Manajemen Usaha : Kewirausahaan Koperasi

Sabtu, 07 Januari 2012
Koperasi adalah suatu badan usaha dimana para anggotanya yang menjalankan usaha dan bertujuan untuk kepentingan para anggotanya yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Prinsip – Prinsip Koperasi
Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah :
• Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
• Pengelolaan yang demokratis,
• Partisipasi anggota dalam ekonomi,
• Kebebasan dan otonomi,
• Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
• Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
• Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
• Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
• Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
• Kemandirian
• Pendidikan perkoperasian
• Kerjasama antar koperasi

Kewirausahaan koperasi dipilih karena koperasi sendiri berdasarkan asas kekeluargaan sehingga tiap anggota dan pengurus koperasi nanti memiliki rasa saling percaya dan tanggung jawab yang tinggi terhadap pekerjaan yang telah dilakukan karena keuntungan ataupun kerugian yang terjadi menjadi resiko yang harus ditanggung oleh seluruh anggotanya.

Selain itu pengumpulan modal akan lebih mudah dibanding harus mengajukan proporsal ke bank yang memiliki suku bunga pinjaman yang tinggi. Pengoperasiannya pun akan mudah dikooedinir karena kita mengenal langsung seluruh anggota pada bagiannya masing – masing.

sumber :http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi

0 komentar:

Posting Komentar