Perbatasan wilayah Indonesia dan Provinsi yang ada di Indonesia

Jumat, 08 Juni 2012
I. A. Perbatasan Wilayah Darat Indonesia dengan Negara Tetangga

• INDONESIA - MALAYSIA
Perbatasan darat antara Indonesia dengan Malaysia di Pulau Borneo memiliki panjang sekitar 2.000 km. Sebagian besar batasnya merupakan batas alam yang berupa punggung gunung / garis pemisah air (watershed). Garis batas tersebut membentang dari Tanjung Datu di sebelah barat hingga ke pantai timur pulau Sebatik di sebelah timur. Penentuan batas darat diantara kedua negara merujuk kepada kesepakatan antara Hindia-Belanda dengan Inggris pada tahun 1891, 1915 dan 1925. Sampai dengan saat ini program penegasan batas (demarkasi) antar kedua negara terus dilakukan secara bersama. Hal ini telah dimulai sejaktahun 1973 yang salah satu hasilnya hingga kini telah terpasang pilar batas sebanyak lebih dari 19.000 patok batas dengan berbagai type (type A,B, C dan D). Perlu digaris bawahi pula bahwa kedua negara juga masih perlu menyelesaikan dan menyepakati sembilan segment batas.



Joint Border Mapping Perbatasan Darat Indonesia - Malaysia
Sebagai bagian dari usaha pengelolaan perbatasan, pemerintah Indonesia, Cq. Bakosurtanal dan Pemerintah Malaysia menyepakati untuk membuat sebuah peta bersama untuk sepanjang koridor batas darat kedua negara. Hasil dari peta bersama ini akan sangat berguna bagi Pemerintah kedua negara dan para stakeholders yang akan mengelola koridor perbatasan tersebut.


• INDONESIA - PAPUA NEW GUINEA


Batas darat antara Indonesia dengan Papua Nugini (PNG) mengacu pada kepada Perjanjian antara Indonesia dan Australia mengenai garis-garis batas tertentu antara Indonesia Dan Papua Nugini Tanggal 12 Februari 1973, yang diratifikasi dengan UU No 6 tahun 1973. Garis batas Indonesia dengan Papua Nugini yang disepakati merupakan garis batas buatan (artificial boundary), kecuali pada ruas Sungai Fly yang menggunakan batas alam yang berupa titik terdalam dari sungai (thalweg). Garis batas RI-PNG menggunakan meridian astronomis 141º 01’00”BT mulai dari utara Irian Jaya (Papua ) ke selatan sampai ke sungai Fly mengikuti thalweg ke selatan sampai memotong meridian 141 º 01’ 10” BT. Demarkasi batas sepanjang perbatasan kedua negara (±820km) telah dilaksanakan bersama antara Indonesia dengan PNG dengan menempatkan sebanyak 52 pilar dari MM 1 sampai dengan MM 14A yang merupakan batas utama Meridian Monument.


• INDONESIA - TIMOR LESTE



Batas darat antara Indonesia dengan Timor-Leste mengacu kepada perjanjian antara pemerintah Hindia Belanda dan Portugis pada tahun 1904 dan Permanent Cort Award (PCA) 1914, serta Provisional Agreement antara Indonesia dan Timor Leste yang ditandatangani pada 8 April 2005. Perbatasan Indonesia dangan Timor Leste terdapat dua sektor yaitu, Sektor Barat sepanjang ±120 km dan Sektor Timur (enclave Occussi) sepanjang ±180 km. Pelaksanaan demarkasi batas darat sudah dilaksanakan sejak tahun 2002. Sampai dengan saat ini, masih terdapat tiga unresolved segments yang membutuhkan penyelesaian. Ketiga unresolved segments tersebut berada di Manusasi/Oben, Noel Besi/Citrana dan Memo/Dilumil. Namun daripada itu, secara garis besar dapat disimpulkan bahwa kedua negara telah memiliki produk penetapan dan penegasan batas bersama yang wajib dipatuhi oleh para pihak, termasuk Provisional Agreement yang mana di dalamnya salah satunya menyatakan bahwa di dalam penyelesaian unresolved segments, para pihak akan mempertimbangkan kepentingan masyarakat di sekitar wilayah tersebut.


Border Sign Post

Border Sign Post (BSP) merupakan kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Indonesia Cq Bakosurtanal di perbatasan darat antara Indonesia dan Timor Leste. BSP adalah tanda penunjuk batas berwujud sebuah papan pengumuman bagi umum/pelintas batas dan aparat pengamanan batas bahwa di dekat lokasi itu terdapat titik/garis batas negara yang mana hal ini ditunjukkan dengan keterangan jarak. BSP merupakan sebuah pelengkap bagi keberadaan titik/garis batas negara. Secara umum, BSP diletakkan di lokasi-lokasi yang teridentifikasi sebagai jalur perlintasan masyarakat atau adanya masyarakat yang tinggal di dekat lokasi batas tersebut.
Penempatan BSP bermanfaat untuk membantu masyarakat pelintas batas dan aparat pengamanan untuk mengetahui lokasi titik/garis batas, memahami keberadaan lokasi diri di sekitar titik/garis batas dan menumbuhkan kesadaran perlunya ikut memelihara keberadaan titik/garis batas. Merujuk kepada manfaat dan arti pentingnya di dalam pengelolaan perbatasan, maka diharapkan BSP di perbatasan darat Indonesia dan Timor Leste ini akan dapat menjadi sebuah pilot project untuk perbatasan darat lainnya.


B. Perbatasan Wilayah Laut Indonesia dengan Negara Tetangga

Sebagai negara maritim dan kepulauan (the archipelagic state) terbesar di dunia, dengan 17.500 lebih pulau dan 81.000 km garis pantai (terpanjang kedua setelah Kanada) serta 75 persen (5,8 juta km2) wilayahnya berupa laut termasuk Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), Indonesia memiliki batas-batas wilayah berupa perairan laut dengan 10 negara yang berbatasan langsung dengan Indonesia, yaitu India, Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, Filipina, Papua Niugini, Australia, Timor Timur, dan Palau.
Pengaturan mengenai penetapan batas wilayah laut suatu negara dan berbagai kegiatan di laut sebenarnya telah termuat dalam suatu perjanjian internasional yang komprehensif yang dikenal dengan UNCLOS 1982 (United Nations Convention on the Law of the Sea 1982 atau Hukum Laut PBB 1982).
Dalam UNCLOS 1982 dikenal delapan zona pengaturan (regime) yang berlaku di laut, yaitu (1) perairan pedalaman (internal waters), (2) perairan kepulauan (archipelagic waters), (3) laut teritorial (teritorial waters), (4) zona tambahan (contiguous zone), (5) Zona Ekonomi Eksklusif (Exclusive Economic Zone), (6) landas kontinen (continental shelf), (7) laut lepas (high seas), dan (8) kawasan dasar laut internasional (international seabed area).
Indonesia telah meratifikasi UNCLOS 1982 melalui UU No 17/1985 dan memberlakukan UU No 6/1966 tentang Perairan Indonesia menggantikan UU No 4/Perp.1960 yang disesuaikan dengan jiwa atau ketentuan-ketentuan UNCLOS 1982. Lebih lanjut, untuk keperluan penetapan batas-batas wilayah perairan Indonesia telah diundangkan PP No 38 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia.
Adapun batas-batas wilayah laut Indonesia dengan negara-negara tetangga meliputi: (1) batas laut teritorial, (2) batas zona tambahan, (3) batas perairan ZEE, dan (4) batas landas kontinen. Yang dimaksud laut teritorial adalah wilayah kedaulatan suatu negara pantai yang meliputi ruang udara dan laut serta tanah di bawahnya sejauh 12 mil laut yang diukur dari garis pangkal.
Zona tambahan mencakup wilayah perairan laut sampai ke batas 12 mil laut di luar laut teritorial atau 24 mil laut diukur dari garis pangkal. ZEE adalah suatu wilayah perairan laut di luar dan berdampingan dengan laut teritorial yang lebarnya tidak lebih dari 200 mil laut dari garis pangkal; yang mana suatu negara pantai (coastal state) memiliki hak atas kedaulatan untuk eksplorasi, konservasi, dan pemanfaatan sumber daya alam.
Landas kontinen suatu negara meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya yang menyambung dari laut teritorial negara pantai melalui kelanjutan alamiah dari wilayah daratannya sampai ujung terluar tepian kontinen.


II. Pulau – Pulau Terluar Indonesia

Berdasarkan inventarisasi yang telah dilakukan oleh DISHIDROS TNI AL, terdapat 92 pulau yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, diantaranya :

1. Pulau Simeulucut, Salaut Besar, Rawa, Rusa, Benggala dan Rondo berbatasan dengan India

2. Pulau Sentut,, Tokong Malang Baru, Damar, Mangkai, Tokong Nanas, Tokong Belayar, Tokong Boro, Semiun, Subi Kecil, Kepala, Sebatik, Gosong Makasar, Maratua, Sambit, Berhala, Batu Mandi, Iyu Kecil, dan Karimun Kecil berbatasan dengan Malaysia

3. Pulau Nipa, Pelampong, Batu berhenti, dan Nongsa berbatasan dengan Singapura

4. Pulau Sebetul, Sekatung, dan Senua berbatasan dengan Vietnam

5. Pulau Lingian, Salando, Dolangan, Bangkit, Manterawu, Makalehi, Kawalusu, Kawio, Marore, Batu Bawa Ikang, Miangas, Marampit, Intata, kakarutan dan Jiew berbatasan dengan Filipina

6. Pulau Dana, Dana (pulau ini tidak sama dengan Pulau Dana yang disebut pertama kali, terdapat kesamaan nama), Mangudu, Shopialoisa, Barung, Sekel, Panehen, Nusa Kambangan, Kolepon, Ararkula, Karaweira, Penambulai, Kultubai Utara, Kultubai Selatan, Karang, Enu, Batugoyan, Larat, Asutubun, Selaru, Batarkusu, Masela dan Meatimiarang berbatasan dengan Australia

7. Pulau Leti, Kisar, Wetar, Liran, Alor, dan Batek berbatasan dengan Timor Leste

8. Pulau Budd, Fani, Miossu, Fanildo, Bras, Bepondo danLiki berbatasan dengan Palau

9. Pulau Laag berbatasan dengan Papua Nugini

10. Pulau Manuk, Deli, Batukecil, Enggano, Mega, Sibarubaru, Sinyaunau, Simuk dan wunga berbatasan dengan samudra Hindia

Diantara 92 pulau terluar ini, ada 12 pulau yang harus mendapatkan perhatian serius dintaranya:

1. Pulau Rondo
Pulau Rondo terletak di ujung barat laut Propinsi Nangro Aceh Darussalam (NAD). Disini terdapat Titik dasar TD 177. Pulau ini adalah pulau terluar di sebelah barat wilayah Indonesia yang berbatasan dengan perairan India.

2. Pulau Berhala
Pulau Berhala terletak di perairan timur Sumatera Utara yang berbatasan langsung dengan Malaysia. Di tempat ini terdapat Titik Dasar TD 184. Pulau ini menjadi sangat penting karena menjadi pulau terluar Indonesia di Selat Malaka, salah satu selat yang sangat ramai karena merupakan jalur pelayaran internasional.

3. Pulau Nipa
Pulau Nipa adalah salah satu pulau yang berbatasan langsung dengan Singapura. Secara Administratif pulau ini masuk kedalam wilayah Kelurahan Pemping Kecamatan Belakang Padang Kota Batam Propinsi Kepulauan Riau. Pulau Nipa ini tiba tiba menjadi terkenal karena beredarnya isu mengenai hilangnya/ tenggelamnya pulau ini atau hilangnya titik dasar yang ada di pulau tersebut. Hal ini memicu anggapan bahwa luas wilayah Indonesia semakin sempit.

Pada kenyataanya, Pulau Nipa memang mengalami abrasi serius akibat penambangan pasir laut di sekitarnya. Pasir pasir ini kemudian dijual untuk reklamasi pantai Singapura. Kondisi pulau yang berada di Selat Philip serta berbatasan langsung dengan Singapura disebelah utaranya ini sangat rawan dan memprihatinkan.
Pada saat air pasang maka wilayah Pulau Nipa hanya tediri dari Suar Nipa, beberapa pohon bakau dan tanggul yang menahan terjadinya abrasi. Pulau Nipa merupakan batas laut antara Indonesia dan Singapura sejak 1973, dimana terdapat Titik Referensi (TR 190) yang menjadi dasar pengukuran dan penentuan media line antara Indonesia dan Singapura. Hilangnya titik referensi ini dikhawatirkan akan menggeser batas wilayah NKRI. Pemerintah melalui DISHIDROS TNI baru-baru ini telah mennam 1000 pohon bakau, melakukan reklamasi dan telah melakukan pemetaan ulang di pulau ini, termasuk pemindahan Suar Nipa (yang dulunya tergenang air) ke tempat yang lebih tinggi.

4. Pulau Sekatung
Pulau ini merupakan pulau terluar Propinsi Kepulauan Riau di sebelah utara dan berhadapan langsung dengan Laut Cina Selatan. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 030 yang menjadi Titik Dasar dalam pengukuran dan penetapan batas Indonesia dengan Vietnam.

5. Pulau Marore
Pulau ini terletak di bagian utara Propinsi Sulawesi Utara, berbatasan langsung dengan Mindanau Filipina. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 055.

6. Pulau Miangas
Pulau ini terletak di bagian utara Propinsi Sulawesi Utara, berbatasan langsung dengan Pulau Mindanau Filipina. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 056.

7. Pulau Fani
Pulau ini terletak Kepulauan Asia, Barat Laut Kepala Burung Propinsi Irian Jaya Barat, berbatasan langsung dengan Negara kepulauanPalau. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 066.

8. Pulau Fanildo
Pulau ini terletak di Kepulauan Asia, Barat Laut Kepala Burung Propinsi Irian Jaya Barat, berbatasan langsung dengan Negara kepulauanPalau. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 072.

9. Pulau Bras
Pulau ini terletak di Kepulauan Asia, Barat Laut Kepala Burung Propinsi Irian Jaya Barat, berbatasan langsung dengan Negara Kepualuan Palau. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 072A.

10. Pulau Batek
Pulau ini terletak di Selat Ombai, Di pantai utara Nusa Tenggara Timur dan Oecussi Timor Leste. Dari Data yang penulis pegang, di pulau ini belum ada Titik Dasar

11. Pulau Marampit
Pulau ini terletak di bagian utara Propinsi Sulawesi Utara, berbatasan langsung dengan Pulau Mindanau Filipina. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 057.

12. Pulau Dana
Pulau ini terletak di bagian selatan Propinsi Nusa Tenggara Timur, berbatasan langsung dengan Pulau Karang Ashmore Australia. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 121







III. Provinsi – Provinsi yang Ada di Indonesia

A. Pulau Sumatra

1. Nanggroe Aceh Darussalam / NAD (Daerah Istimewa)

2. Sumatera Utara / Sumut

3. Sumatera Barat / Sumbar

4. Bengkulu

5. Riau

6. Kepulauan Riau / Kepri

7. Jambi

8. Sumatera Selatan / Sumsel

9. Lampung

10. Kepulauan Bangka Belitung / Babel

B. Pulau Jawa

11. DKI Jakarta / Daerah Khusus Ibukota Jakarta

12. Jawa Barat / Jabar

13. Banten

14. Jawa Tengah / Jateng

15. DI Yogyakarta / Daerah Istimewa Yogyakarta

16. Jawa Timur / Jatim

C. Pulau Kalimantan

17. Kalimantan Barat / Kalbar

18. Kalimantan Tengah / Kalteng

19. Kalimantan Selatan / Kalsel

20. Kalimantan Timur / Kaltim

D. Nusa Tenggara

21. Bali

22. Nusa Tenggara Barat

23. Nusa Tenggara Timur

E. Pulau Sulawesi

24. Sulawesi Barat / Sulbar

25. Sulawesi Utara / Sulut

26. Sulawesi Tengah / Sulteng

27. Sulawesi Selatan / Sulsel

28. Sulawesi Tenggara / Sultra

29. Gorontalo

F. Kepulauan Maluku dan Pulau Papua

30. Maluku

31. Maluku Utara

32. Papua Barat

33. Papua


-----

Tambahan :

Provinsi Baru Hasil Pemekaran :

1. Kepulauan Riau

2. Kepulauan Bangka Belitung

3. Banten

4. Gorontalo

5. Maluku Utara

6. Papua Barat


Referensi :

http://bataswilayahnkri.blogspot.com/2012/02/batas-negara-darat.html

http://www.geomatika.its.ac.id/lang/id/archives/774

http://organisasi.org/daftar-nama-propinsi-provinsi-yang-ada-di-indonesia-

berdasarkan-letak-posisi-geografis


ARIE DWI PUTRA

11210036

2EA01

Tanggapan terhadap Demontrasi Besar-Besaran karena Isu Kenaikkan Harga BBM

Minggu, 08 April 2012
Negara Indonesia adalah negara demokrasi, dimana setiap anggota warga negara mempunyai hak untuk mengeluarkan pendapat, saran maupun kritik kepada pemerintah demi kemajuan dan kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia. Dan salah satu caranya adalah dengan demonstrasi.

Demo besar – besaran yang dilakukan karena isu kenaikan harga BBM baru – baru ini tidak memberikan apa – apa selain pemberitaan kerusuhan dan keributan antara para demonstran dengan para aparat keamanan. Bukannya mengusahakan situasi yang kondusif tetapi kedua pihak malah mencari – cari keburukan masing – masing. Para demonstran menuding para aparat keamanan mengancam dengan menggunakan senjata peluru tajam, sedangkan aparat menyalahkan demonstran yang selalu bertindak anarkis. Hal ini sangat tidak menggambarkan Indonesia sebagai negara demokrasi.

Demo tersebut benar – benar menjadi sia – sia ketika sidang Paripurna menghasilkan bahwa BBM tidak dinaikkan namun pemerintah dapat menaikkan harga BBM ketika harga minyak dunia mengalami kenaikkan. Ini membuat pemerintah lebih leluasa untuk menaikkan harga BBM tanpa persetujuan badan legislatif. Ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak memberikan solusi yang tepat menanggapi aspirasi masyarakatnya khususnya para demonstran.

Oleh karena itu, dalam menyampaikan aspirasi tidak lah perlu untuk bersitegang kepada para aparat keamanan, mereka hanya bertugas mengamankan bukan memutuskan. Dan pemerintah pun juga harus mampu menampung aspirasi masyarakat dan memberikan solusi yang tepat sehingga demokrasi yang berjalan di negara ini memiliki fungsi yang semestinya demi kesejahteraan dan kemakmuran bangsa Indonesia.



ARIE DWI PUTRA
11210036
2EA01

WAWASAN NUSANTARA

Senin, 26 Maret 2012
I. Latar Belakang dan Pengertian Wawasan Nusantara
Salah satu persyaratan mutlak harus dimiliki oleh sebuah negara adalah wilayah kedaulatan, di samping rakyat dan pemerintahan yang diakui. Konsep dasar wilayah negara kepulauan telah diletakkan melalui deklarasi Djuanda 13 Desember 1957. Deklarasi tersebut memiliki nilai sangat strategis bagi bangsa Indonesia, karena telah melahirkan konsep Wawasan Nusantara yang menyatukan wilayah Indonesia. Laut Nusantara bukan lagi sebagai pemisah, akan tetapi sebagai pemersatu bangsa Indonesia yang disikapi sebagai wilayah kedaulatan mutlak Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ada bangsa yang secara eksplisit mempunyai cara bagaimana ia memandang tanah airnya beserta lingkungannya. Cara pandang itu biasa dinamakan wawasan nasional. Sebagai contoh, Inggris dengan pandangan nasionalnya berbunyi: “Brittain rules the waves”. Ini berarti tanah Inggris bukan hanya sebatas pulaunya, tetapi juga lautnya. Tetapi cukup banyak juga negara yang tidak mempunyai wawasan, seperti: Thailand, Perancis, Myanmar dan sebagainya. Indonesia wawasan nasionalnya adalah wawasan nusantara yang disingkat wasantara. Wasantara ialah cara pandang bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang sarwa nusantara dan penekanannya dalam mengekspresikan diri sebagai bangsa Indonesia di tengah-tengah lingkungannya yang sarwa nusantara itu. Unsur-unsur dasar wasantara itu ialah: wadah (contour atau organisasi), isi, dan tata laku.
Kata wawasan nusantara berasal dari kata “wawas” (bahasa jawa) yang berarti melihat atau memandang. Jika ditambah dengan akhiran –an maka secara harfiah berarti cara pengelihatan,cara tinjau,cara pandang.Nusantara adalah sebuah kata majemuk yang diambil dari bahasa Jawa Kuno yakni Nusa yang berarti Pulau, dan antara arti lain.berdasarkan teori-teori tentang wawasan, latar belakang falsafah pancasila,latar belakang pemikiran aspek kewilayahan,aspek sosial budaya dan aspek kesejarahan,terbentuklah suatu wawasan nasional Indonesia yang disebut Wawasan Nusantara. Berdasarkan ketetapan MPR Tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN, Wawasan Nusantara yang merupakan wawasan Nasionalyang bersumber pada pancasila dan berdasarkan UUD 1945 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional Dalam sumber lain Wawasan Nusantara adalah cara pandang Bangsa Indonesia terhadap rakyat, bangsa dan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi darat, laut dan udara diatasnya sebagai satu kesatuan Politik,Ekonomi,Sosial,Budaya,dan Pertahanan Keamanan.secara umum wawasan nusantara berarti cara pandang suatu bangsa tentang diri dan lingkungannya yang dijabarkan dari dasar falsafah dan sejarah bangsa itu sesuai dengan posisi dan kondisi geografi negaranya untuk mencapai tujuan dan cita-cita nasionalnya.Dengan demikian Wawasan Nusantara berperan untuk membimbing bangsa Indonesia dalam penyelenggaran kehidupan serta sebagai rambu-rambu dalam perjuangan mengisi kemerdekaanya. Wawasan Nusantara sebagai cara pandangan juga mengajarkan bagaimana pentingnya membina persatuan dan kesatuan dalam segenap aspek kehidupan bangsa dan Negara dalam mencapai tujuan dan cita-citanya.
II. Landasan Wawasan Nusantara
- Paham – Paham Kekuasaan
Menurut Machiavelli Kekuasaan ialah bersandar pada pengalaman manusia. Kekuasaan memilki otonomi terpisah dari nilai moral, karena kekuasaan bukanlah alat untuk mengabdi kepada kebajikan, keadilan, dan kebebasan dari Tuhan, tetapi kekuasaan adalah alat untuk mengabdi kepada negara. Kekuasaan memiliki tujuan untuk menyelamatkan kehidupan bernegara dan mempertahankan kemerdekaan.
Paham kekuasaan di Indonesia adalah Bangsa Indonesia yang berfalsafah dan berideologi Pancasila menganut paham tentang perang dan damai berdasarkan : “Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan”. Dengan demikian wawasan nasional bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran kekuasaan dan adu kekuatan karena hal tersebut mengandung persengketaan dan ekspansionisme.
- Teori – Teori Geopolitik
Geopolitik adalah ilmu yang mempelajari gejala-gejala politik dari aspek geografi. Teori ini banyak dikemukakan oleh para sarjana seperti :


a. Federich Ratzel
1. Pertumbuhan negara dapat dianalogikan (disamakan/mirip) dengan pertumbuhan organisme (mahluk hidup) yang memerlukan ruang hidup, melalui proses lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup tetapi dapat juga menyusut dan mati.
2. Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan. Makin luas potensi ruang makin memungkinkan kelompok politik itu tumbuh (teori ruang).
3. Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam.
4. Semakin tinggi budaya bangsa semakin besar kebutuhan atau dukungan sumber daya alam.
Apabila ruang hidup negara (wilayah) sudah tidak mencukupi, maka dapat diperluas dengan mengubah batas negara baik secara damai maupun dengan kekerasan/perang. Ajaran Ratzel menimbulkan dua aliran :
* menitik beratkan kekuatan darat
* menitik beratkan kekuatan laut

b. Rudolf Kjellen
1. Negara sebagai satuan biologi, suatu organisme hidup. Untuk mencapai tujuan negara, hanya dimungkinkan dengan jalan memperoleh ruang (wilayah) yang cukup luas agar memungkinkan pengembangan secara bebas kemampuan dan kekuatan rakyatnya.
2. Negara merupakan suatu sistem politik/pemerintahan yang meliputi bidang-bidang: geopolitik,ekonomipolitik, demopolitik, sosialpolitik dan kratopolitik.
3. Negara tidak harus bergantung pada sumber pembekalan luar, tetapi harus mampu swasembada serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk meningkatkan kekuatan nasional.
c. Karl Haushofer
Pandangan Karl Haushofer ini berkembang di Jerman di bawah kekuasan Aldof Hitler, juga dikembangkan ke Jepang dalam ajaran Hako Ichiu yang dilandasi oleh semangat militerisme dan fasisme.
d. Sir Halford Mackinder (konsep wawasan benua)
Teori ahli Geopolitik ini menganut “konsep kekuatan”. Ia mencetuskan wawasan benua yaitu konsep kekuatan di darat. Ajarannya menyatakan ; barang siapa dapat mengusai “daerah jantung”, yaitu Eropa dan Asia, akan dapat menguasai “pulau dunia” yaitu Eropa, Asia, Afrika dan akhirnya dapat mengusai dunia.
e. Sir Walter Raleigh dan Alferd Thyer Mahan (konsep wawasan bahari)
Barang siapa menguasai lautan akan menguasai “perdagangan”. Menguasai perdagangan berarti menguasai “kekayaan dunia” sehinga pada akhirnya menguasai dunia.
f. W.Mitchel, A.Seversky, Giulio Douhet, J.F.C.Fuller (konsep wawasan dirgantara)
Kekuatan di udara justru yang paling menentukan. Kekuatan di udara mempunyai daya tangkis terhadap ancaman dan dapat melumpuhkan kekuatan lawan dengan penghancuran dikandang lawan itu sendiri agar tidak mampu lagi bergerak menyerang.
g. Nicholas J. Spykman
Teori daerah batas (rimland) yaitu teori wawasan kombinasi, yang menggabungkan kekuatan darat, laut, udara dan dalam pelaksanaannya disesuaikan dengan keperluan dan kondisi suatu negara.
h. Geopolitik Indonesia
Indonesia menganut paham negara kepulauan berdasar ARCHIPELAGO CONCEPT yaitu laut sebagai penghubung daratan sehingga wilayah negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai Tanah Air dan ini disebut negara kepulauan.

III. Wawasan Nasional Indonesia

• Pemikiran Berdasarkan Wawasan Falsafah Pancasila
Bahwa wawasan kebangsaan atau wawasan nasional yang dianut dan dikembangkan oleh bangsa Indonesia merupakan pancaran dari Pancasila sebagai falsafah hidup bangsa Indonesia.
• Pemikiran Berdasarkan Aspek Kewilayahan
Berdasarkan kondisi subjektif geografi nusantara merupakan untaian ribuan pulau yang tersebar dan terbentang di khatulistiwa serta terletak pada posisi silang ang sangat strategis serta memiliki karakteristik yang berbeda dari negara laim. Oleh karena itu, dengan kondisi alam yang nyata Indonesia dikenal sebagai Negara Kepulauan.
• Pemikiran Berdasarkan Aspek Sosial Budaya
Berdasarkan cirri dan sifat kebudayaan serta kondisi dan konsistensi geografi Indonesia, tampak secara jelas betapa uniknya masyarakat Indonesia yang terdiri dari ratusan suku bangsa yang masing-masing memiliki adat istiadat, bahasa daerah, agama dan kepercayaannya sendiri.
• Pemikiran Berdasarkan Aspek Kesejahteraan
Wawasan nasional Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak menginginkan terulangnya perpecahan dalam lingkungan bangsa dan negara Indonesia akan melemahkan perjuangan dalam mengisi kemerdekaan dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional sebagai hasil kesepakatan bersama agar bangsa Indonesia setara dengan bangsa lain.

IV. Unsur Dasar Wawasan Nusantara
1. Wadah (Contour)
Wadah kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba Nusantara dengan kekayaan alan dan penduduk serta aneka ragam budaya.
2. Isi (Content)
Adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945.
3. Tata Laku (Conduct)
- Tata laku bathiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat, dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia.
- Tata laku lahiriah, yaitu tercemin dalam tindakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia.
Kedua tata laku tersebut mencerminkan identitas, jati diri, atau kepribadian bangsa berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta terhadap bangsa dan tanah air sehingga menimbulkan rasa nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.

V. Hakekat Wawasan Nusantara
Hakekat wawasan Nusantara adalah keutuhan nusantara, dalam pengertiannya yaitu cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dlam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Hal tersebut berarti bahwa setiap warga Negara dan aparatur Negara harus berpikir, bersikap, dan bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan Negara Indonesia.

VI. Asas Wawasan Nusantara
Merupakan ketentuan – ketentuan atau kaidah – kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan demi tetap taat dan setianya komponen pembentuk bangsa Indonesia terhadap kesepakatan bersama.
Jika hal ini diabaikan, maka komponen pembentuk kesepakatan bersama akan melanggar kesepakatan bersama tersebut, yang berarti bahwa tercerai berainya bangsa dan negara Indonesia
Asas Wawasan Nusantara terdiri dari :
1. Kepentingan yang sama
2. Keadilan
Yang berarti kesesuaian pembagian hasil dengan adil.
3. Kejujuran
Yang berarti keberanian berfikir, berkata, dan bertindak sesuai dengan relita serta ketentuan yang benar biarpun realita atau kebenaran itu pahit.
4. Solidaritas
Yang berarti rasa setia kawan, mau memberi dan berkorban demi orang lain tanpa meninggalkan ciri dan karakter budaya masing-masing.
5. Kerja sama
Adanya koordinasi, saling pengertian yang didasarkan atas kesetaraan demi terciptanya sinergi yang lebih baik.
6. Kesetiaan terhadap ikrar atau kesepakatan bersama demi terpeliharanya persatuann dan kesatuandalam bhinekaan.Merupakan tonggak utama dalam terciptanya persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan. Jika hal ini ambruk maka rusaklah persatuan dan kesatuan kebhinekaan Indonesia.

VII. Kedudukan Wawasan Nusantara

Wawasan Nusantara merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan tujuan nasional.
Wawasan Nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari hirarkhi paradigma nasional sbb:
Pancasila (dasar negara) =>Landasan Idiil
UUD 1945 (Konstitusi negara) =>Landasan Konstitusional
Wasantara (Visi bangsa) =>Landasan Visional
Ketahanan Nasional (KonsepsiBangsa) =>Landasan Konsepsional
GBHN (Kebijaksanaan Dasar Bangsa) =>Landasan Operasional
Fungsi Wawasan Nusantara adalah pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan, baik bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara dan berbangsa.
Tujuan Wawasan Nusantara adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala bidang dari rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan orang perorangan, kelompok, golongan, suku bangsa/daerah.

VII. Implementasi Wawasan Nusantara

Sebagai cara pandang dan visi nasional Indonesia, wawasan nusantara harus dijadikan arahan, pedoman, acuan dan tuntutan bagi setiap individu bangsa Indonesia dalam membangun dan memeliharatuntutan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karena itu, implementasi atau penerapan Wawasan Nusantara harus tercermin pada pola piker, pola sikap dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, daripada kepentingan pribadi atau kelompok sendiri.
Beberapa implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan Politik, ekonomi, social budaya dan pertahanan keamanan (poleksosbud) Negara Kesatuan Republik Indonesia antara lain :
• Implementasi wawasan nusantara pada kehidupan politik akan menciptakan iklim penyelanggaraan Negara yang sehat dan dinamis, Hal tersebut Nampak dalam wujud pemerintahan yang kuat, aspiratif dan terpercaya yang dibangun sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat.
• Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan ekonomi akan menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara merata dan adil. Disamping itu, mencerminkan tanggung jawab pengelolaan sumber daya alam yang memperhatikan kebutuhan masyarakat antar daerah secara timbale balik serta kelestarian sumber daya alam itu sendiri.
• Implementasi wawasan nusantara dlam kehidupan social budaya akan menciptakan sikap batiniah dan sikap lahiriah yang mengakui, menerima dan menghormati segala bentuk perbedaan atau kebhinekaan sebagai kenyataan hidup sekaligus sebagai karunia sang pencipta. Implementasi ini juga akan menciptakan kehidupan masyarakat dan bangsa yang rukun dan bersatu tanpa membeda-bedakan suku, asal-usul daerah, agama dan kepercayaan serta golongan berdasarkan status sosialnya.
• Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan hankam akan menumbuh-kembangkan kesadaran cinta tanah air dan bangsa, yang lebih lanjut akan membentuk sikap bela Negara pada setiap warga Negara Indonesia. Kesadaran dan sikap cinta tanah air dan bangsa serta bela Negara ini akan menjadi modal utama yang akan menggerakan partisipasi setiap warga Negara Indonesia dalam menanggapi setiap bentuk ancaman, seberapapun kecilnya dan darimanapun datangnya atau setiap gejala yang membahayakan keselamatan bangsa dan kedaulatan Negara.

Dalam pembinaan seluruh aspek kehidupan nasional, Wawasan Nusantara harus menjadi nilai yang menjiwai segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku pada setiap strata diseluruh wilayah Negara. Disamping itu, Wawasan Nusantara dapat diimplementasikan kedalam segenap pranata social yang berlaku di masyarakat dalam nuansa kebhinekaan sehingga mendinamiskan kehidupan social yang akrab, peduli, toleran, hormat dan taat hukum. Semua itu menggambarkan sikap, paham, dan semangat kebangsaan atau nasionalisme yang tinggi sebagai identitas atau jati diri bangsa Indonesia.


referensi :
http://viandraa.blogspot.com/2011/05/wawasan-nusantara-dan-latar-belakang.html
http://mariozefanya.blogspot.com /2011/04/paham-kekuasaan-teori-geopolitik-dan.html?m=1
http://rudybyo.blogspot.com/2011/03/hakikat-wawasan-nusantara.html

ARIE DWI PUTRA
11210036
2EA01

Negara dan Warga Negara dalam Sistem Kenegaraan di Indonesia

Sabtu, 10 Maret 2012
I.Proses Bangsa yang Bernegara
Proses bangsa yang bernegara memberikan gambaran tentang bagaimana terbentuknya bangsa, dimana sekelompok manusia yang berada di dalamnya merasa sebagai bagian dari bangsa. Proses tersebut adalah sebagai berikut :
- Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia.
- Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan.
Keadaan bernegara yang nilai-nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Proses bangsa yang bernegara di Indonesia diawali adanya pengakuan yang sama atas kebenaran hakiki kesejarahan.Kebenaran hakiki dan kesejarahan yang dimaksud adalah :
a. Kebenaran yang berasal dari Tuhan pencipta alam semesta yakni; Ke-Esa-an Tuhan; Manusia harus beradab; Manusia harus bersatu; Manusia harus memiliki hubungan sosial dengan lainnya serta mempunyai nilai keadilan; Kekuasaan didunia adalah kekuasaan manusia.
b. Kesejarahan. Sejarah adalah salah satu dasar yang tidak dapat ditinggalkan karena merupakan bukti otentik sehingga kita akan mengetahui dan memahami proses terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai hasil perjuangan bangsa.

II.Pemahaman Hak dan Kewajiban Warga Negara.
Kedudukan warga negara di dalam suatu negara sangat penting statusnya terkait dengan hak dan kewajiban yang dimiliki sebagai warga negara. Hak merupakan adalah kekuasaan untuk mendapatkan yang sudah seharusnya mereka dapatkan, sedangkan kewajiban adalah keharusan untuk melakukan sesuatu dan bila dilanggar akan mendapatkan sangsi.
A.Hak – Hak Dasar Warga Negara
Hak dasar sebagai suatu bangsa yang merdeka dan berdaulat serta bebas dari segalan macam bentuk penjajahan, dan hak dsar sebagai warga negara dalam berbagai bidang kehidupan, antara lain :
1.Menyatakan diri sebagai warga negara dan penduduk Indonesia atau ingin menjadi warga negara suatu ,
2.Bersamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan,
3.Memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak,
4.Kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran lisan dan tulisan,
5.Mempertahankan hidup dan kehidupannya sebagai hak asasi manusia,
6.Jaminan memeluk salah satu agama dam pelaksanaan ajaran agamanya masing – masing,
7.Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
8.Mendapat pendidikan,
9.Mengembangkan kebudayaan nasional
10.Berhak dalam mengembangkan usaha –usaha bidang ekonomi,
11.Memperoleh jaminan pemeliharaan dari pemerintah sebagai fakir miskin.

B.Kewajiban Dasar Warga Negara
Kewajiban dasar sebagai warga negara dalam berbagai bidang kehidupan, antara lain:
1.Menjunjung tinggi nilai – nilai kemanusiaan dan keadilan,
2.Menghargai nilai – nilai persatuan, kemerdekaan dan kedaulatan bangsa,
3.Menjunjung tinggi dan setia kepada konstitusi negara dan dasar negara,
4.Setia membayar pajak kepada negara,
5.Wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya,
6.Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara,
7.Wajib menghormati bendera negara Indonesia sang merah putih,
8.Wajib menghormati bahasa negara Indonesia sang merah putih,
9.Wajib menjunjung tinggi lambang negara Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika,
10.Wajib menghormati lagu kebangsaan Indonesia Raya

C.Hak dan Kewajiban Dasar sebagai Warga Negara dalam Pelaksanaan Pemerintahan
1.Melaksanakan hak pilih dan dipilih dalam pemilihan umum;
2.Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan Republik Indonesia;
3.Menyukseskan pemilihan umum yang jujur dan adil;
4.Melaksanakan GBHN dan ketetapan – ketetapan MPR lainnya;
5.Bermusyawarah untuk mufakat dalam mengambil keputusna yang menyangkut kepentingan bersama;
6.Saling mendukung dalam usaha pembelaan negara;
7.Saling menghormati kebebasan dalam hidup beragama.

III.Pemahaman Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejaja. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.

Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.
Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).
Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal.

IV.Klasifikasi Sistem Pemerintahan
Pemerintahan adalaha perbuatan, cara, hal, urusan dalam memerintah. Maka dalam arti yang luas, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan-badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif di suatu Negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Dalam arti yang sempit, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Sistem pemerintaha diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantungan dan memengaruhi dalam mencapai tujuan dan fungsi pemerintahan. Kekuasaan dalam suatu Negara menurut Montesquieu diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu Kekuasaan Eksekutif yang berarti kekuasaan menjalankan undang-undang atau kekuasaan menjalankan pemerintahan; Kekuasaan Legislatif yang berarti kekuasaan membentuk undang-undang, Dan Kekuasaan Yudiskatif yang berate kekuasaan mengadili terhadap pelanggaran atas undang-undang. Komponen-komponen tersebut secara garis besar meliputi lembaga eksekutif, legislative dan yudikatif. Jadi, system pemerintaha negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga negara, hubungan antarlembaga negara, dan bekerjanya lembaga negara dalam mencapai tujuan pemerintahan negara yang bersangkutan.
Sistem pemerintahan negara dibagi menjadi dua klasifikasi besar, yaitu:
1.Sistem pemerintahan Parlementer
Sistem pemerintahan disebut parlementer apabila badan eksekutif sebagai pelaksana kekuasaan eksekutif mendapat pengawasan langsung dari badan legislatif. Sistem pemerintahan disebut presidensial apabila badan eksekutif berada di luar pengawasan langsung badan legislatif.

Ciri-ciri dari sistem pemerintahan parlementer adalah sebagai berikut :
1.Badan legislatif atau parlemen adalah satu-satunya badan yang anggotanya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Parlemen memiliki kekuasaan besar sebagai badan perwakilan dan lembaga legislatif.
2.Anggota parlemen terdiri atas orang-orang dari partai politik yang memenangkan pemiihan umum. Partai politik yang menang dalam pemilihan umum memiliki peluang besar menjadi mayoritas dan memiliki kekuasaan besar di parlemen.
3.Pemerintah atau kabinet terdiri dari atas para menteri dan perdana menteri sebagai pemimpin kabinet. Perdana menteri dipilih oleh parlemen untuk melaksakan kekuasaan eksekutif. Dalam sistem ini, kekuasaan eksekutif berada pada perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Anggota kabinet umumnya berasal dari parlemen.
4.Kabinet bertanggung jawab kepada parlemen dan dapat bertahan sepanjang mendapat dukungan mayoritas anggota parlemen. Hal ini berarti bahwa sewaktu-waktu parlemen dapat menjatuhkan kabinet jika mayoritas anggota parlemen menyampaikan mosi tidak percaya kepada kabinet.
5.Kepala negara tidak sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan adalah perdana menteri, sedangkan kepala negara adalah presiden dalam negara republik atau raja/sultan dalam negara monarki. Kepala negara tidak memiliki kekuasaan pemerintahan. Ia hanya berperan sebgai symbol kedaulatan dan keutuhan negara.
6.Sebagai imbangan parlemen dapat menjatuhkan kabinet maka presiden atau raja atas saran dari perdana menteri dapat membubarkan parlemen. Selanjutnya, diadakan pemilihan umum lagi untuk membentukan parlemen baru.


Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer:
1.Pembuat kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
2.Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan public jelas.
3.Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi barhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.

Kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer :
1.Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
2.Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak bias ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
3.Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai meyoritas. Karena pengaruh mereka yang besar diparlemen dan partai, anggota kabinet dapat mengusai parlemen.
4.Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya.

2.Sistem Pemerintahan Presidensial
Dalam sistem pemerintahan presidensial, badan eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan yang independen. Kedua badan tersebut tidak berhubungan secara langsung seperti dalam sistem pemerintahan parlementer. Mereka dipilih oleh rakyat secara terpisah.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini ciri-ciri, kelebihan serta kekurangan dari sistem pemerintahan presidensial.

Ciri-ciri dari Sistem Pemerintahan Presidensial adalah sebagai berikut:
1.Penyelenggara negara berada ditangan presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tidak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau suatu dewan majelis.
2.Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertangungjawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif.
3Presiden tidak bertanggungjawab kepada parlemen. Hal itu dikarenakan presiden tidak dipilih oleh parlemen.
4.Presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer.
5.Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen dipilih oleh rakyat.
6.Presiden tidak berada dibawah pengawasan langsung parlemen.

Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial :
1.Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
2.Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Indonesia adalah lima tahun.
3.Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
4.Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial :
1.Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
2.Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
3.Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama.


referensi :
http://a62944.wordpress.com/2010/03/30/tugas-negara-dan-bangsa-yang-bernegara/
Budiyanto. 2006. “Pendidikan Kewarganegaraan”. Jakarta: Erlangga
http://chaplien77.blogspot.com/2008/03/demokrasi.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi
http://uzey.blogspot.com/2009/09/sistem-pemerintahan.html


Arie Dwi Putra
2EA01
11210036

Pengertian dan Pemahaman tentang Bangsa dan Negara

I.Pengertian Bangsa
Pengertian atau definisi bangsa berkisar dari yang menekankan faktor-faktor “objektif” seperti bahasa , agama, adat istiadat, wilayah dan institusi, sampai definisi yang sepenuhnya menekankan faktor-faktor “subjektif”, seperti sikap, persepsi, dan sentimen.

a.Definisi yang menekankan faktor objektif, disampaikan oleh Josep Stalin yang mengatakan bahwa “suatu bangsa yang terbentuk secara historis, merupakan komunitas rakyat yang stabil yang terbentuk atas dasar kesamaan bahasa, wilayah, kehidupan ekonomi, serta perasaan psikologis yang terwujud dalam budaya bersama”.

b.Definisi yang menekankan faktor subjektif , disampaikan oleh Benedict Anderson yang mengatakan bahwa “bangsa adalah suatu komunitas politik yang terbayang dalam wilayah yang jelas batasnya dan berdaulat”. Sedangkan menurut Anthony D. Smith, bangsa adalah suatu komunitas manusia yang memiliki mitos-mitos dan sejarah bersama, budaya publik bersama, perekonomian tunggal, dan hak serta kewajiban bersama bagi semua anggotanya.

II.Pengertian Negara
Secara etimologis “negara” berasal dari bahasa asing Staat (Belanda, Jerman) atau State (Inggris). Kata staat maupun state berasal dari bahasa Latin yang berarti status, yaitu “menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri, dan menempatkan”. Menurut Niccolo Machiavelli meperkenalkan istilah La Stato yang berarti negara sebagai kekuasaan. Kata “negara” yang lazim digunakan di Indonesia berasal dari bahasa sansakerta nagari atau nagara,yang berarti wilayah, kota atau penguasa.
Maka dapat disimpulkan bahwa Negara adalah organisasi yang didalamyan ada rakyat, wilayah, yang permanen dan pemerintahahn yang berdaulat. Dalam arti luas, negara merupakan kesatuan sosial yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama.

III.Teori Terbentuknya Negara
1.Teori Ketuhanan
Teori ini dikemukan oleh Agustinus, F.J. Stahl, Haller, Kranenburg, Jean Bodin. Menurut teori ini negara ada karena kehendak Tuhan, hal ini didasarkan pada kepercayaan bahwa segala sesuatu terjadi karena kehendak Tuhan. Teori Ketuhanan di bagi menjadi dua :
a.Teori Ketuhanan Langsung
Bahwa suatu negara pada awalnya ada karena sudah kehendak Tuhan yang langsung, sehingga raja dianggap sebagai “penjelmaan Tuhan, utusan Tuhan, Dewa bahkan Tuhan itu sendiri”
b.Teori Ketuhahan tidak Langsung
Negara memang ada karena kehendak Tuhan, namun tidak secara langsung melainkan melalui penciptaan manusia terlebih dahulu, yang kemudian menjadi raja.

2.Teori Perjanjian Masyarakat
Teori ini digagas oleh Thomas Hobbes, John Locke, J.J Rousseau, Montesquieu. Teori ini menjelaskan bahwa negara terjadi karena adanya kontak sosial. Masyarakat mengadakan perjanjian untuk membentuk negara dan menyerahkan sebagian kedaulatannya kepada negara untuk meneyelenggarakan kepentingan masyarakat. Menurut John Locke, bahwa pada tahap I perjanjian antarindividu diadakan untuk membentuk negara. Pada tahap II , perjanjian diadakan dengan penguasa. Lalu Thomas Hobbes menghendaki “monarki absolute”, sedangkan J.J Rouseeau (Bapak Kedaulatan Rakyat) menghendaki bahwa raja hanyalan mandataris rakyat dan karena itu dapat diganti.

3.Teori Kekuasaan
Teori ini dijelaskan oleh Horald J. Laski, Leon Duguit, Karl Max. teori ini menjelaskan bahwa negara terbentuk atas dasar kekuasaan, dan kekuasaan adalah ciptaan mereka yang paling kuat dan berkuasa.

4.Teori Kedaulatan
Teori ini dikemukakan oleh Oppenheimer dan Kallikles. Dalam teori ini dijelaskan dua kedaulatan :
a.Kedaulatan Negara : kekuasaan tertinggi ada pada negara, bukan pada kelompok orang yang menguasai kehidupan negara, dan negaralah yang menciptakan hukum untuk mengatur kepentingan rakyat.
b.Kedaulatan Hukum : Hukum memegang peranan dalam negara, hukum lebih tinggi dari yang berdaulat.

5.Teori Hukum Alam
Dalam teori ini dijelaskan oleh Vonthering, Paul Laband, G. Jellinek dan Krabbe bahwa Hukum Alam bukan buatan negara, melainkan kekuasaan alam yang berlaku setiap waktu dan tempat, serta bersifat universal dan tidak berubah. Menurut Aristoteles, manusia adalah zoon politicon. Dari hakikat manusia seperti ini akan terbentuk “Keluarga -> Masyarakat -> Negara”. Agustinus berpendapat negara terjadi karena adanya keharusan untuk menebus dosa orang-orang yang ada didalamnya. Negara yang baik mewujudkan cita-cita agama, yakni keadilan. Menurut plato terjadinya negara secara evolusi sedangkan Thomas Aquinas mengemukakan negara merupakan lembaga alamiah yang diperlukan manusia untuk menyelenggarakan kepentingan umum.

IV.Unsur –Unsur Terbentuknya Negara
Suatu negara dapat terbentuk apabila memenuhi minimal unsur-unsur konstitusi. Unsur konstitutif merupakan syarat mutlak yang harus ada untuk mendirikan negara, yakni rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat. Adapun unsur lain yang tidak mutlak yang dapat dipenuhi setelah negara tersebut berdiri, adalah pengakuan dari negara lain (unsur deklaratif).
a.Rakyat
Rakyat merupakan unsur terpenting negara, karena rakyatlah yang pertama kali berkehendak membentuk negara. Secara politis, rakyat adalah semua orang yang berada dan berdiam dalam suatu negara atau menjadi penghuni negara yang tunduk pada kekuasaan negara itu.

Berdasarkan hubungannya dengan daerah tertentu di dalam suatu negara rakyat dapat dibedakan menjadi dua :
1.Penduduk, adalah mereka yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam suatu wilayah negara untuk jangka waktu yang lama. Secara sosiologis, penduduk adalah semua orang yang mendiami wilayah negara. Di Indonesia, penduduk yang memiliki status kewarganegaraan disebut Warga Negara Indonesia (WNI). Sedangkan Warga Negara Asing (WNA) yang menetap di Indonesia karena suatu pekerjaan, juga disebut penduduk.
2.Bukan Penduduk, adalah mereka yang berada di dalam suatu wilayah negara hanya untuk sementara waktu. Contoh : para turis atau tamu – tamu internasional.

Berdasarkan hubunganya dengan pemerintah negaranya rakyat dapat dibedakan menjadi dua :
1.Warga Negara, adalah mereka yang berdasarkan hukum tertentu merupakan anggota dari suatu negara, dengan status kewarganegaraan warga negara asli atau warga negara keturunan asing . warga negara juga dapat diperoleh berdasarkan suatu undang – undang.
2.Bukan Warga Negara, adalah mereka yang berada di suatu negara tetapi secara hukum tidak menjadi amggota negara yang bersangkutan, namun tunduk pada pemerintah dimana mereka berada. Contoh : Duta Besar, konsuler, kontraktor asing.

b.Wilayah
Wilayah merupakan unsur mutlak suatu negara sebagai tempat berhuninya rakyat dan tempat berlangsungnya pemerintahan yang berdaulat. Jika warga negara merupakan dasar personel suatu negara maka wilayah merupakan landasan material negara.
1.Wilayah Daratan
Wilayah daratan merupakan wilayah dipermukaan bumi dengan batas – batas tertentu dan didalam tanah di bawah permukaan bumi.
Batas wilayah suatu negara dengan negara lain di darat dapat berupa :
a.Batas alamiah, yaitu batas suatu negara dengan negara lain yang terjadi secara alami dalam bentuk sungai, danau, pegunungan, lembah dan hutan.
b.Batas buatan, yaitu batas suatu negara dengan negara lain yang sengaja dibuat oleh manusia dalam bentuk pagar tembok, kawat berduri, tiang tembok, pos penjagaan dan patok.
c.Batas secara geografis, yaitu batas wilayah suatu negara dengan negara lain yang dapat ditentukan melalui batas – batas secara geofisika yang dapat dihitung dengan adanya garis lintang dan bujur dalam boal dunia.

2.Wilayah Lautan
Wilayah lautan merupakan perairan berupa samudera, laut, selat, danau dan sungai dalam batas wilayah negara. Negara yang tidak memiliki lautan disebut Land Locked. Sedangkan negara yang memiliki wilayah lautan dengan pulau – pulau didalamnya disebut archipelagic state.
Batas wilayah lautan suatu negara dengan negara lain dapat berupa :
a.Laut Teritorial (LT), yaitu wilayah laut yang menjadi hak kedaulatan penuh suatu negara pantai dengan lebar wilayah 12 mil, diukur berdasarkan garis lurus yang ditarik dari garis dasar pantai ketika air surut kea rah laut bebas.
b.Zona Bersebelahan (ZB), wilayah laut yang lebarnya 12 mil dari laut teritorial. Jadi jika suatu negara telah memiliki wilayah teritorial sejauh 12 mil, maka wilayahnya menjadi 24 mil laut diukur dari pantai.
c.Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), yaitu wilayah laut suatu negara pantai yang batasnya 200 mil ke laut bebas. Negara pantai dapat mengambil kekayaan alam lautan dan melakukan kegiatan ekonomi tertentu.
d.Landas Kontinen (LK), yaitu wilayah daratan di bawah permukaan laut di luar laut teritorial dengan kedalaman 200 m atau lebih.
e.Landas Benua (LB), yaitu wilayah lautan suatu negara yang lebarnya lebih dari 200 mil laut.

3.Wilayah Udara
Wilayah udara adalah udara yang berada diwilayah permukaan bumi di atas wilayah darat dan laut. Ada dua teori tentang konsepsi wilayah udara yang dikenal saat ini :
1)Teori Udara Bebas (Air Freedom Theory)
a.Kebebasan ruang udara tanpa batas. Menurut teori ini ruang udara itu bebas dan dapat digunakan oleh siapapun. Tidak ada negara yang mempunyai hak dan kedaulatan di ruang udara.
b.Kebebasan udara terbatas. Teori ini bersumber dari hasil sidang Institut de Droit Internasional pada sidang di Gent (1906), Verona (1910), dan Madrid (1911). Menurut teori ini :
-Setiap negara berhak mengambil tindakan tertentu untuk memelihara keamanan dan keselamatannya.
-Negara kolong (negara bawah, subjacent state) hanya mempunyai hak atas wilayah / zona teritorial.

2)Teori Negara Berdaulat di Udara (The Air Sovereignty)
a.Teori keamanan, menyatakan suatu negara mempunyai kedaulatan atas wilayah udaranya sampai yang diperlukan untuk menjaga keamanannya. Menurut Fauchille (1901) ketinggian wilayah udara adala 1.500 m, namun pada tahun 1910 ketinggian diturunkan menjadi 500 m.
b.Teori Pengawasan Cooper. Meurut Cooper (1951), kedaulatan negara ditentukan oleh kemampuan negara yang bersangkutan untuk menguasai ruang udara yang ada di atas wilayahnya secara fisik dan ilmiah.
c.Teori Udara, yaitu wilayah udara itu haruslah sampai pada suatu ketiggian dimana udara masih cukup mampu mengangkat balon dan pesawat udara.

4.Wilayah Ekstrateritorial
Wilayah Ekstrateritorial adalah wilayah suatu negara yang berada diluar wilayah negara itu. Menurut hukum Internasional, yang mengacu pada hasil Reglemen dalam Kongres Wina (1815) dan Kongres Aachen (1818), “Perwakilan diplomatik suatu negara di negara lain merupakan wilayah akstrateritorial”.
Daerah ekstrateritorial mencakup :
1.Daerah perwakilan diplomatic di suatu negara;
2.Kapal yang terapung di bawah bendera suatu negara

.Pemerintah yang berdaulat.
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi daam suatu negara yang berlaku terhadap seluruh wilayah dan segenap rakyat negara itu
Kedaulatan mempunyai sifat – sifat pokok sebagai berikut :
1.Asli, artinya kekuasaan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi
2.Permanen, artinya kekuasaan itu tetap adal salama negara itu berdiri sekalipun pemegang kekuasaan beganti – ganti
3.Tunngal, artinya kekuasaan itu merupakan satu – satunya kekuasaan tertinggi dalam negara yang tidak diserahkan kepada badan lain.
4.Tidak terbatas, artinya kekuasaan itu tidak dibatasi oleh kekuasaan lain. Bila ada kekuasaan lain yang membatasinya, maka kekuasaan tertinggi yang dimilikinya akan lenyap.
Dalam melaksanakan pemerintahan suatu negara, kedaulatan yang dimiliki pemerintah dapat dibedakan sebagai berikut :
1.Kedaulatan ke dalam, artinya pemerintah memiliki kewenagan tertinggi dalam mengatur dan menjalankan organisasi sesuai dengan peratuaran perundangan yang berlaku.
2.Kedaulatan ke luar, artinya pemerintah berkuasa bebas, tidak terikat dan tidak tunduk kepada kekuatan lain. Pemerintah harus pula menghomati kekuasaan negara yang bersangkutan dengan tidak mencampuri urusan dalam negerinya.

d.Pengakuan dari negara lain
Meskipun bukan merupakan unsur pembentuk negara, pengakuan dari negara lain memiliki hubangan dalam lingkup internasional yang sangat diperlukan. Sebab dalam tata hubungan internasional, status sebagai negara merdeka merupakan prasyarat yang harus dipenuhi. Suatu negara yang baru merdeka memerlukan pengakuan dari negara lain karena beberap pertimbangan berikut :
1.Adanya kekhawatiran akan kelangsungan hidupnya baik karena ancaman dari dalam maupun intervensi dari negara lain.
2.Ketentuan hukum alam yang tidak bisa dielakkan bahwa suatu negara tidak dapat nertahan hidup tanpa bantuan dan kerja sama dengan negara lain.
Pengakuan dari negara lain dapat bersifat de facto dan de jure.
1.Pengakuan secara de facto
Pengakuan secara de facto adalah pengakuan tentang kenyataan adanya suatu negara. Pengakuan ini bisa berlanjut pada terjalinnya hubungan dengan negara yang memberikan pengakuan tersebut. Pengakuan de facto dibedakan menjadi dua :
a.Pengakuan de facto bersifat sementara
Artinya pengakuan yang diberikan oleh suatu negara tanpa melihat bertahan tidaknya negara tersebut dimasa depan. Bila negara baru tersebut jatuh atau hancur, maka negara itu akan menarik kembali pengakuannya.
b.Pengakuan de facto bersifat tetap
Artinya, pengakuan dari negara lain terhadap suatu negara hanya bisa menimbulkan hubungan dibidang ekonomi dan perdagangan.
2.Pengakuan secara de jure
a.Pengakuan de jure bersifat tetap
Artinya, pengakuan dari negara lain berlaku untuk selama – lamanya setelah melihat adanya jaminan bahwa pemerintahan negara baru tersebut akan stabil dalam jangka waktu cukup lama.
b.Pengakuan de jure bersifat penuh
Artinya, terjadinya hubungan atar negara yang mengakui dan diakui meliputi hubungan dagang, ekonomi, dan diplomatik.

V.Bentuk Negara

Bentuk Negara
a.Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:
1.Sentralisasi, dan
2.Desentralisasi.

Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.
Keuntungan sistem sentralisasi:
1.adanya keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara;
2.adanya kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya;
3.penghasilan daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.
Kerugian sistem sentralisasi:
1.bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya pemerintahan;
2.peraturan/ kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah;
3.daerah-daerah lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan sendi-sendi pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat;
4.rakyat di daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab tentang daerahnya;
5.keputusan-keputusan pemerintah pusat sering terlambat.

Dalam negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra). Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.
Keuntungan sistem desentralisasi:
1.pembangunan daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri;
2.peraturan dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri;
3.tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan lancar;
4.partisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat;
5.penghematan biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.
Sedangkan kerugian sistem desentralisasi adalah ketidakseragaman peraturan dan kebijakan serta kemajuan pembangunan.
b.Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.

Ciri-ciri negara serikat/ federal:
1.tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian;
2.tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat;
3.hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.
Dalam praktik kenegaraan, jarang dijumpai sebutan jabatan kepala negara bagian (lazimnya disebut gubernur negara bagian). Pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan negara bagian ditentukan oleh negara bagian, sehingga kegiatan pemerintah federal adalah hal ikhwal kenegaraan selebihnya (residuary power).

Pada umumnya kekuasaan yang dilimpahkan negara-negara bagian kepada pemerintah federal meliputi:
1.hal-hal yang menyangkut kedudukan negara sebagai subyek hukum internasional, misalnya: masalah daerah, kewarganegaraan dan perwakilan diplomatik;
2.hal-hal yang mutlak mengenai keselamatan negara, pertahanan dan keamanan nasional, perang dan damai;
3.hal-hal tentang konstitusi dan organisasi pemerintah federal serta azas-azas pokok hukum maupun organisasi peradilan selama dipandang perlu oleh pemerintah pusat, misalnya: mengenai masalah uji material konstitusi negara bagian;
4.hal-hal tentang uang dan keuangan, beaya penyelenggaraan pemerintahan federal, misalnya: hal pajak, bea cukai, monopoli, matauang (moneter);
5.hal-hal tentang kepentingan bersama antarnegara bagian, misalnya: masalah pos, telekomunikasi, statistik.

Menurut C.F. Strong, yang membedakan negara serikat yang satu dengan yang lain adalah:
1.cara pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian;
2.badan yang berwenang untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian.
Berdasarkan kedua hal tersebut, lahirlah bermacam-macam negara serikat, antara lain:
1.negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah federal, dan kekuaasaan yang tidak terinci diserahkan kepada pemerintah negara bagian. Contoh negara serikat semacam itu antara lain: Amerika Serikat, Australia, RIS (1949);
2.negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah negara bagian, sedangkan sisanya diserahkan kepada pemerintah federal. Contoh: Kanada dan India;
3.negara serikat yang memberikan wewenang kepada mahkamah agung federal dalam menyelesaikan perselisihan di antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Amerika Serikat dan Australia;
4.negara serikat yang memberikan kewenangan kepada parlemen federal dalam menyelesaikan perselisihan antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Swiss.

referensi :
Budiyanto. 2006. “Pendidikan Kewarganegaraan”. Jakarta: Erlangga
http://ruhcitra.wordpress.com/2008/11/09/bentuk-negara-dan-bentuk-kenegaraan/


Arie Dwi Putra
2EA01
11210036

Manajemen Usaha : Kewirausahaan Koperasi

Sabtu, 07 Januari 2012
Koperasi adalah suatu badan usaha dimana para anggotanya yang menjalankan usaha dan bertujuan untuk kepentingan para anggotanya yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Prinsip – Prinsip Koperasi
Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah :
• Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
• Pengelolaan yang demokratis,
• Partisipasi anggota dalam ekonomi,
• Kebebasan dan otonomi,
• Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
• Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
• Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
• Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
• Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
• Kemandirian
• Pendidikan perkoperasian
• Kerjasama antar koperasi

Kewirausahaan koperasi dipilih karena koperasi sendiri berdasarkan asas kekeluargaan sehingga tiap anggota dan pengurus koperasi nanti memiliki rasa saling percaya dan tanggung jawab yang tinggi terhadap pekerjaan yang telah dilakukan karena keuntungan ataupun kerugian yang terjadi menjadi resiko yang harus ditanggung oleh seluruh anggotanya.

Selain itu pengumpulan modal akan lebih mudah dibanding harus mengajukan proporsal ke bank yang memiliki suku bunga pinjaman yang tinggi. Pengoperasiannya pun akan mudah dikooedinir karena kita mengenal langsung seluruh anggota pada bagiannya masing – masing.

sumber :http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi

Lingkungan Bisnis

Rabu, 04 Januari 2012
Lingkungan Ekonomi
Lingkungan ekonomi mencakup daya beli, pendapatan dan harga. Penentuan harga buku yang akan dijual nanti dapat dilakukan dengan melihat berbagai merk buku yang akan menjadi suppliernya. Karena harga yang diberikan oleh masing-masing supplier akan berbeda Selain itu masalah daya beli masyarakat sepertinya dapat dijangkau karena melihat kebanyakan masyarakat ini sudah memiliki pekerjaan tetap dengan pendapatan yang memadai. Sehingga dapat disimpulkan penyesuaian harga akan tetap melihat dari kemampuan daya beli masyarakat dan tetap menuju pada keuntungan yang maksimal.

Lingkungan Alam
Pengaruh alam tidak akan berpengaruh langsung pada buku yang akan dijual, namun akan mengganggu pada pengiriman buku. Mengingat Jakarta pada musim hujan sangat rawan banjir dan menimbulkan kemacetan. Hal ini dapat mengganggu penjualan yang dilakukan setiap harinya. Maka dari itu harus mencari supplier yang memiliki akses jalan yang baik sehingga pengiriman dapat berjalan dengan baik begitu juga dengan penjualannya.

Lingkungan Sosial
Sosialisasi menjadi hal yang penting dalam penjualan, selain masalah harga, kepercayaan antara penjual dan pembeli akan menjad nilai tambah yang bagi usaha ini. Jika terjalin hubungan yang baik dengan masyarakat sekitar maka dapat dimungkinkan pasar akan semakin meluas dan dapat meningkatkan penjualan.

Teknologi
Kemajuan teknologi sangat berpengaruh pada usaha ini mengingat sasaran konsumen adalah pelajar. Hal ini sangat menguntungkan mengingat banyak pelajar yang sudah memiliki kemudahan untuk mengakses internet (melalui HP). Selain itu berkembangnya berbagai jaringan sosial di internet dapat dijadikan sarana promosi yang sangat efektif.




Hukum
Masalah hukum yang dihadapi dapat berupa izin usaha, perjanjian antara distributor, supplier dan produsen. Tentu saja jika semua itu tidak dilakukan maka akan menimbulkan kerugian pada semua pihak yang terkait. Ketaatan pada hukum yang berlaku akan menjadi keuntungan bagi semua pihak.

Lingkungan Politik Pemerintah
Politik pemerintah terkait masalah pajak yang akan diterapkan pada usaha ini. Penetuan pajak yang ditetapkan oleh pemerintah tentu saja tidak dapat dirubah. Jika Penjualan tinggi maka akan membuat pajak yang harus dibayarkan tinggi juga. Namun hal itu dapat disiasati dengan menggunakan pencatatan keuangan yang tepat. Seperti pencatatan persedian yang menggunakan sistem LIFO yang dapat meminimumkan pajak.

Lingkungan Persaingan
Dilingkungan ini usaha jual beli buku mungkin sangat jarang bahkan tidak ada. Persaingan dapat terjadi dengan orang-orang yang menjadi penjual buku dadakan. Kebanyakan terjadi pada awal tahun ajaran sekolah. Namun hal itu dapat diatasi dengan persaingan harga. Harga yang ditetapkan oleh oknum tersebut jauh dengan harga sebenarnya karena tidak langsung memesan dari suppliernya namun melalui perantara lain. Sehingga harga yang lebih murah akan menjadi hal yang bagus untuk menjaga eksistensi usaha ini.