I. Latar Belakang dan Pengertian Wawasan Nusantara
Salah satu persyaratan mutlak harus dimiliki oleh sebuah negara adalah wilayah kedaulatan, di samping rakyat dan pemerintahan yang diakui. Konsep dasar wilayah negara kepulauan telah diletakkan melalui deklarasi Djuanda 13 Desember 1957. Deklarasi tersebut memiliki nilai sangat strategis bagi bangsa Indonesia, karena telah melahirkan konsep Wawasan Nusantara yang menyatukan wilayah Indonesia. Laut Nusantara bukan lagi sebagai pemisah, akan tetapi sebagai pemersatu bangsa Indonesia yang disikapi sebagai wilayah kedaulatan mutlak Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ada bangsa yang secara eksplisit mempunyai cara bagaimana ia memandang tanah airnya beserta lingkungannya. Cara pandang itu biasa dinamakan wawasan nasional. Sebagai contoh, Inggris dengan pandangan nasionalnya berbunyi: “Brittain rules the waves”. Ini berarti tanah Inggris bukan hanya sebatas pulaunya, tetapi juga lautnya. Tetapi cukup banyak juga negara yang tidak mempunyai wawasan, seperti: Thailand, Perancis, Myanmar dan sebagainya. Indonesia wawasan nasionalnya adalah wawasan nusantara yang disingkat wasantara. Wasantara ialah cara pandang bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang sarwa nusantara dan penekanannya dalam mengekspresikan diri sebagai bangsa Indonesia di tengah-tengah lingkungannya yang sarwa nusantara itu. Unsur-unsur dasar wasantara itu ialah: wadah (contour atau organisasi), isi, dan tata laku.
Kata wawasan nusantara berasal dari kata “wawas” (bahasa jawa) yang berarti melihat atau memandang. Jika ditambah dengan akhiran –an maka secara harfiah berarti cara pengelihatan,cara tinjau,cara pandang.Nusantara adalah sebuah kata majemuk yang diambil dari bahasa Jawa Kuno yakni Nusa yang berarti Pulau, dan antara arti lain.berdasarkan teori-teori tentang wawasan, latar belakang falsafah pancasila,latar belakang pemikiran aspek kewilayahan,aspek sosial budaya dan aspek kesejarahan,terbentuklah suatu wawasan nasional Indonesia yang disebut Wawasan Nusantara. Berdasarkan ketetapan MPR Tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN, Wawasan Nusantara yang merupakan wawasan Nasionalyang bersumber pada pancasila dan berdasarkan UUD 1945 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional Dalam sumber lain Wawasan Nusantara adalah cara pandang Bangsa Indonesia terhadap rakyat, bangsa dan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi darat, laut dan udara diatasnya sebagai satu kesatuan Politik,Ekonomi,Sosial,Budaya,dan Pertahanan Keamanan.secara umum wawasan nusantara berarti cara pandang suatu bangsa tentang diri dan lingkungannya yang dijabarkan dari dasar falsafah dan sejarah bangsa itu sesuai dengan posisi dan kondisi geografi negaranya untuk mencapai tujuan dan cita-cita nasionalnya.Dengan demikian Wawasan Nusantara berperan untuk membimbing bangsa Indonesia dalam penyelenggaran kehidupan serta sebagai rambu-rambu dalam perjuangan mengisi kemerdekaanya. Wawasan Nusantara sebagai cara pandangan juga mengajarkan bagaimana pentingnya membina persatuan dan kesatuan dalam segenap aspek kehidupan bangsa dan Negara dalam mencapai tujuan dan cita-citanya.
II. Landasan Wawasan Nusantara
- Paham – Paham Kekuasaan
Menurut Machiavelli Kekuasaan ialah bersandar pada pengalaman manusia. Kekuasaan memilki otonomi terpisah dari nilai moral, karena kekuasaan bukanlah alat untuk mengabdi kepada kebajikan, keadilan, dan kebebasan dari Tuhan, tetapi kekuasaan adalah alat untuk mengabdi kepada negara. Kekuasaan memiliki tujuan untuk menyelamatkan kehidupan bernegara dan mempertahankan kemerdekaan.
Paham kekuasaan di Indonesia adalah Bangsa Indonesia yang berfalsafah dan berideologi Pancasila menganut paham tentang perang dan damai berdasarkan : “Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan”. Dengan demikian wawasan nasional bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran kekuasaan dan adu kekuatan karena hal tersebut mengandung persengketaan dan ekspansionisme.
- Teori – Teori Geopolitik
Geopolitik adalah ilmu yang mempelajari gejala-gejala politik dari aspek geografi. Teori ini banyak dikemukakan oleh para sarjana seperti :
a. Federich Ratzel
1. Pertumbuhan negara dapat dianalogikan (disamakan/mirip) dengan pertumbuhan organisme (mahluk hidup) yang memerlukan ruang hidup, melalui proses lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup tetapi dapat juga menyusut dan mati.
2. Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan. Makin luas potensi ruang makin memungkinkan kelompok politik itu tumbuh (teori ruang).
3. Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam.
4. Semakin tinggi budaya bangsa semakin besar kebutuhan atau dukungan sumber daya alam.
Apabila ruang hidup negara (wilayah) sudah tidak mencukupi, maka dapat diperluas dengan mengubah batas negara baik secara damai maupun dengan kekerasan/perang. Ajaran Ratzel menimbulkan dua aliran :
* menitik beratkan kekuatan darat
* menitik beratkan kekuatan laut
b. Rudolf Kjellen
1. Negara sebagai satuan biologi, suatu organisme hidup. Untuk mencapai tujuan negara, hanya dimungkinkan dengan jalan memperoleh ruang (wilayah) yang cukup luas agar memungkinkan pengembangan secara bebas kemampuan dan kekuatan rakyatnya.
2. Negara merupakan suatu sistem politik/pemerintahan yang meliputi bidang-bidang: geopolitik,ekonomipolitik, demopolitik, sosialpolitik dan kratopolitik.
3. Negara tidak harus bergantung pada sumber pembekalan luar, tetapi harus mampu swasembada serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk meningkatkan kekuatan nasional.
c. Karl Haushofer
Pandangan Karl Haushofer ini berkembang di Jerman di bawah kekuasan Aldof Hitler, juga dikembangkan ke Jepang dalam ajaran Hako Ichiu yang dilandasi oleh semangat militerisme dan fasisme.
d. Sir Halford Mackinder (konsep wawasan benua)
Teori ahli Geopolitik ini menganut “konsep kekuatan”. Ia mencetuskan wawasan benua yaitu konsep kekuatan di darat. Ajarannya menyatakan ; barang siapa dapat mengusai “daerah jantung”, yaitu Eropa dan Asia, akan dapat menguasai “pulau dunia” yaitu Eropa, Asia, Afrika dan akhirnya dapat mengusai dunia.
e. Sir Walter Raleigh dan Alferd Thyer Mahan (konsep wawasan bahari)
Barang siapa menguasai lautan akan menguasai “perdagangan”. Menguasai perdagangan berarti menguasai “kekayaan dunia” sehinga pada akhirnya menguasai dunia.
f. W.Mitchel, A.Seversky, Giulio Douhet, J.F.C.Fuller (konsep wawasan dirgantara)
Kekuatan di udara justru yang paling menentukan. Kekuatan di udara mempunyai daya tangkis terhadap ancaman dan dapat melumpuhkan kekuatan lawan dengan penghancuran dikandang lawan itu sendiri agar tidak mampu lagi bergerak menyerang.
g. Nicholas J. Spykman
Teori daerah batas (rimland) yaitu teori wawasan kombinasi, yang menggabungkan kekuatan darat, laut, udara dan dalam pelaksanaannya disesuaikan dengan keperluan dan kondisi suatu negara.
h. Geopolitik Indonesia
Indonesia menganut paham negara kepulauan berdasar ARCHIPELAGO CONCEPT yaitu laut sebagai penghubung daratan sehingga wilayah negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai Tanah Air dan ini disebut negara kepulauan.
III. Wawasan Nasional Indonesia
• Pemikiran Berdasarkan Wawasan Falsafah Pancasila
Bahwa wawasan kebangsaan atau wawasan nasional yang dianut dan dikembangkan oleh bangsa Indonesia merupakan pancaran dari Pancasila sebagai falsafah hidup bangsa Indonesia.
• Pemikiran Berdasarkan Aspek Kewilayahan
Berdasarkan kondisi subjektif geografi nusantara merupakan untaian ribuan pulau yang tersebar dan terbentang di khatulistiwa serta terletak pada posisi silang ang sangat strategis serta memiliki karakteristik yang berbeda dari negara laim. Oleh karena itu, dengan kondisi alam yang nyata Indonesia dikenal sebagai Negara Kepulauan.
• Pemikiran Berdasarkan Aspek Sosial Budaya
Berdasarkan cirri dan sifat kebudayaan serta kondisi dan konsistensi geografi Indonesia, tampak secara jelas betapa uniknya masyarakat Indonesia yang terdiri dari ratusan suku bangsa yang masing-masing memiliki adat istiadat, bahasa daerah, agama dan kepercayaannya sendiri.
• Pemikiran Berdasarkan Aspek Kesejahteraan
Wawasan nasional Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak menginginkan terulangnya perpecahan dalam lingkungan bangsa dan negara Indonesia akan melemahkan perjuangan dalam mengisi kemerdekaan dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional sebagai hasil kesepakatan bersama agar bangsa Indonesia setara dengan bangsa lain.
IV. Unsur Dasar Wawasan Nusantara
1. Wadah (Contour)
Wadah kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba Nusantara dengan kekayaan alan dan penduduk serta aneka ragam budaya.
2. Isi (Content)
Adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945.
3. Tata Laku (Conduct)
- Tata laku bathiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat, dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia.
- Tata laku lahiriah, yaitu tercemin dalam tindakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia.
Kedua tata laku tersebut mencerminkan identitas, jati diri, atau kepribadian bangsa berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta terhadap bangsa dan tanah air sehingga menimbulkan rasa nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.
V. Hakekat Wawasan Nusantara
Hakekat wawasan Nusantara adalah keutuhan nusantara, dalam pengertiannya yaitu cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dlam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Hal tersebut berarti bahwa setiap warga Negara dan aparatur Negara harus berpikir, bersikap, dan bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan Negara Indonesia.
VI. Asas Wawasan Nusantara
Merupakan ketentuan – ketentuan atau kaidah – kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan demi tetap taat dan setianya komponen pembentuk bangsa Indonesia terhadap kesepakatan bersama.
Jika hal ini diabaikan, maka komponen pembentuk kesepakatan bersama akan melanggar kesepakatan bersama tersebut, yang berarti bahwa tercerai berainya bangsa dan negara Indonesia
Asas Wawasan Nusantara terdiri dari :
1. Kepentingan yang sama
2. Keadilan
Yang berarti kesesuaian pembagian hasil dengan adil.
3. Kejujuran
Yang berarti keberanian berfikir, berkata, dan bertindak sesuai dengan relita serta ketentuan yang benar biarpun realita atau kebenaran itu pahit.
4. Solidaritas
Yang berarti rasa setia kawan, mau memberi dan berkorban demi orang lain tanpa meninggalkan ciri dan karakter budaya masing-masing.
5. Kerja sama
Adanya koordinasi, saling pengertian yang didasarkan atas kesetaraan demi terciptanya sinergi yang lebih baik.
6. Kesetiaan terhadap ikrar atau kesepakatan bersama demi terpeliharanya persatuann dan kesatuandalam bhinekaan.Merupakan tonggak utama dalam terciptanya persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan. Jika hal ini ambruk maka rusaklah persatuan dan kesatuan kebhinekaan Indonesia.
VII. Kedudukan Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan tujuan nasional.
Wawasan Nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari hirarkhi paradigma nasional sbb:
Pancasila (dasar negara) =>Landasan Idiil
UUD 1945 (Konstitusi negara) =>Landasan Konstitusional
Wasantara (Visi bangsa) =>Landasan Visional
Ketahanan Nasional (KonsepsiBangsa) =>Landasan Konsepsional
GBHN (Kebijaksanaan Dasar Bangsa) =>Landasan Operasional
Fungsi Wawasan Nusantara adalah pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan, baik bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara dan berbangsa.
Tujuan Wawasan Nusantara adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala bidang dari rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan orang perorangan, kelompok, golongan, suku bangsa/daerah.
VII. Implementasi Wawasan Nusantara
Sebagai cara pandang dan visi nasional Indonesia, wawasan nusantara harus dijadikan arahan, pedoman, acuan dan tuntutan bagi setiap individu bangsa Indonesia dalam membangun dan memeliharatuntutan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karena itu, implementasi atau penerapan Wawasan Nusantara harus tercermin pada pola piker, pola sikap dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, daripada kepentingan pribadi atau kelompok sendiri.
Beberapa implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan Politik, ekonomi, social budaya dan pertahanan keamanan (poleksosbud) Negara Kesatuan Republik Indonesia antara lain :
• Implementasi wawasan nusantara pada kehidupan politik akan menciptakan iklim penyelanggaraan Negara yang sehat dan dinamis, Hal tersebut Nampak dalam wujud pemerintahan yang kuat, aspiratif dan terpercaya yang dibangun sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat.
• Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan ekonomi akan menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara merata dan adil. Disamping itu, mencerminkan tanggung jawab pengelolaan sumber daya alam yang memperhatikan kebutuhan masyarakat antar daerah secara timbale balik serta kelestarian sumber daya alam itu sendiri.
• Implementasi wawasan nusantara dlam kehidupan social budaya akan menciptakan sikap batiniah dan sikap lahiriah yang mengakui, menerima dan menghormati segala bentuk perbedaan atau kebhinekaan sebagai kenyataan hidup sekaligus sebagai karunia sang pencipta. Implementasi ini juga akan menciptakan kehidupan masyarakat dan bangsa yang rukun dan bersatu tanpa membeda-bedakan suku, asal-usul daerah, agama dan kepercayaan serta golongan berdasarkan status sosialnya.
• Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan hankam akan menumbuh-kembangkan kesadaran cinta tanah air dan bangsa, yang lebih lanjut akan membentuk sikap bela Negara pada setiap warga Negara Indonesia. Kesadaran dan sikap cinta tanah air dan bangsa serta bela Negara ini akan menjadi modal utama yang akan menggerakan partisipasi setiap warga Negara Indonesia dalam menanggapi setiap bentuk ancaman, seberapapun kecilnya dan darimanapun datangnya atau setiap gejala yang membahayakan keselamatan bangsa dan kedaulatan Negara.
Dalam pembinaan seluruh aspek kehidupan nasional, Wawasan Nusantara harus menjadi nilai yang menjiwai segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku pada setiap strata diseluruh wilayah Negara. Disamping itu, Wawasan Nusantara dapat diimplementasikan kedalam segenap pranata social yang berlaku di masyarakat dalam nuansa kebhinekaan sehingga mendinamiskan kehidupan social yang akrab, peduli, toleran, hormat dan taat hukum. Semua itu menggambarkan sikap, paham, dan semangat kebangsaan atau nasionalisme yang tinggi sebagai identitas atau jati diri bangsa Indonesia.
referensi :
http://viandraa.blogspot.com/2011/05/wawasan-nusantara-dan-latar-belakang.html
http://mariozefanya.blogspot.com /2011/04/paham-kekuasaan-teori-geopolitik-dan.html?m=1
http://rudybyo.blogspot.com/2011/03/hakikat-wawasan-nusantara.html
ARIE DWI PUTRA
11210036
2EA01
Negara dan Warga Negara dalam Sistem Kenegaraan di Indonesia
Diposting oleh
Ariedwiputra
di
19.08
Sabtu, 10 Maret 2012
I.Proses Bangsa yang Bernegara
Proses bangsa yang bernegara memberikan gambaran tentang bagaimana terbentuknya bangsa, dimana sekelompok manusia yang berada di dalamnya merasa sebagai bagian dari bangsa. Proses tersebut adalah sebagai berikut :
- Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia.
- Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan.
Keadaan bernegara yang nilai-nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Proses bangsa yang bernegara di Indonesia diawali adanya pengakuan yang sama atas kebenaran hakiki kesejarahan.Kebenaran hakiki dan kesejarahan yang dimaksud adalah :
a. Kebenaran yang berasal dari Tuhan pencipta alam semesta yakni; Ke-Esa-an Tuhan; Manusia harus beradab; Manusia harus bersatu; Manusia harus memiliki hubungan sosial dengan lainnya serta mempunyai nilai keadilan; Kekuasaan didunia adalah kekuasaan manusia.
b. Kesejarahan. Sejarah adalah salah satu dasar yang tidak dapat ditinggalkan karena merupakan bukti otentik sehingga kita akan mengetahui dan memahami proses terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai hasil perjuangan bangsa.
II.Pemahaman Hak dan Kewajiban Warga Negara.
Kedudukan warga negara di dalam suatu negara sangat penting statusnya terkait dengan hak dan kewajiban yang dimiliki sebagai warga negara. Hak merupakan adalah kekuasaan untuk mendapatkan yang sudah seharusnya mereka dapatkan, sedangkan kewajiban adalah keharusan untuk melakukan sesuatu dan bila dilanggar akan mendapatkan sangsi.
A.Hak – Hak Dasar Warga Negara
Hak dasar sebagai suatu bangsa yang merdeka dan berdaulat serta bebas dari segalan macam bentuk penjajahan, dan hak dsar sebagai warga negara dalam berbagai bidang kehidupan, antara lain :
1.Menyatakan diri sebagai warga negara dan penduduk Indonesia atau ingin menjadi warga negara suatu ,
2.Bersamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan,
3.Memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak,
4.Kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran lisan dan tulisan,
5.Mempertahankan hidup dan kehidupannya sebagai hak asasi manusia,
6.Jaminan memeluk salah satu agama dam pelaksanaan ajaran agamanya masing – masing,
7.Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
8.Mendapat pendidikan,
9.Mengembangkan kebudayaan nasional
10.Berhak dalam mengembangkan usaha –usaha bidang ekonomi,
11.Memperoleh jaminan pemeliharaan dari pemerintah sebagai fakir miskin.
B.Kewajiban Dasar Warga Negara
Kewajiban dasar sebagai warga negara dalam berbagai bidang kehidupan, antara lain:
1.Menjunjung tinggi nilai – nilai kemanusiaan dan keadilan,
2.Menghargai nilai – nilai persatuan, kemerdekaan dan kedaulatan bangsa,
3.Menjunjung tinggi dan setia kepada konstitusi negara dan dasar negara,
4.Setia membayar pajak kepada negara,
5.Wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya,
6.Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara,
7.Wajib menghormati bendera negara Indonesia sang merah putih,
8.Wajib menghormati bahasa negara Indonesia sang merah putih,
9.Wajib menjunjung tinggi lambang negara Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika,
10.Wajib menghormati lagu kebangsaan Indonesia Raya
C.Hak dan Kewajiban Dasar sebagai Warga Negara dalam Pelaksanaan Pemerintahan
1.Melaksanakan hak pilih dan dipilih dalam pemilihan umum;
2.Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan Republik Indonesia;
3.Menyukseskan pemilihan umum yang jujur dan adil;
4.Melaksanakan GBHN dan ketetapan – ketetapan MPR lainnya;
5.Bermusyawarah untuk mufakat dalam mengambil keputusna yang menyangkut kepentingan bersama;
6.Saling mendukung dalam usaha pembelaan negara;
7.Saling menghormati kebebasan dalam hidup beragama.
III.Pemahaman Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejaja. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.
Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).
Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal.
IV.Klasifikasi Sistem Pemerintahan
Pemerintahan adalaha perbuatan, cara, hal, urusan dalam memerintah. Maka dalam arti yang luas, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan-badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif di suatu Negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Dalam arti yang sempit, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Sistem pemerintaha diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantungan dan memengaruhi dalam mencapai tujuan dan fungsi pemerintahan. Kekuasaan dalam suatu Negara menurut Montesquieu diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu Kekuasaan Eksekutif yang berarti kekuasaan menjalankan undang-undang atau kekuasaan menjalankan pemerintahan; Kekuasaan Legislatif yang berarti kekuasaan membentuk undang-undang, Dan Kekuasaan Yudiskatif yang berate kekuasaan mengadili terhadap pelanggaran atas undang-undang. Komponen-komponen tersebut secara garis besar meliputi lembaga eksekutif, legislative dan yudikatif. Jadi, system pemerintaha negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga negara, hubungan antarlembaga negara, dan bekerjanya lembaga negara dalam mencapai tujuan pemerintahan negara yang bersangkutan.
Sistem pemerintahan negara dibagi menjadi dua klasifikasi besar, yaitu:
1.Sistem pemerintahan Parlementer
Sistem pemerintahan disebut parlementer apabila badan eksekutif sebagai pelaksana kekuasaan eksekutif mendapat pengawasan langsung dari badan legislatif. Sistem pemerintahan disebut presidensial apabila badan eksekutif berada di luar pengawasan langsung badan legislatif.
Ciri-ciri dari sistem pemerintahan parlementer adalah sebagai berikut :
1.Badan legislatif atau parlemen adalah satu-satunya badan yang anggotanya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Parlemen memiliki kekuasaan besar sebagai badan perwakilan dan lembaga legislatif.
2.Anggota parlemen terdiri atas orang-orang dari partai politik yang memenangkan pemiihan umum. Partai politik yang menang dalam pemilihan umum memiliki peluang besar menjadi mayoritas dan memiliki kekuasaan besar di parlemen.
3.Pemerintah atau kabinet terdiri dari atas para menteri dan perdana menteri sebagai pemimpin kabinet. Perdana menteri dipilih oleh parlemen untuk melaksakan kekuasaan eksekutif. Dalam sistem ini, kekuasaan eksekutif berada pada perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Anggota kabinet umumnya berasal dari parlemen.
4.Kabinet bertanggung jawab kepada parlemen dan dapat bertahan sepanjang mendapat dukungan mayoritas anggota parlemen. Hal ini berarti bahwa sewaktu-waktu parlemen dapat menjatuhkan kabinet jika mayoritas anggota parlemen menyampaikan mosi tidak percaya kepada kabinet.
5.Kepala negara tidak sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan adalah perdana menteri, sedangkan kepala negara adalah presiden dalam negara republik atau raja/sultan dalam negara monarki. Kepala negara tidak memiliki kekuasaan pemerintahan. Ia hanya berperan sebgai symbol kedaulatan dan keutuhan negara.
6.Sebagai imbangan parlemen dapat menjatuhkan kabinet maka presiden atau raja atas saran dari perdana menteri dapat membubarkan parlemen. Selanjutnya, diadakan pemilihan umum lagi untuk membentukan parlemen baru.
Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer:
1.Pembuat kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
2.Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan public jelas.
3.Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi barhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
Kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer :
1.Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
2.Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak bias ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
3.Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai meyoritas. Karena pengaruh mereka yang besar diparlemen dan partai, anggota kabinet dapat mengusai parlemen.
4.Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya.
2.Sistem Pemerintahan Presidensial
Dalam sistem pemerintahan presidensial, badan eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan yang independen. Kedua badan tersebut tidak berhubungan secara langsung seperti dalam sistem pemerintahan parlementer. Mereka dipilih oleh rakyat secara terpisah.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini ciri-ciri, kelebihan serta kekurangan dari sistem pemerintahan presidensial.
Ciri-ciri dari Sistem Pemerintahan Presidensial adalah sebagai berikut:
1.Penyelenggara negara berada ditangan presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tidak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau suatu dewan majelis.
2.Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertangungjawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif.
3Presiden tidak bertanggungjawab kepada parlemen. Hal itu dikarenakan presiden tidak dipilih oleh parlemen.
4.Presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer.
5.Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen dipilih oleh rakyat.
6.Presiden tidak berada dibawah pengawasan langsung parlemen.
Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial :
1.Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
2.Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Indonesia adalah lima tahun.
3.Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
4.Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial :
1.Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
2.Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
3.Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama.
referensi :
http://a62944.wordpress.com/2010/03/30/tugas-negara-dan-bangsa-yang-bernegara/
Budiyanto. 2006. “Pendidikan Kewarganegaraan”. Jakarta: Erlangga
http://chaplien77.blogspot.com/2008/03/demokrasi.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi
http://uzey.blogspot.com/2009/09/sistem-pemerintahan.html
Arie Dwi Putra
2EA01
11210036
Proses bangsa yang bernegara memberikan gambaran tentang bagaimana terbentuknya bangsa, dimana sekelompok manusia yang berada di dalamnya merasa sebagai bagian dari bangsa. Proses tersebut adalah sebagai berikut :
- Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia.
- Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan.
Keadaan bernegara yang nilai-nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Proses bangsa yang bernegara di Indonesia diawali adanya pengakuan yang sama atas kebenaran hakiki kesejarahan.Kebenaran hakiki dan kesejarahan yang dimaksud adalah :
a. Kebenaran yang berasal dari Tuhan pencipta alam semesta yakni; Ke-Esa-an Tuhan; Manusia harus beradab; Manusia harus bersatu; Manusia harus memiliki hubungan sosial dengan lainnya serta mempunyai nilai keadilan; Kekuasaan didunia adalah kekuasaan manusia.
b. Kesejarahan. Sejarah adalah salah satu dasar yang tidak dapat ditinggalkan karena merupakan bukti otentik sehingga kita akan mengetahui dan memahami proses terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai hasil perjuangan bangsa.
II.Pemahaman Hak dan Kewajiban Warga Negara.
Kedudukan warga negara di dalam suatu negara sangat penting statusnya terkait dengan hak dan kewajiban yang dimiliki sebagai warga negara. Hak merupakan adalah kekuasaan untuk mendapatkan yang sudah seharusnya mereka dapatkan, sedangkan kewajiban adalah keharusan untuk melakukan sesuatu dan bila dilanggar akan mendapatkan sangsi.
A.Hak – Hak Dasar Warga Negara
Hak dasar sebagai suatu bangsa yang merdeka dan berdaulat serta bebas dari segalan macam bentuk penjajahan, dan hak dsar sebagai warga negara dalam berbagai bidang kehidupan, antara lain :
1.Menyatakan diri sebagai warga negara dan penduduk Indonesia atau ingin menjadi warga negara suatu ,
2.Bersamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan,
3.Memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak,
4.Kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran lisan dan tulisan,
5.Mempertahankan hidup dan kehidupannya sebagai hak asasi manusia,
6.Jaminan memeluk salah satu agama dam pelaksanaan ajaran agamanya masing – masing,
7.Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
8.Mendapat pendidikan,
9.Mengembangkan kebudayaan nasional
10.Berhak dalam mengembangkan usaha –usaha bidang ekonomi,
11.Memperoleh jaminan pemeliharaan dari pemerintah sebagai fakir miskin.
B.Kewajiban Dasar Warga Negara
Kewajiban dasar sebagai warga negara dalam berbagai bidang kehidupan, antara lain:
1.Menjunjung tinggi nilai – nilai kemanusiaan dan keadilan,
2.Menghargai nilai – nilai persatuan, kemerdekaan dan kedaulatan bangsa,
3.Menjunjung tinggi dan setia kepada konstitusi negara dan dasar negara,
4.Setia membayar pajak kepada negara,
5.Wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya,
6.Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara,
7.Wajib menghormati bendera negara Indonesia sang merah putih,
8.Wajib menghormati bahasa negara Indonesia sang merah putih,
9.Wajib menjunjung tinggi lambang negara Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika,
10.Wajib menghormati lagu kebangsaan Indonesia Raya
C.Hak dan Kewajiban Dasar sebagai Warga Negara dalam Pelaksanaan Pemerintahan
1.Melaksanakan hak pilih dan dipilih dalam pemilihan umum;
2.Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan Republik Indonesia;
3.Menyukseskan pemilihan umum yang jujur dan adil;
4.Melaksanakan GBHN dan ketetapan – ketetapan MPR lainnya;
5.Bermusyawarah untuk mufakat dalam mengambil keputusna yang menyangkut kepentingan bersama;
6.Saling mendukung dalam usaha pembelaan negara;
7.Saling menghormati kebebasan dalam hidup beragama.
III.Pemahaman Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejaja. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.
Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).
Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal.
IV.Klasifikasi Sistem Pemerintahan
Pemerintahan adalaha perbuatan, cara, hal, urusan dalam memerintah. Maka dalam arti yang luas, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan-badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif di suatu Negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Dalam arti yang sempit, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Sistem pemerintaha diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantungan dan memengaruhi dalam mencapai tujuan dan fungsi pemerintahan. Kekuasaan dalam suatu Negara menurut Montesquieu diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu Kekuasaan Eksekutif yang berarti kekuasaan menjalankan undang-undang atau kekuasaan menjalankan pemerintahan; Kekuasaan Legislatif yang berarti kekuasaan membentuk undang-undang, Dan Kekuasaan Yudiskatif yang berate kekuasaan mengadili terhadap pelanggaran atas undang-undang. Komponen-komponen tersebut secara garis besar meliputi lembaga eksekutif, legislative dan yudikatif. Jadi, system pemerintaha negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga negara, hubungan antarlembaga negara, dan bekerjanya lembaga negara dalam mencapai tujuan pemerintahan negara yang bersangkutan.
Sistem pemerintahan negara dibagi menjadi dua klasifikasi besar, yaitu:
1.Sistem pemerintahan Parlementer
Sistem pemerintahan disebut parlementer apabila badan eksekutif sebagai pelaksana kekuasaan eksekutif mendapat pengawasan langsung dari badan legislatif. Sistem pemerintahan disebut presidensial apabila badan eksekutif berada di luar pengawasan langsung badan legislatif.
Ciri-ciri dari sistem pemerintahan parlementer adalah sebagai berikut :
1.Badan legislatif atau parlemen adalah satu-satunya badan yang anggotanya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Parlemen memiliki kekuasaan besar sebagai badan perwakilan dan lembaga legislatif.
2.Anggota parlemen terdiri atas orang-orang dari partai politik yang memenangkan pemiihan umum. Partai politik yang menang dalam pemilihan umum memiliki peluang besar menjadi mayoritas dan memiliki kekuasaan besar di parlemen.
3.Pemerintah atau kabinet terdiri dari atas para menteri dan perdana menteri sebagai pemimpin kabinet. Perdana menteri dipilih oleh parlemen untuk melaksakan kekuasaan eksekutif. Dalam sistem ini, kekuasaan eksekutif berada pada perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Anggota kabinet umumnya berasal dari parlemen.
4.Kabinet bertanggung jawab kepada parlemen dan dapat bertahan sepanjang mendapat dukungan mayoritas anggota parlemen. Hal ini berarti bahwa sewaktu-waktu parlemen dapat menjatuhkan kabinet jika mayoritas anggota parlemen menyampaikan mosi tidak percaya kepada kabinet.
5.Kepala negara tidak sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan adalah perdana menteri, sedangkan kepala negara adalah presiden dalam negara republik atau raja/sultan dalam negara monarki. Kepala negara tidak memiliki kekuasaan pemerintahan. Ia hanya berperan sebgai symbol kedaulatan dan keutuhan negara.
6.Sebagai imbangan parlemen dapat menjatuhkan kabinet maka presiden atau raja atas saran dari perdana menteri dapat membubarkan parlemen. Selanjutnya, diadakan pemilihan umum lagi untuk membentukan parlemen baru.
Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer:
1.Pembuat kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
2.Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan public jelas.
3.Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi barhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
Kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer :
1.Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
2.Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak bias ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
3.Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai meyoritas. Karena pengaruh mereka yang besar diparlemen dan partai, anggota kabinet dapat mengusai parlemen.
4.Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya.
2.Sistem Pemerintahan Presidensial
Dalam sistem pemerintahan presidensial, badan eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan yang independen. Kedua badan tersebut tidak berhubungan secara langsung seperti dalam sistem pemerintahan parlementer. Mereka dipilih oleh rakyat secara terpisah.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini ciri-ciri, kelebihan serta kekurangan dari sistem pemerintahan presidensial.
Ciri-ciri dari Sistem Pemerintahan Presidensial adalah sebagai berikut:
1.Penyelenggara negara berada ditangan presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tidak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau suatu dewan majelis.
2.Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertangungjawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif.
3Presiden tidak bertanggungjawab kepada parlemen. Hal itu dikarenakan presiden tidak dipilih oleh parlemen.
4.Presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer.
5.Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen dipilih oleh rakyat.
6.Presiden tidak berada dibawah pengawasan langsung parlemen.
Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial :
1.Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
2.Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Indonesia adalah lima tahun.
3.Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
4.Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial :
1.Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
2.Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
3.Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama.
referensi :
http://a62944.wordpress.com/2010/03/30/tugas-negara-dan-bangsa-yang-bernegara/
Budiyanto. 2006. “Pendidikan Kewarganegaraan”. Jakarta: Erlangga
http://chaplien77.blogspot.com/2008/03/demokrasi.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi
http://uzey.blogspot.com/2009/09/sistem-pemerintahan.html
Arie Dwi Putra
2EA01
11210036
Diposting oleh
Ariedwiputra
di
18.58
I.Pengertian Bangsa
Pengertian atau definisi bangsa berkisar dari yang menekankan faktor-faktor “objektif” seperti bahasa , agama, adat istiadat, wilayah dan institusi, sampai definisi yang sepenuhnya menekankan faktor-faktor “subjektif”, seperti sikap, persepsi, dan sentimen.
a.Definisi yang menekankan faktor objektif, disampaikan oleh Josep Stalin yang mengatakan bahwa “suatu bangsa yang terbentuk secara historis, merupakan komunitas rakyat yang stabil yang terbentuk atas dasar kesamaan bahasa, wilayah, kehidupan ekonomi, serta perasaan psikologis yang terwujud dalam budaya bersama”.
b.Definisi yang menekankan faktor subjektif , disampaikan oleh Benedict Anderson yang mengatakan bahwa “bangsa adalah suatu komunitas politik yang terbayang dalam wilayah yang jelas batasnya dan berdaulat”. Sedangkan menurut Anthony D. Smith, bangsa adalah suatu komunitas manusia yang memiliki mitos-mitos dan sejarah bersama, budaya publik bersama, perekonomian tunggal, dan hak serta kewajiban bersama bagi semua anggotanya.
II.Pengertian Negara
Secara etimologis “negara” berasal dari bahasa asing Staat (Belanda, Jerman) atau State (Inggris). Kata staat maupun state berasal dari bahasa Latin yang berarti status, yaitu “menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri, dan menempatkan”. Menurut Niccolo Machiavelli meperkenalkan istilah La Stato yang berarti negara sebagai kekuasaan. Kata “negara” yang lazim digunakan di Indonesia berasal dari bahasa sansakerta nagari atau nagara,yang berarti wilayah, kota atau penguasa.
Maka dapat disimpulkan bahwa Negara adalah organisasi yang didalamyan ada rakyat, wilayah, yang permanen dan pemerintahahn yang berdaulat. Dalam arti luas, negara merupakan kesatuan sosial yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama.
III.Teori Terbentuknya Negara
1.Teori Ketuhanan
Teori ini dikemukan oleh Agustinus, F.J. Stahl, Haller, Kranenburg, Jean Bodin. Menurut teori ini negara ada karena kehendak Tuhan, hal ini didasarkan pada kepercayaan bahwa segala sesuatu terjadi karena kehendak Tuhan. Teori Ketuhanan di bagi menjadi dua :
a.Teori Ketuhanan Langsung
Bahwa suatu negara pada awalnya ada karena sudah kehendak Tuhan yang langsung, sehingga raja dianggap sebagai “penjelmaan Tuhan, utusan Tuhan, Dewa bahkan Tuhan itu sendiri”
b.Teori Ketuhahan tidak Langsung
Negara memang ada karena kehendak Tuhan, namun tidak secara langsung melainkan melalui penciptaan manusia terlebih dahulu, yang kemudian menjadi raja.
2.Teori Perjanjian Masyarakat
Teori ini digagas oleh Thomas Hobbes, John Locke, J.J Rousseau, Montesquieu. Teori ini menjelaskan bahwa negara terjadi karena adanya kontak sosial. Masyarakat mengadakan perjanjian untuk membentuk negara dan menyerahkan sebagian kedaulatannya kepada negara untuk meneyelenggarakan kepentingan masyarakat. Menurut John Locke, bahwa pada tahap I perjanjian antarindividu diadakan untuk membentuk negara. Pada tahap II , perjanjian diadakan dengan penguasa. Lalu Thomas Hobbes menghendaki “monarki absolute”, sedangkan J.J Rouseeau (Bapak Kedaulatan Rakyat) menghendaki bahwa raja hanyalan mandataris rakyat dan karena itu dapat diganti.
3.Teori Kekuasaan
Teori ini dijelaskan oleh Horald J. Laski, Leon Duguit, Karl Max. teori ini menjelaskan bahwa negara terbentuk atas dasar kekuasaan, dan kekuasaan adalah ciptaan mereka yang paling kuat dan berkuasa.
4.Teori Kedaulatan
Teori ini dikemukakan oleh Oppenheimer dan Kallikles. Dalam teori ini dijelaskan dua kedaulatan :
a.Kedaulatan Negara : kekuasaan tertinggi ada pada negara, bukan pada kelompok orang yang menguasai kehidupan negara, dan negaralah yang menciptakan hukum untuk mengatur kepentingan rakyat.
b.Kedaulatan Hukum : Hukum memegang peranan dalam negara, hukum lebih tinggi dari yang berdaulat.
5.Teori Hukum Alam
Dalam teori ini dijelaskan oleh Vonthering, Paul Laband, G. Jellinek dan Krabbe bahwa Hukum Alam bukan buatan negara, melainkan kekuasaan alam yang berlaku setiap waktu dan tempat, serta bersifat universal dan tidak berubah. Menurut Aristoteles, manusia adalah zoon politicon. Dari hakikat manusia seperti ini akan terbentuk “Keluarga -> Masyarakat -> Negara”. Agustinus berpendapat negara terjadi karena adanya keharusan untuk menebus dosa orang-orang yang ada didalamnya. Negara yang baik mewujudkan cita-cita agama, yakni keadilan. Menurut plato terjadinya negara secara evolusi sedangkan Thomas Aquinas mengemukakan negara merupakan lembaga alamiah yang diperlukan manusia untuk menyelenggarakan kepentingan umum.
IV.Unsur –Unsur Terbentuknya Negara
Suatu negara dapat terbentuk apabila memenuhi minimal unsur-unsur konstitusi. Unsur konstitutif merupakan syarat mutlak yang harus ada untuk mendirikan negara, yakni rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat. Adapun unsur lain yang tidak mutlak yang dapat dipenuhi setelah negara tersebut berdiri, adalah pengakuan dari negara lain (unsur deklaratif).
a.Rakyat
Rakyat merupakan unsur terpenting negara, karena rakyatlah yang pertama kali berkehendak membentuk negara. Secara politis, rakyat adalah semua orang yang berada dan berdiam dalam suatu negara atau menjadi penghuni negara yang tunduk pada kekuasaan negara itu.
Berdasarkan hubungannya dengan daerah tertentu di dalam suatu negara rakyat dapat dibedakan menjadi dua :
1.Penduduk, adalah mereka yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam suatu wilayah negara untuk jangka waktu yang lama. Secara sosiologis, penduduk adalah semua orang yang mendiami wilayah negara. Di Indonesia, penduduk yang memiliki status kewarganegaraan disebut Warga Negara Indonesia (WNI). Sedangkan Warga Negara Asing (WNA) yang menetap di Indonesia karena suatu pekerjaan, juga disebut penduduk.
2.Bukan Penduduk, adalah mereka yang berada di dalam suatu wilayah negara hanya untuk sementara waktu. Contoh : para turis atau tamu – tamu internasional.
Berdasarkan hubunganya dengan pemerintah negaranya rakyat dapat dibedakan menjadi dua :
1.Warga Negara, adalah mereka yang berdasarkan hukum tertentu merupakan anggota dari suatu negara, dengan status kewarganegaraan warga negara asli atau warga negara keturunan asing . warga negara juga dapat diperoleh berdasarkan suatu undang – undang.
2.Bukan Warga Negara, adalah mereka yang berada di suatu negara tetapi secara hukum tidak menjadi amggota negara yang bersangkutan, namun tunduk pada pemerintah dimana mereka berada. Contoh : Duta Besar, konsuler, kontraktor asing.
b.Wilayah
Wilayah merupakan unsur mutlak suatu negara sebagai tempat berhuninya rakyat dan tempat berlangsungnya pemerintahan yang berdaulat. Jika warga negara merupakan dasar personel suatu negara maka wilayah merupakan landasan material negara.
1.Wilayah Daratan
Wilayah daratan merupakan wilayah dipermukaan bumi dengan batas – batas tertentu dan didalam tanah di bawah permukaan bumi.
Batas wilayah suatu negara dengan negara lain di darat dapat berupa :
a.Batas alamiah, yaitu batas suatu negara dengan negara lain yang terjadi secara alami dalam bentuk sungai, danau, pegunungan, lembah dan hutan.
b.Batas buatan, yaitu batas suatu negara dengan negara lain yang sengaja dibuat oleh manusia dalam bentuk pagar tembok, kawat berduri, tiang tembok, pos penjagaan dan patok.
c.Batas secara geografis, yaitu batas wilayah suatu negara dengan negara lain yang dapat ditentukan melalui batas – batas secara geofisika yang dapat dihitung dengan adanya garis lintang dan bujur dalam boal dunia.
2.Wilayah Lautan
Wilayah lautan merupakan perairan berupa samudera, laut, selat, danau dan sungai dalam batas wilayah negara. Negara yang tidak memiliki lautan disebut Land Locked. Sedangkan negara yang memiliki wilayah lautan dengan pulau – pulau didalamnya disebut archipelagic state.
Batas wilayah lautan suatu negara dengan negara lain dapat berupa :
a.Laut Teritorial (LT), yaitu wilayah laut yang menjadi hak kedaulatan penuh suatu negara pantai dengan lebar wilayah 12 mil, diukur berdasarkan garis lurus yang ditarik dari garis dasar pantai ketika air surut kea rah laut bebas.
b.Zona Bersebelahan (ZB), wilayah laut yang lebarnya 12 mil dari laut teritorial. Jadi jika suatu negara telah memiliki wilayah teritorial sejauh 12 mil, maka wilayahnya menjadi 24 mil laut diukur dari pantai.
c.Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), yaitu wilayah laut suatu negara pantai yang batasnya 200 mil ke laut bebas. Negara pantai dapat mengambil kekayaan alam lautan dan melakukan kegiatan ekonomi tertentu.
d.Landas Kontinen (LK), yaitu wilayah daratan di bawah permukaan laut di luar laut teritorial dengan kedalaman 200 m atau lebih.
e.Landas Benua (LB), yaitu wilayah lautan suatu negara yang lebarnya lebih dari 200 mil laut.
3.Wilayah Udara
Wilayah udara adalah udara yang berada diwilayah permukaan bumi di atas wilayah darat dan laut. Ada dua teori tentang konsepsi wilayah udara yang dikenal saat ini :
1)Teori Udara Bebas (Air Freedom Theory)
a.Kebebasan ruang udara tanpa batas. Menurut teori ini ruang udara itu bebas dan dapat digunakan oleh siapapun. Tidak ada negara yang mempunyai hak dan kedaulatan di ruang udara.
b.Kebebasan udara terbatas. Teori ini bersumber dari hasil sidang Institut de Droit Internasional pada sidang di Gent (1906), Verona (1910), dan Madrid (1911). Menurut teori ini :
-Setiap negara berhak mengambil tindakan tertentu untuk memelihara keamanan dan keselamatannya.
-Negara kolong (negara bawah, subjacent state) hanya mempunyai hak atas wilayah / zona teritorial.
2)Teori Negara Berdaulat di Udara (The Air Sovereignty)
a.Teori keamanan, menyatakan suatu negara mempunyai kedaulatan atas wilayah udaranya sampai yang diperlukan untuk menjaga keamanannya. Menurut Fauchille (1901) ketinggian wilayah udara adala 1.500 m, namun pada tahun 1910 ketinggian diturunkan menjadi 500 m.
b.Teori Pengawasan Cooper. Meurut Cooper (1951), kedaulatan negara ditentukan oleh kemampuan negara yang bersangkutan untuk menguasai ruang udara yang ada di atas wilayahnya secara fisik dan ilmiah.
c.Teori Udara, yaitu wilayah udara itu haruslah sampai pada suatu ketiggian dimana udara masih cukup mampu mengangkat balon dan pesawat udara.
4.Wilayah Ekstrateritorial
Wilayah Ekstrateritorial adalah wilayah suatu negara yang berada diluar wilayah negara itu. Menurut hukum Internasional, yang mengacu pada hasil Reglemen dalam Kongres Wina (1815) dan Kongres Aachen (1818), “Perwakilan diplomatik suatu negara di negara lain merupakan wilayah akstrateritorial”.
Daerah ekstrateritorial mencakup :
1.Daerah perwakilan diplomatic di suatu negara;
2.Kapal yang terapung di bawah bendera suatu negara
.Pemerintah yang berdaulat.
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi daam suatu negara yang berlaku terhadap seluruh wilayah dan segenap rakyat negara itu
Kedaulatan mempunyai sifat – sifat pokok sebagai berikut :
1.Asli, artinya kekuasaan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi
2.Permanen, artinya kekuasaan itu tetap adal salama negara itu berdiri sekalipun pemegang kekuasaan beganti – ganti
3.Tunngal, artinya kekuasaan itu merupakan satu – satunya kekuasaan tertinggi dalam negara yang tidak diserahkan kepada badan lain.
4.Tidak terbatas, artinya kekuasaan itu tidak dibatasi oleh kekuasaan lain. Bila ada kekuasaan lain yang membatasinya, maka kekuasaan tertinggi yang dimilikinya akan lenyap.
Dalam melaksanakan pemerintahan suatu negara, kedaulatan yang dimiliki pemerintah dapat dibedakan sebagai berikut :
1.Kedaulatan ke dalam, artinya pemerintah memiliki kewenagan tertinggi dalam mengatur dan menjalankan organisasi sesuai dengan peratuaran perundangan yang berlaku.
2.Kedaulatan ke luar, artinya pemerintah berkuasa bebas, tidak terikat dan tidak tunduk kepada kekuatan lain. Pemerintah harus pula menghomati kekuasaan negara yang bersangkutan dengan tidak mencampuri urusan dalam negerinya.
d.Pengakuan dari negara lain
Meskipun bukan merupakan unsur pembentuk negara, pengakuan dari negara lain memiliki hubangan dalam lingkup internasional yang sangat diperlukan. Sebab dalam tata hubungan internasional, status sebagai negara merdeka merupakan prasyarat yang harus dipenuhi. Suatu negara yang baru merdeka memerlukan pengakuan dari negara lain karena beberap pertimbangan berikut :
1.Adanya kekhawatiran akan kelangsungan hidupnya baik karena ancaman dari dalam maupun intervensi dari negara lain.
2.Ketentuan hukum alam yang tidak bisa dielakkan bahwa suatu negara tidak dapat nertahan hidup tanpa bantuan dan kerja sama dengan negara lain.
Pengakuan dari negara lain dapat bersifat de facto dan de jure.
1.Pengakuan secara de facto
Pengakuan secara de facto adalah pengakuan tentang kenyataan adanya suatu negara. Pengakuan ini bisa berlanjut pada terjalinnya hubungan dengan negara yang memberikan pengakuan tersebut. Pengakuan de facto dibedakan menjadi dua :
a.Pengakuan de facto bersifat sementara
Artinya pengakuan yang diberikan oleh suatu negara tanpa melihat bertahan tidaknya negara tersebut dimasa depan. Bila negara baru tersebut jatuh atau hancur, maka negara itu akan menarik kembali pengakuannya.
b.Pengakuan de facto bersifat tetap
Artinya, pengakuan dari negara lain terhadap suatu negara hanya bisa menimbulkan hubungan dibidang ekonomi dan perdagangan.
2.Pengakuan secara de jure
a.Pengakuan de jure bersifat tetap
Artinya, pengakuan dari negara lain berlaku untuk selama – lamanya setelah melihat adanya jaminan bahwa pemerintahan negara baru tersebut akan stabil dalam jangka waktu cukup lama.
b.Pengakuan de jure bersifat penuh
Artinya, terjadinya hubungan atar negara yang mengakui dan diakui meliputi hubungan dagang, ekonomi, dan diplomatik.
V.Bentuk Negara
Bentuk Negara
a.Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:
1.Sentralisasi, dan
2.Desentralisasi.
Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.
Keuntungan sistem sentralisasi:
1.adanya keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara;
2.adanya kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya;
3.penghasilan daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.
Kerugian sistem sentralisasi:
1.bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya pemerintahan;
2.peraturan/ kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah;
3.daerah-daerah lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan sendi-sendi pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat;
4.rakyat di daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab tentang daerahnya;
5.keputusan-keputusan pemerintah pusat sering terlambat.
Dalam negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra). Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.
Keuntungan sistem desentralisasi:
1.pembangunan daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri;
2.peraturan dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri;
3.tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan lancar;
4.partisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat;
5.penghematan biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.
Sedangkan kerugian sistem desentralisasi adalah ketidakseragaman peraturan dan kebijakan serta kemajuan pembangunan.
b.Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.
Ciri-ciri negara serikat/ federal:
1.tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian;
2.tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat;
3.hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.
Dalam praktik kenegaraan, jarang dijumpai sebutan jabatan kepala negara bagian (lazimnya disebut gubernur negara bagian). Pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan negara bagian ditentukan oleh negara bagian, sehingga kegiatan pemerintah federal adalah hal ikhwal kenegaraan selebihnya (residuary power).
Pada umumnya kekuasaan yang dilimpahkan negara-negara bagian kepada pemerintah federal meliputi:
1.hal-hal yang menyangkut kedudukan negara sebagai subyek hukum internasional, misalnya: masalah daerah, kewarganegaraan dan perwakilan diplomatik;
2.hal-hal yang mutlak mengenai keselamatan negara, pertahanan dan keamanan nasional, perang dan damai;
3.hal-hal tentang konstitusi dan organisasi pemerintah federal serta azas-azas pokok hukum maupun organisasi peradilan selama dipandang perlu oleh pemerintah pusat, misalnya: mengenai masalah uji material konstitusi negara bagian;
4.hal-hal tentang uang dan keuangan, beaya penyelenggaraan pemerintahan federal, misalnya: hal pajak, bea cukai, monopoli, matauang (moneter);
5.hal-hal tentang kepentingan bersama antarnegara bagian, misalnya: masalah pos, telekomunikasi, statistik.
Menurut C.F. Strong, yang membedakan negara serikat yang satu dengan yang lain adalah:
1.cara pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian;
2.badan yang berwenang untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian.
Berdasarkan kedua hal tersebut, lahirlah bermacam-macam negara serikat, antara lain:
1.negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah federal, dan kekuaasaan yang tidak terinci diserahkan kepada pemerintah negara bagian. Contoh negara serikat semacam itu antara lain: Amerika Serikat, Australia, RIS (1949);
2.negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah negara bagian, sedangkan sisanya diserahkan kepada pemerintah federal. Contoh: Kanada dan India;
3.negara serikat yang memberikan wewenang kepada mahkamah agung federal dalam menyelesaikan perselisihan di antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Amerika Serikat dan Australia;
4.negara serikat yang memberikan kewenangan kepada parlemen federal dalam menyelesaikan perselisihan antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Swiss.
referensi :
Budiyanto. 2006. “Pendidikan Kewarganegaraan”. Jakarta: Erlangga
http://ruhcitra.wordpress.com/2008/11/09/bentuk-negara-dan-bentuk-kenegaraan/
Arie Dwi Putra
2EA01
11210036
Pengertian atau definisi bangsa berkisar dari yang menekankan faktor-faktor “objektif” seperti bahasa , agama, adat istiadat, wilayah dan institusi, sampai definisi yang sepenuhnya menekankan faktor-faktor “subjektif”, seperti sikap, persepsi, dan sentimen.
a.Definisi yang menekankan faktor objektif, disampaikan oleh Josep Stalin yang mengatakan bahwa “suatu bangsa yang terbentuk secara historis, merupakan komunitas rakyat yang stabil yang terbentuk atas dasar kesamaan bahasa, wilayah, kehidupan ekonomi, serta perasaan psikologis yang terwujud dalam budaya bersama”.
b.Definisi yang menekankan faktor subjektif , disampaikan oleh Benedict Anderson yang mengatakan bahwa “bangsa adalah suatu komunitas politik yang terbayang dalam wilayah yang jelas batasnya dan berdaulat”. Sedangkan menurut Anthony D. Smith, bangsa adalah suatu komunitas manusia yang memiliki mitos-mitos dan sejarah bersama, budaya publik bersama, perekonomian tunggal, dan hak serta kewajiban bersama bagi semua anggotanya.
II.Pengertian Negara
Secara etimologis “negara” berasal dari bahasa asing Staat (Belanda, Jerman) atau State (Inggris). Kata staat maupun state berasal dari bahasa Latin yang berarti status, yaitu “menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri, dan menempatkan”. Menurut Niccolo Machiavelli meperkenalkan istilah La Stato yang berarti negara sebagai kekuasaan. Kata “negara” yang lazim digunakan di Indonesia berasal dari bahasa sansakerta nagari atau nagara,yang berarti wilayah, kota atau penguasa.
Maka dapat disimpulkan bahwa Negara adalah organisasi yang didalamyan ada rakyat, wilayah, yang permanen dan pemerintahahn yang berdaulat. Dalam arti luas, negara merupakan kesatuan sosial yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama.
III.Teori Terbentuknya Negara
1.Teori Ketuhanan
Teori ini dikemukan oleh Agustinus, F.J. Stahl, Haller, Kranenburg, Jean Bodin. Menurut teori ini negara ada karena kehendak Tuhan, hal ini didasarkan pada kepercayaan bahwa segala sesuatu terjadi karena kehendak Tuhan. Teori Ketuhanan di bagi menjadi dua :
a.Teori Ketuhanan Langsung
Bahwa suatu negara pada awalnya ada karena sudah kehendak Tuhan yang langsung, sehingga raja dianggap sebagai “penjelmaan Tuhan, utusan Tuhan, Dewa bahkan Tuhan itu sendiri”
b.Teori Ketuhahan tidak Langsung
Negara memang ada karena kehendak Tuhan, namun tidak secara langsung melainkan melalui penciptaan manusia terlebih dahulu, yang kemudian menjadi raja.
2.Teori Perjanjian Masyarakat
Teori ini digagas oleh Thomas Hobbes, John Locke, J.J Rousseau, Montesquieu. Teori ini menjelaskan bahwa negara terjadi karena adanya kontak sosial. Masyarakat mengadakan perjanjian untuk membentuk negara dan menyerahkan sebagian kedaulatannya kepada negara untuk meneyelenggarakan kepentingan masyarakat. Menurut John Locke, bahwa pada tahap I perjanjian antarindividu diadakan untuk membentuk negara. Pada tahap II , perjanjian diadakan dengan penguasa. Lalu Thomas Hobbes menghendaki “monarki absolute”, sedangkan J.J Rouseeau (Bapak Kedaulatan Rakyat) menghendaki bahwa raja hanyalan mandataris rakyat dan karena itu dapat diganti.
3.Teori Kekuasaan
Teori ini dijelaskan oleh Horald J. Laski, Leon Duguit, Karl Max. teori ini menjelaskan bahwa negara terbentuk atas dasar kekuasaan, dan kekuasaan adalah ciptaan mereka yang paling kuat dan berkuasa.
4.Teori Kedaulatan
Teori ini dikemukakan oleh Oppenheimer dan Kallikles. Dalam teori ini dijelaskan dua kedaulatan :
a.Kedaulatan Negara : kekuasaan tertinggi ada pada negara, bukan pada kelompok orang yang menguasai kehidupan negara, dan negaralah yang menciptakan hukum untuk mengatur kepentingan rakyat.
b.Kedaulatan Hukum : Hukum memegang peranan dalam negara, hukum lebih tinggi dari yang berdaulat.
5.Teori Hukum Alam
Dalam teori ini dijelaskan oleh Vonthering, Paul Laband, G. Jellinek dan Krabbe bahwa Hukum Alam bukan buatan negara, melainkan kekuasaan alam yang berlaku setiap waktu dan tempat, serta bersifat universal dan tidak berubah. Menurut Aristoteles, manusia adalah zoon politicon. Dari hakikat manusia seperti ini akan terbentuk “Keluarga -> Masyarakat -> Negara”. Agustinus berpendapat negara terjadi karena adanya keharusan untuk menebus dosa orang-orang yang ada didalamnya. Negara yang baik mewujudkan cita-cita agama, yakni keadilan. Menurut plato terjadinya negara secara evolusi sedangkan Thomas Aquinas mengemukakan negara merupakan lembaga alamiah yang diperlukan manusia untuk menyelenggarakan kepentingan umum.
IV.Unsur –Unsur Terbentuknya Negara
Suatu negara dapat terbentuk apabila memenuhi minimal unsur-unsur konstitusi. Unsur konstitutif merupakan syarat mutlak yang harus ada untuk mendirikan negara, yakni rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat. Adapun unsur lain yang tidak mutlak yang dapat dipenuhi setelah negara tersebut berdiri, adalah pengakuan dari negara lain (unsur deklaratif).
a.Rakyat
Rakyat merupakan unsur terpenting negara, karena rakyatlah yang pertama kali berkehendak membentuk negara. Secara politis, rakyat adalah semua orang yang berada dan berdiam dalam suatu negara atau menjadi penghuni negara yang tunduk pada kekuasaan negara itu.
Berdasarkan hubungannya dengan daerah tertentu di dalam suatu negara rakyat dapat dibedakan menjadi dua :
1.Penduduk, adalah mereka yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam suatu wilayah negara untuk jangka waktu yang lama. Secara sosiologis, penduduk adalah semua orang yang mendiami wilayah negara. Di Indonesia, penduduk yang memiliki status kewarganegaraan disebut Warga Negara Indonesia (WNI). Sedangkan Warga Negara Asing (WNA) yang menetap di Indonesia karena suatu pekerjaan, juga disebut penduduk.
2.Bukan Penduduk, adalah mereka yang berada di dalam suatu wilayah negara hanya untuk sementara waktu. Contoh : para turis atau tamu – tamu internasional.
Berdasarkan hubunganya dengan pemerintah negaranya rakyat dapat dibedakan menjadi dua :
1.Warga Negara, adalah mereka yang berdasarkan hukum tertentu merupakan anggota dari suatu negara, dengan status kewarganegaraan warga negara asli atau warga negara keturunan asing . warga negara juga dapat diperoleh berdasarkan suatu undang – undang.
2.Bukan Warga Negara, adalah mereka yang berada di suatu negara tetapi secara hukum tidak menjadi amggota negara yang bersangkutan, namun tunduk pada pemerintah dimana mereka berada. Contoh : Duta Besar, konsuler, kontraktor asing.
b.Wilayah
Wilayah merupakan unsur mutlak suatu negara sebagai tempat berhuninya rakyat dan tempat berlangsungnya pemerintahan yang berdaulat. Jika warga negara merupakan dasar personel suatu negara maka wilayah merupakan landasan material negara.
1.Wilayah Daratan
Wilayah daratan merupakan wilayah dipermukaan bumi dengan batas – batas tertentu dan didalam tanah di bawah permukaan bumi.
Batas wilayah suatu negara dengan negara lain di darat dapat berupa :
a.Batas alamiah, yaitu batas suatu negara dengan negara lain yang terjadi secara alami dalam bentuk sungai, danau, pegunungan, lembah dan hutan.
b.Batas buatan, yaitu batas suatu negara dengan negara lain yang sengaja dibuat oleh manusia dalam bentuk pagar tembok, kawat berduri, tiang tembok, pos penjagaan dan patok.
c.Batas secara geografis, yaitu batas wilayah suatu negara dengan negara lain yang dapat ditentukan melalui batas – batas secara geofisika yang dapat dihitung dengan adanya garis lintang dan bujur dalam boal dunia.
2.Wilayah Lautan
Wilayah lautan merupakan perairan berupa samudera, laut, selat, danau dan sungai dalam batas wilayah negara. Negara yang tidak memiliki lautan disebut Land Locked. Sedangkan negara yang memiliki wilayah lautan dengan pulau – pulau didalamnya disebut archipelagic state.
Batas wilayah lautan suatu negara dengan negara lain dapat berupa :
a.Laut Teritorial (LT), yaitu wilayah laut yang menjadi hak kedaulatan penuh suatu negara pantai dengan lebar wilayah 12 mil, diukur berdasarkan garis lurus yang ditarik dari garis dasar pantai ketika air surut kea rah laut bebas.
b.Zona Bersebelahan (ZB), wilayah laut yang lebarnya 12 mil dari laut teritorial. Jadi jika suatu negara telah memiliki wilayah teritorial sejauh 12 mil, maka wilayahnya menjadi 24 mil laut diukur dari pantai.
c.Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), yaitu wilayah laut suatu negara pantai yang batasnya 200 mil ke laut bebas. Negara pantai dapat mengambil kekayaan alam lautan dan melakukan kegiatan ekonomi tertentu.
d.Landas Kontinen (LK), yaitu wilayah daratan di bawah permukaan laut di luar laut teritorial dengan kedalaman 200 m atau lebih.
e.Landas Benua (LB), yaitu wilayah lautan suatu negara yang lebarnya lebih dari 200 mil laut.
3.Wilayah Udara
Wilayah udara adalah udara yang berada diwilayah permukaan bumi di atas wilayah darat dan laut. Ada dua teori tentang konsepsi wilayah udara yang dikenal saat ini :
1)Teori Udara Bebas (Air Freedom Theory)
a.Kebebasan ruang udara tanpa batas. Menurut teori ini ruang udara itu bebas dan dapat digunakan oleh siapapun. Tidak ada negara yang mempunyai hak dan kedaulatan di ruang udara.
b.Kebebasan udara terbatas. Teori ini bersumber dari hasil sidang Institut de Droit Internasional pada sidang di Gent (1906), Verona (1910), dan Madrid (1911). Menurut teori ini :
-Setiap negara berhak mengambil tindakan tertentu untuk memelihara keamanan dan keselamatannya.
-Negara kolong (negara bawah, subjacent state) hanya mempunyai hak atas wilayah / zona teritorial.
2)Teori Negara Berdaulat di Udara (The Air Sovereignty)
a.Teori keamanan, menyatakan suatu negara mempunyai kedaulatan atas wilayah udaranya sampai yang diperlukan untuk menjaga keamanannya. Menurut Fauchille (1901) ketinggian wilayah udara adala 1.500 m, namun pada tahun 1910 ketinggian diturunkan menjadi 500 m.
b.Teori Pengawasan Cooper. Meurut Cooper (1951), kedaulatan negara ditentukan oleh kemampuan negara yang bersangkutan untuk menguasai ruang udara yang ada di atas wilayahnya secara fisik dan ilmiah.
c.Teori Udara, yaitu wilayah udara itu haruslah sampai pada suatu ketiggian dimana udara masih cukup mampu mengangkat balon dan pesawat udara.
4.Wilayah Ekstrateritorial
Wilayah Ekstrateritorial adalah wilayah suatu negara yang berada diluar wilayah negara itu. Menurut hukum Internasional, yang mengacu pada hasil Reglemen dalam Kongres Wina (1815) dan Kongres Aachen (1818), “Perwakilan diplomatik suatu negara di negara lain merupakan wilayah akstrateritorial”.
Daerah ekstrateritorial mencakup :
1.Daerah perwakilan diplomatic di suatu negara;
2.Kapal yang terapung di bawah bendera suatu negara
.Pemerintah yang berdaulat.
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi daam suatu negara yang berlaku terhadap seluruh wilayah dan segenap rakyat negara itu
Kedaulatan mempunyai sifat – sifat pokok sebagai berikut :
1.Asli, artinya kekuasaan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi
2.Permanen, artinya kekuasaan itu tetap adal salama negara itu berdiri sekalipun pemegang kekuasaan beganti – ganti
3.Tunngal, artinya kekuasaan itu merupakan satu – satunya kekuasaan tertinggi dalam negara yang tidak diserahkan kepada badan lain.
4.Tidak terbatas, artinya kekuasaan itu tidak dibatasi oleh kekuasaan lain. Bila ada kekuasaan lain yang membatasinya, maka kekuasaan tertinggi yang dimilikinya akan lenyap.
Dalam melaksanakan pemerintahan suatu negara, kedaulatan yang dimiliki pemerintah dapat dibedakan sebagai berikut :
1.Kedaulatan ke dalam, artinya pemerintah memiliki kewenagan tertinggi dalam mengatur dan menjalankan organisasi sesuai dengan peratuaran perundangan yang berlaku.
2.Kedaulatan ke luar, artinya pemerintah berkuasa bebas, tidak terikat dan tidak tunduk kepada kekuatan lain. Pemerintah harus pula menghomati kekuasaan negara yang bersangkutan dengan tidak mencampuri urusan dalam negerinya.
d.Pengakuan dari negara lain
Meskipun bukan merupakan unsur pembentuk negara, pengakuan dari negara lain memiliki hubangan dalam lingkup internasional yang sangat diperlukan. Sebab dalam tata hubungan internasional, status sebagai negara merdeka merupakan prasyarat yang harus dipenuhi. Suatu negara yang baru merdeka memerlukan pengakuan dari negara lain karena beberap pertimbangan berikut :
1.Adanya kekhawatiran akan kelangsungan hidupnya baik karena ancaman dari dalam maupun intervensi dari negara lain.
2.Ketentuan hukum alam yang tidak bisa dielakkan bahwa suatu negara tidak dapat nertahan hidup tanpa bantuan dan kerja sama dengan negara lain.
Pengakuan dari negara lain dapat bersifat de facto dan de jure.
1.Pengakuan secara de facto
Pengakuan secara de facto adalah pengakuan tentang kenyataan adanya suatu negara. Pengakuan ini bisa berlanjut pada terjalinnya hubungan dengan negara yang memberikan pengakuan tersebut. Pengakuan de facto dibedakan menjadi dua :
a.Pengakuan de facto bersifat sementara
Artinya pengakuan yang diberikan oleh suatu negara tanpa melihat bertahan tidaknya negara tersebut dimasa depan. Bila negara baru tersebut jatuh atau hancur, maka negara itu akan menarik kembali pengakuannya.
b.Pengakuan de facto bersifat tetap
Artinya, pengakuan dari negara lain terhadap suatu negara hanya bisa menimbulkan hubungan dibidang ekonomi dan perdagangan.
2.Pengakuan secara de jure
a.Pengakuan de jure bersifat tetap
Artinya, pengakuan dari negara lain berlaku untuk selama – lamanya setelah melihat adanya jaminan bahwa pemerintahan negara baru tersebut akan stabil dalam jangka waktu cukup lama.
b.Pengakuan de jure bersifat penuh
Artinya, terjadinya hubungan atar negara yang mengakui dan diakui meliputi hubungan dagang, ekonomi, dan diplomatik.
V.Bentuk Negara
Bentuk Negara
a.Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:
1.Sentralisasi, dan
2.Desentralisasi.
Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.
Keuntungan sistem sentralisasi:
1.adanya keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara;
2.adanya kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya;
3.penghasilan daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.
Kerugian sistem sentralisasi:
1.bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya pemerintahan;
2.peraturan/ kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah;
3.daerah-daerah lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan sendi-sendi pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat;
4.rakyat di daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab tentang daerahnya;
5.keputusan-keputusan pemerintah pusat sering terlambat.
Dalam negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra). Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.
Keuntungan sistem desentralisasi:
1.pembangunan daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri;
2.peraturan dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri;
3.tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan lancar;
4.partisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat;
5.penghematan biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.
Sedangkan kerugian sistem desentralisasi adalah ketidakseragaman peraturan dan kebijakan serta kemajuan pembangunan.
b.Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.
Ciri-ciri negara serikat/ federal:
1.tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian;
2.tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat;
3.hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.
Dalam praktik kenegaraan, jarang dijumpai sebutan jabatan kepala negara bagian (lazimnya disebut gubernur negara bagian). Pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan negara bagian ditentukan oleh negara bagian, sehingga kegiatan pemerintah federal adalah hal ikhwal kenegaraan selebihnya (residuary power).
Pada umumnya kekuasaan yang dilimpahkan negara-negara bagian kepada pemerintah federal meliputi:
1.hal-hal yang menyangkut kedudukan negara sebagai subyek hukum internasional, misalnya: masalah daerah, kewarganegaraan dan perwakilan diplomatik;
2.hal-hal yang mutlak mengenai keselamatan negara, pertahanan dan keamanan nasional, perang dan damai;
3.hal-hal tentang konstitusi dan organisasi pemerintah federal serta azas-azas pokok hukum maupun organisasi peradilan selama dipandang perlu oleh pemerintah pusat, misalnya: mengenai masalah uji material konstitusi negara bagian;
4.hal-hal tentang uang dan keuangan, beaya penyelenggaraan pemerintahan federal, misalnya: hal pajak, bea cukai, monopoli, matauang (moneter);
5.hal-hal tentang kepentingan bersama antarnegara bagian, misalnya: masalah pos, telekomunikasi, statistik.
Menurut C.F. Strong, yang membedakan negara serikat yang satu dengan yang lain adalah:
1.cara pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian;
2.badan yang berwenang untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian.
Berdasarkan kedua hal tersebut, lahirlah bermacam-macam negara serikat, antara lain:
1.negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah federal, dan kekuaasaan yang tidak terinci diserahkan kepada pemerintah negara bagian. Contoh negara serikat semacam itu antara lain: Amerika Serikat, Australia, RIS (1949);
2.negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah negara bagian, sedangkan sisanya diserahkan kepada pemerintah federal. Contoh: Kanada dan India;
3.negara serikat yang memberikan wewenang kepada mahkamah agung federal dalam menyelesaikan perselisihan di antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Amerika Serikat dan Australia;
4.negara serikat yang memberikan kewenangan kepada parlemen federal dalam menyelesaikan perselisihan antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Swiss.
referensi :
Budiyanto. 2006. “Pendidikan Kewarganegaraan”. Jakarta: Erlangga
http://ruhcitra.wordpress.com/2008/11/09/bentuk-negara-dan-bentuk-kenegaraan/
Arie Dwi Putra
2EA01
11210036
Langganan:
Postingan (Atom)
Poll
Total Pageviews
Popular Posts
-
I.Proses Bangsa yang Bernegara Proses bangsa yang bernegara memberikan gambaran tentang bagaimana terbentuknya bangsa, dimana sekelompok ma...
-
I. A. Perbatasan Wilayah Darat Indonesia dengan Negara Tetangga • INDONESIA - MALAYSIA Perbatasan darat antara Indonesia dengan Malaysia ...
-
Definisi Kelas Sosial Berdasarkan karakteristik Stratifikasi sosial, dapat kita temukan beberapa pembagian kelas atau golongan dalam masyar...
-
Sumber daya ekonomi Pengertian sumber daya ekonomi Potensi sumberdaya ekonomi atau lebih dikenal dengan potensi ekonomi pada dasar...
-
Wilayah perbatasan Negara Kesatuan Republik Indonesia umumnya jauh dari jangkauan modal sehingga kondisinya tertinggal dalam berbagai hal ...
-
Subject : Business English 2 Groups : 1. Arie Dwi Putra (11210036) ...
-
1. Pengertian Pengertian Hipotesis Dalam Penelitian . Hipotesa berasal dari penggalan kata ”hypo” yang artinya ”di bawah” dan thesa” ...
-
Pendahuluan Kata Karya Tulis di bagi menjadi dua kata yakni kata "karya" dan kata "tulis". Arti kata '...
-
Adalah suatu kenyataan yang telah kita maklumi bersama bahwa pada waktu ini, suatu proses perubahan mahabesar sedang dialami oleh umat ma...
-
Belakangan ini banyak sekali kasus-kasus penipuan secara online yang ditangkap oleh polisi. Bisnis secara online memang mempermudah par...