem sentralisasi:
1.adanya keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara;
2.adanya kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya;
3.penghasilan daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.
Kerugian sistem sentralisasi:
1.bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya pemerintahan;
2.peraturan/ kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah;
3.daerah-daerah lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan sendi-sendi pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat;
4.rakyat di daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab tentang daerahnya;
5.keputusan-keputusan pemerintah pusat sering terlambat.

Dalam negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra). Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.
Keuntungan sistem desentralisasi:
1.pembangunan daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri;
2.peraturan dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri;
3.tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan lancar;
4.partisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat;
5.penghematan biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.
Sedangkan kerugian sistem desentralisasi adalah ketidakseragaman peraturan dan kebijakan serta kemajuan pembangunan.
b.Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.

Ciri-ciri negara serikat/ federal:
1.tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian;
2.tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat;
3.hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.
Dalam praktik kenegaraan, jarang dijumpai sebutan jabatan kepala negara bagian (lazimnya disebut gubernur negara bagian). Pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan negara bagian ditentukan oleh negara bagian, sehingga kegiatan pemerintah federal adalah hal ikhwal kenegaraan selebihnya (residuary power).

Pada umumnya kekuasaan yang dilimpahkan negara-negara bagian kepada pemerintah federal meliputi:
1.hal-hal yang menyangkut kedudukan negara sebagai subyek hukum internasional, misalnya: masalah daerah, kewarganegaraan dan perwakilan diplomatik;
2.hal-hal yang mutlak mengenai keselamatan negara, pertahanan dan keamanan nasional, perang dan damai;
3.hal-hal tentang konstitusi dan organisasi pemerintah federal serta azas-azas pokok hukum maupun organisasi peradilan selama dipandang perlu oleh pemerintah pusat, misalnya: mengenai masalah uji material konstitusi negara bagian;
4.hal-hal tentang uang dan keuangan, beaya penyelenggaraan pemerintahan federal, misalnya: hal pajak, bea cukai, monopoli, matauang (moneter);
5.hal-hal tentang kepentingan bersama antarnegara bagian, misalnya: masalah pos, telekomunikasi, statistik.

Menurut C.F. Strong, yang membedakan negara serikat yang satu dengan yang lain adalah:
1.cara pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian;
2.badan yang berwenang untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian.
Berdasarkan kedua hal tersebut, lahirlah bermacam-macam negara serikat, antara lain:
1.negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah federal, dan kekuaasaan yang tidak terinci diserahkan kepada pemerintah negara bagian. Contoh negara serikat semacam itu antara lain: Amerika Serikat, Australia, RIS (1949);
2.negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah negara bagian, sedangkan sisanya diserahkan kepada pemerintah federal. Contoh: Kanada dan India;
3.negara serikat yang memberikan wewenang kepada mahkamah agung federal dalam menyelesaikan perselisihan di antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Amerika Serikat dan Australia;
4.negara serikat yang memberikan kewenangan kepada parlemen federal dalam menyelesaikan perselisihan antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Swiss.

referensi :
Budiyanto. 2006. “Pendidikan Kewarganegaraan”. Jakarta: Erlangga
http://ruhcitra.wordpress.com/2008/11/09/bentuk-negara-dan-bentuk-kenegaraan/


Arie Dwi Putra
2EA01
11210036

0 komentar:

Posting Komentar