Hukum dalam Bisnis

Senin, 25 November 2013


Pengertian Hukum Bisnis

  • Seperangkat kaidah-kaidah hukum yang diadakan untuk mengatur serta menyelesaikan persoalan-persoalanyang timbul dalam aktivitas antar manusia khususnya dalam bidang perdagangan.

  • Serangkaian peraturan yang berkaitan secara langsung maupun tidak langsung dengan urusan-urusan perusahaan dalammenjalankan roda perekonomian

Hukum sebagai salah satu sarana/alat pengawasan (social control) yang efektif untuk mengendalikan praktek bisnis yang tidak sehat. Sebab hukum menetapkan secara tegas apa yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan, serta bentuknya yang tertulis memberi rasa aman bagi para pelaku bisnis, karena  apabila terjadi pelanggaran sanksinya jelas.
Bisnis tidak bisa lepas dari faktor hukum, tetapi hukum saja belum cukup untuk mengatur bisnis, dalam hal ini pula didukung faktor lain seperti etika. Bahkan pada taraf normatif, etika mendahului hukum. Mematuhi hukum dalam bisnis adalah suatu keharusan.
Etika bisnis mendasari terbentuknya hukum (substantif) bukan sebaliknya hukum yg. Membentuk etika bisnis. Etika sebagai bagian/cabang dari filafat(umum) yang mempelajari tentang tingkah laku manusia mengenai baik dan buruknya dalam kehidupan bermasyarakat.
Filsafat hukum mempelajari tentang hakekat hukum, juga merupakan cabang filsafat (khusus). Keduanya(etika dan filsafat) pada dasarnya sama-sama membahas mengenai aturan tingkah laku manusia dalam kehidupan masyarakat dan dipraktekkan dalam kehidupan bermasyarakat.
Etika berkaitan dengan tentang apa yang benar dan apa yg. salah, sedangkan hukum cenderung dapat ditafsirkan sebagai masalah legal atau ilegal. Tidak semua etika diatur secara penuh oleh hukum, karena etika terus berkembang dalam kehidupan masyarakat yang mencerminkan pemikiran etis masyarakat dalam membangun etika bisnis, sedangkan hukum bersifat terbatas. Namun demikian hukum harus dapat mengkodifikasikan harapan dari etika(bisnis), meskipun disadari bahwa tidak semua harapan etika tersebut dapat dipenuhi seluruhnya oleh hukum.
Pembangunan kultur bisnis yang sehat, idealnya dimulai dari perumusan kembali etika dasar (yang disepakati oleh semua pihak) yang digunakan sebagai norma perilaku sebelum aturan/norma perilaku dibuat dan dilaksanakan. Norma/aturan etika bisnis tersebut kemudian diwujudkan dalam bentuk hukum. Dalam hal ini stika dapat dipandang sebagai state of the art hukum yaitu merupakan pedoman perilaku yang ditafsirkan kedalam hukum sebagai pedoman/peraturan dikemudian hari.
Pada dasarnya norma bersifat dinamis,begitu dituangkan dalam hukum sifat dinamisnya menjadi berkurang dan bahkan mungkin statis.  

Pemahaman bidang hukum penting bagi seorang pengusaha
(enterpreneur), antara lain :
  • Keberadaan hukum atau undang-undang yang berhubungan dengan usahanya atau kegiatan bisnis.
  • Hak dan kewajiban yang ditimbulkan oleh keberadaan hukum atau undang-undang yang bersangkutan.
  • Sanksi-sanksi yang akan terjadi terhadap pelanggaran hukum yang bersangkutan.
  • Manfaat keberadaan hukum tersebut sebagai pertimbangan bagi pengusaha dan pihak-pihak lain yang  terkait.
Landasan hukum Bisnis
Landasan Idiel      :  PANCASILA
Landasan Konstitusional : UUD 1945 è Pasal 33, Pasal 26 ayat 2
Ketentuan hukum lainnya :
  • Hukum Perdata (KUH Perdata, KUH dagang)
  • Hukum Pidana
  • UU Perpajakan dan Peraturan Pelaksanaanya
  • UU Perseroan Terbatas (UU No. 1/1995)
  • UU Anti-Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999
  • UU Perlindungan Konsumen (UU No. 8/1999)
  • Hukum dagang
  • Hukum Ketenagakerjaan dan Peraturan pelaksanaanya
  • UU HAKI :     UU No. 14/2001 tentang paten
UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek
UU No. 19/2002 tentang Hak Cipta
  • UU tentang Rahasua Dagang (UU No. 30/2000)
  • UU Kepailitan dan Peniadaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU No. 37/2004)
  • UU Perkoperasian (UU No. 25/1992)
  • UU Tindak Pidana PencucianUtang (UU No. 15/2002 dan UU No. 25/2003)
  • Peraturan Daerah
Fungsi dan Tujuan Hukum
·           Apa yang hendak dicapai oleh hukum ?
   - Ketertiban
   - Keadilan
   - Kepastian
·           Fungsi Hukum : Sebagai alat/ sarana dalam mencapai tujuan hukum.
    Sarana menciptakan ;
   - Ketertiban
   - Keadilan
   - Kepastian
   Sarana mengubah perilaku masyarakat :” Hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat “
Pentingnya Penegakkan Hukum dalam Etika Bisnis
Penegakan Hukum bahkan menjadi prasyarat bagi terciptanya pembangunan ekonomi/bisnis.
Cara mengetahui dan menerapkan hukum :
- Mematuhi hukum dalam bisnis adalah keharusan
- Hukum adalah rambu-rambu dan merupakan alat  pengawasan agar   dapat mencegah praktik bisnis tidak sehat yang bisa merugikan pihak-pihak yang terkait dalam bisnis tersebut.
Fungsi Hukum :
a.  Social Control
     Dalam hal ini hukum untuk menjaga agar masyarakat ada dalam             pola-pola tingkah laku yang telah diterima oleh masyarakat.
b.  Social Engeneering
     Dalam hal ini hukum sebagai alat untuk melakukan perubahan dan         pembaharuan masyarakat , melalui peraturan perundang-  undangan.

Kegiatan bisnis tidak lepas dari faktor hukum dan rambu-rambu  hukum selain rambu-rambu etika bisnis.Perlunya pemahaman hukum agar terlindung dari praktek bisnis Curang.

1.      Sadar bahwa Indonesia adalah negara hukum dan di mata hukum manusia itu sama, artinya tidak ada pengecualian.
2.      Memperhatikan pemberitaan media masa tentang RUU, pembahasan di DPR dengan pihak-pihak yang berkepentingan, hingga disahkan sebagai UU yang ditandatangani oleh Presiden dan dimasukan dalam lembaran negara.
3.      UU yang sudah disahkan saja tidak cukup. Dalam pelaksanaanya akan diikuti dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai petunjuk teknis pelaksanaannya, kemudian apabila menyangkut hal-hal detil dan teknis akan diikuti dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri (kepmen) .
4.      Mengetahui beberapa UU yang berhubungan dengan masalah bisnis, misalnya dengan cara membaca buku-buku, majalah, atau koran yang memaparkan UU atau Peraturan-peraturan pemerintah pusat dan daerah
5.      Apabila tersangkut perkara yang menyangkut masalah hukum baik perdata maupun pidana, untuk menghadapi jalannya perkara sejak pengaduan, pemeriksaan, sampai dengan ke pengadilan, sebaiknya memanfaatkan jasa pengacara atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH), agar kita tidak dirugikan karena keterbatasan pengetahuan kita tentang hukum, jalur-jalur hukum, proses hukum, dan sebagainya.
6.      Jangan mencoba-coba untuk mengelabui atau melanggar hukum baik sengaja atau tidak disengaja dengan sebab ketidktahuan kita, karena hukum harus tetap dilaksanakan atau diterapkan beserta sanksi-sanksinya.
7.      Dalam menerapkan usaha harus mengetahui syarat-syarat hukum yang menjadi landasan usaha tersebut beserta persyaratan yang terkait.
8.      Hati-hatilah dalam membuat perjanjian atau kontrak dengan pihak lain. Jangan sampai kita dirugikan atau kena jebakan yang secara hukum adalah sah sifatnya tetapi secara faktual sangat merugikan kita, atau membuat perjanjian yang akan melanggar hukum. Mintalah nasehat atau saran dari penasehat hukum dan dari yang sudah berpengalaman.
9.      Menjadi anggota asosiasi dagang atau perusahaan sejenis yang banyak manfaatnya bagi perlindungan dan kemajuan usaha. Misalnya Inkindo, Gapensi, Akli, Asephi, dan sebagainya.
10.  Baca dan simaklah kasus-kasus hukum aktual yang meliputi pelanggaran hukum oleh pengusaha, perselisihan hukum di antara pengusaha yang dimuat di surat kabar, majalah, buku, dan lain-lain, agar kita bisa mengambil pelajaran dan manfaat dari kasus-kasus tersebut.


Dikutip dari: http://webcache.googleusercontent.com/search?q=cache:PFplb9eY8kEJ:zenabidin.lecture.ub.ac.id/files/2013/09/9-Etika-wirausaha.ppt+&cd=2&hl=en&ct=clnk

Bisnis yang tidak Beretika : Obat nyamuk berbahaya



Banyak produsen obat anti-nyamuk yang menyatakan bahwa produk mereka sebagai obat nyamuk yang murah dan lebih tangguh untuk kelasnya. Selain di Indonesia beberapa juga mengekspor produknya ke luar Indonesia.
            Salah satu produsen obat nyamuk tersebut (PT. M), ditarik produknya dari pasar karena penggunaan zat aktif Propoxur dan Diklorvos yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan terhadap manusia. Departemen Pertanian, dalam hal ini Komisi Pestisida, telah melakukan inspeksi di pabrik produsen tersebut dan menemukan penggunaan pestisida yang menganggu kesehatan manusia seperti keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung.
Obat anti-nyamuk yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis  semprot dan jenis isi ulang (cair). Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan melaporkan PT M  ke Kepolisian Metropolitan Jakarta Raya pada tanggal 11 Juni 2006. Korbannya yaitu seorang pembantu rumah tangga yang mengalami pusing, mual dan muntah akibat keracunan, setelah menghirup udara yang baru saja disemprotkan obat anti-nyamuk yang diproduksi perusahaan tersebut.
Analisis :
Fungsi Produksi
Dalam penjualan produk, keselamatan konsumen harus menjadi prioritas utama atas produk yang mereka konsumsi. Oleh karena itu penggunaan zat yang berbahaya harus dihindari oleh setiap produsen. Sementara itu produsen juga harus memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan. PT M tidak pernah memberi indikasi penggunaan pada produk mereka, dimana seharusnya apabila sebuah kamar disemprot dengan pestisida, harus dibiarkan selama setengah jam sebelum boleh dimasuki lagi.
Fungsi Manajemen
Dari kasus diatas terlihat bahwa perusahaan melakukan pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip kejujuran perusahaan besarpun berani untuk mmengambil tindakan kecurangan untuk menekan biaya produksi produk. Mereka hanya untuk mendapatkan laba yang besar dan ongkos produksi yang minimal. Mengenyampingkan aspek kesehatan konsumen dan membiarkan penggunaan zat berbahaya dalam produknya . dalam kasus HIT sengaja menambahkan zat diklorvos untuk membunuh serangga padahal bila dilihat dari segi kesehatan manusia, zat tersebut bila dihisap oleh saluran pernafasan dapat menimbulkan kanker hati dan lambung.

Dikutip dari : http://nildatartilla.wordpress.com/2013/02/09/contoh-kasus-pelanggaran-etika-bisnis/

Bisnis yang tidak Beretika : Kasus Judi SMS (Mobile Operator dan Program Televisi)



Banyak stasiun TV yang mengadakan acara ajang pencarian bakat seperti kontes menyanyi ataupun akting dengan alasan untuk mencari orang-orang yang memeliki bakat lebih dalam hal tersebut. Namun kenyataannya kemenangan para kontestannya ditentukan dengan menggunakan poling sms, dimana kontestan yang memliki poling sms yang terbanyaklah yang akan menjadi pemenangnya.
Di balik image mereka yang gemerlap saat manggung atau tampil di televisi, kehidupan para kontestannya sangat memprihatinkan. Banyak di antara mereka yang hidup terlilit utang ratusan juta rupiah. Pasalnya, orang tua mereka ngutang ke sana-sini untuk  menggenjot sms putera-puteri mereka. Bisa dipastikan tidak ada satu pun kemenangan itu yang berasal dari pilihan public, tetapi kemenangan mereka ditentukan seberapa besar orang tua mereka sanggup menghabiskan uang untuk sms.
Acara-acara tersebut hanya sebagai kedok. Bisnis sebenarnya adalah SMS Premium, dimana bisnis ini sangat menggiurkan dan aman dari jeratan hukum. Setidaknya sampai saat ini, jika dihitung. Satu kali kirim SMS biayanya sekitar Rp 2000. Uang tersebut sekitar 60% untuk penyelenggara SMS Center dansisanya yang 40% untuk penyelenggara SMS. Siapa saja bisa menjadi penyelenggara, dengan syarat memiliki modal untuk menyewa server yang terhubung ke Internet nonstop 24 jam per Hari dan membuat program aplikasinya. Jika dari satu SMS ini penyelenggara mendapat 40% (artinya sekitar Rp 800), maka jika yang mengirimkan sebanyak 5% saja dari total penduduk Indonesia (contohnya hitung, dari 100 orang kawan anda, berapa yang punya handphone? Pasti lebih dari 40%), maka bandar ini bisa meraup uang sebanyak Rp 80.000.000.000. Jika hadiah yang diiming-imingkan adalah rumah senilai 1 milyar, itu artinya Bandar hanya perlu menyisihkan 1,25% dari keuntungan yang diraupnya sebagai “biaya promosi”! Dan satu orang biasanya tidak mengirimkan SMS hanya sekali. Masyarakat diminta mengirimkan SMS sebanyak-banyaknya agar jagoannya tidak tersisih, dan
“siapa tahu” mendapat hadiah. Kata “siapa tahu” adalah untung-untungan, yang mempertaruhkan pulsa handphone. Pulsa ini dibeli pakai uang. Artinya: Kuis SMS adalah 100% judi.
Analisis :
Fungsi Produksi
Dalam ajang pencarian bakat, proses yang seharusnya berjalan adalah proses memilih atau meyeleksi orang-orang yang memiliki kemampuan atau bakat lebih dengan cara memberikan pengarahan dan bimbingan dari orang-orang yang sudah berpengalaman dan professional sehingga terbentuk seorang individu yang terbaik dalam ajang tesebut berdasarkan kualitas bukan berdasarkan kuantitas.

Dikutip dari : http://trisetyarso.com/2008/03/26/bisnis-tak-beretika-para-mobile-operator/

Pelanggaran Etika Bisnis : Monopoli

Senin, 07 Oktober 2013
PT. X adalah perusahaan pemerintah yang bergerak di bidang pengadaan listrik nasional. Hingga saat ini, PT. X masih merupakan satu-satunya perusahaan listrik sekaligus pendistribusinya. Dalam hal ini PT. X sudah seharusnya dapat memenuhi kebutuhan listrik bagi masyarakat, dan mendistribusikannya secara merata.

Usaha PT. X termasuk kedalam jenis monopoli murni. Hal ini ditunjukkan karena PT. X merupakan penjual atau produsen tunggal, produk yang unik dan tanpa barang pengganti yang dekat, serta kemampuannya untuk menerapkan harga berapapun yang mereka kehendaki.


Pasal 33 UUD 1945 menyebutkan bahwa sumber daya alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Sehingga. Dapat disimpulkan bahwa monopoli pengaturan, penyelengaraan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan sumber daya alam serta pengaturan hubungan hukumnya ada pada negara. Pasal 33 mengamanatkan bahwa perekonomian Indonesia akan ditopang oleh 3 pemain utama yaitu koperasi, BUMN/D (Badan Usaha Milik Negara/Daerah), dan swasta yang akan mewujudkan demokrasi ekonomi yang bercirikan mekanisme pasar, serta intervensi pemerintah, serta pengakuan terhadap hak milik perseorangan. Penafsiran dari kalimat “dikuasai oleh negara” dalam ayat (2) dan (3) tidak selalu dalam bentuk kepemilikan tetapi utamanya dalam bentuk kemampuan untuk melakukan kontrol dan pengaturan serta memberikan pengaruh agar perusahaan tetap berpegang pada azas kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.


Contoh kasus monopoli yang dilakukan oleh PT. X adalah:
1. Fungsi PT. X sebagai pembangkit, distribusi, dan transmisi listrik mulai dipecah. Swasta diizinkan berpartisipasi dalam upaya pembangkitan tenaga listrik. Sementara untuk distribusi dan transmisi tetap ditangani PT. X. Saat ini telah ada 27 Independent Power Producer di Indonesia. Mereka termasuk Siemens, General Electric, Enron, Mitsubishi, Californian Energy, Edison Mission Energy, Mitsui & Co, Black & Veath Internasional, Duke Energy, Hoppwell Holding, dan masih banyak lagi. Tetapi dalam menentukan harga listrik yang harus dibayar masyarakat tetap ditentukan oleh PT. X sendiri.


2. Krisis listrik memuncak saat PT. X Perusahaan Listrik Negara (PT. X) memberlakukan pemadaman listrik secara bergiliran di berbagai wilayah termasuk Jakarta dan sekitarnya, selama periode 11-25 Juli 2008. Hal ini diperparah oleh pengalihan jam operasional kerja industri ke hari Sabtu dan Minggu, sekali sebulan. Semua industri di Jawa-Bali wajib menaati, dan sanksi bakal dikenakan bagi industri yang membandel. Dengan alasan klasik, PLN berdalih pemadaman dilakukan akibat defisit daya listrik yang semakin parah karena adanya gangguan pasokan batubara pembangkit utama di sistem kelistrikan Jawa-Bali, yaitu di pembangkit Tanjung Jati, Paiton Unit 1 dan 2, serta Cilacap. Namun, di saat yang bersamaan terjadi juga permasalahan serupa untuk pembangkit berbahan bakar minyak (BBM) PLTGU Muara Tawar dan PLTGU Muara Karang.


Dikarenakan PT. X memonopoli kelistrikan nasional, kebutuhan listrik masyarakat sangat bergantung pada PT. X, tetapi mereka sendiri tidak mampu secara merata dan adil memenuhi kebutuhan listrik masyarakat. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya daerah-daerah yang kebutuhan listriknya belum terpenuhi dan juga sering terjadi pemadaman listrik secara sepihak sebagaimana contoh diatas. Kejadian ini menyebabkan kerugian yang tidak sedikit bagi masyarakat, dan investor menjadi enggan untuk berinvestasi.


2.6 Monopoli PT. X ditinjau dari teori etika deontologi
Konsep teori etika deontologi ini mengemukakan bahwa kewajiban manusia untuk bertindak secara baik, suatu tindakan itu bukan dinilai dan dibenarkan berdasarkan akibat atau tujuan baik dari tindakan itu, melainkan berdasarkan tindakan itu sendiri sebagai baik pada dirinya sendiri dan harus bernilai moral karena berdasarkan kewajiban yang memang harus dilaksanakan terlepas dari tujuan atau akibat dari tindakan itu. Etika deontologi sangat menekankan motivasi, kemauan baik dan watak yang baik dari pelaku.
Dalam kasus ini, PT. X (Persero) sesungguhnya mempunyai tujuan yang baik, yaitu bertujuan untuk memenuhi kebutuhan listrik nasional. Akan tetapi tidak diikuti dengan perbuatan atau tindakan yang baik, karena PT. X belum mampu memenuhi kebutuhan listrik secara adil dan merata. Jadi menurut teori etika deontologi tidak etis dalam kegiatan usahanya.


2.7 Monopoli PT. X ditinjau dari teori etika teleologi
Berbeda dengan etika deontologi, etika teleologi justru mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang akan dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu. Dalam kasus ini, monopoli di PT. X terbentuk secara tidak langsung dipengaruhi oleh Pasal 33 UUD 1945, dimana pengaturan, penyelengaraan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan sumber daya alam serta pengaturan hubungan hukumnya ada pada negara untuk kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Maka PT. X dinilai etis bila ditinjau dari teori etika teleologi.


2.8 Monopoli PT. X ditinjau dari teori etika utilitarianisme
Etika utilitarianisme adalah teori etika yang menilai suatu tindakan itu etis apabila bermanfaat bagi sebanyak mungkin orang. Tindakan PT. X bila ditinjau dari teori etika utilitarianisme dinilai tidak etis, karena mereka melakukan monopoli. Sehingga kebutuhan masyarakat akan listrik sangat bergantung pada PT. X.



Dikutip dari:
Kasus Pelanggaran Etika Bisnis. http://pwulandari.wordpress.com/2009/10/20/etika-bisnis/ (diakses 8 Oktober 2013)

TEORI ETIKA BISNIS


TEORI ETIKA BISNIS
Pengertian Etika
Etika berasal dari dari kata Yunani ‘Ethos’ (jamak – ta etha), berarti adat istiadat. Etika berkaitan dengan kebiasaan hidup yang baik, baik pada diri seseorang maupun pada suatu masyarakat. Etika berkaitan dengan nilai-nilai, tatacara hidup yg baik, aturan hidup yg baik dan segala kebiasaan yg dianut dan diwariskan dari satu orang ke orang yang lain atau dari satu generasi ke generasi yg lain
Etika sebagai Firasat Moral
            Etika sebagai filsafat moral tidak langsung memberi perintah konkret sebagai pegangan siap pakai. Etika  dapat dirumuskan sebagai refleksi kritis dan rasional mengenai
  1. Nilai dan norma yang menyangkut bagaimana manusia harus hidup baik sebagai manusia
b.      Masalah kehidupan manusia dengan mendasarkan diri pada nilai dan norma moral yang umum diterima
Etika sebagai sebuah ilmu yang terutama menitikberatkan refleksi kritis dan rasional,
  1. Mempersoalkan apakah nilai dan norma moral tertentu memang harus dilaksanakan dalam situasi konkret terutama yang dihadapi seseorang, atau
  2. Etika mempersoalkan apakah suatu tindakan yang kelihatan bertentangan dengan nilai dan norma moral tertentu harus dianggap sebagai tindakan yang tidak etis dan karena itu dikutuk atau justru sebaliknya
Apakah dalam situasi konkret yang saya hadapi saya memang harus bertindak sesuai dengan norma yang ada dalam masyarakatku ataukah justru sebaliknya saya dapat dibenarkan untuk bertindak sebaliknya yang bahkan melawan nilai dan norma moral tertentu.
Etika sebagai Ilmu menuntut orang untuk berperilaku moral secara kritis dan rasional. Dengan menggunakan bahasa Nietzcshe, etika sebagai ilmu menghimbau orang untuk memiliki moralitas tuan dan bukan moralitas hamba
Dalam bahasa Kant, etika berusaha menggugah kesadaran manusia untuk bertindak secara otonom dan bukan secara heteronom. Etika bermaksud membantu manusia untuk bertindak secara bebas tetapi dapat dipertanggungjawabkan.
Tiga Norma Hukum
            Norma à memberi pedoman tentang bagaimana kita harus hidup dan bertindak secara baik dan tepat, sekaligus menjadi dasar bagi penilaian mengenai baik buruknya perilaku dan tindakan kita.
Macam Norma :
Norma-norma Khusus adalah aturan yang berlaku dalam bidang kegiatan atau kehidupan khusus, misalnya aturan olah raga, aturan pendidikan dan lain-lain
Norma-norma Umum sebaliknya lebih bersifat umum dan sampai pada tingkat tertentu boleh dikatakan bersifat universal.
Norma Sopan santun / Norma Etiket adalah norma yang mengatur pola perilaku dan sikap lahiriah dalam pergaulan sehari-hari
Etika tidak sama dengan Etiket. Etiket hanya menyangkut perilaku lahiriah yang menyangkut sopan santun atau tata karma.
Norma Hukum adalah norma yang dituntut keberlakuannya secara tegas oleh masyarakat karena dianggap perlu dan niscaya demi keselamatan dan kesejahteraan manusia dalam kehidupan bermasyarakat.
Norma hukum ini mencerminkan  harapan, keinginan dan keyakinan seluruh anggota masyarakat tersebut tentang bagaimana hidup bermasyarakat yang baik dan bagaimana masyarakat tersebut harus diatur secara baik
Norma Moral, yaitu aturan mengenai sikap dan perilaku manusia sebagai manusia.
Norma moral ini menyangkut aturan tentang baik buruknya, adil tidaknya tindakan dan perilaku manusia sejauh ia dilihat sebagai manusia.
Ada beberapa ciri utama yang membedakan norma moral dari norma umum lainnya ( kendati dalam kaitan dengan norma hukum ciri-ciri ini bisa tumpang tindih) :
a.       Kaidah moral berkaitan dengan hal-hal yang mempunyai atau yang dianggap mempunyai konsekuensi yang serius bagi  kesejahteraan, kebaikan dan kehidupan manusia, baik sebagai pribadi maupun sebagai kelompok.
  1. Norma moral tidak ditetapkan dan/atau diubah oleh keputusan penguasa tertentu. Norma moral dan juga norma hukum merupakan ekspresi, cermin dan harapan masyarakat mengenai apa yang baik dan apa yang buruk. Berbeda dengan norma hukum, norma moral tidak dikodifikasikan, tidak ditetapkan atau diubah oleh pemerintah. Ia lebih merupakan hukum tak tertulis dalam hati setiap anggota masyarakat, yang karena itu mengikat semua anggota dari dalam dirinya sendiri
c.       Norma moral selalu menyangkut sebuah perasaan khusus tertentu, yang oleh beberapa filsuf moral disebut sebagai perasaan moral (moral sense)

Teori Etika
a.       Etika Teleologi
Berasal dari kata Yunani, telos = tujuan,
Mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang mau dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu.
Dua aliran etika teleologi :
- Egoisme Etis
- Utilitarianisme

b.      Egoisme Etis
Inti pandangan egoisme adalah bahwa tindakan dari setiap orang pada dasarnya bertujuan untuk mengejar pribadi dan memajukan dirinya sendiri.
Satu-satunya tujuan tindakan moral setiap orang adalah mengejar kepentingan pribadi dan memajukan dirinya.
Egoisme ini baru menjadi persoalan serius ketika ia cenderung menjadi hedonistis, yaitu ketika kebahagiaan dan kepentingan pribadi diterjemahkan semata-mata sebagai kenikmatan fisik yg bersifat vulgar.

c.       Utilitarianisme
Berasal dari bahasa latin utilis yang berarti “bermanfaat”.
Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja satu dua orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan.
Dalam rangka pemikiran utilitarianisme, kriteria untuk menentukan baik buruknya suatu perbuatan adalah “the greatest happiness of the greatest number”, kebahagiaan terbesar dari jumlah orang yang terbesar.
Utilitarianisme , teori ini cocok sekali dengan pemikiran ekonomis, karena cukup dekat dengan Cost-Benefit Analysis. Manfaat yang dimaksudkan utilitarianisme bisa dihitung sama seperti kita menghitung untung dan rugi atau kredit dan debet dalam konteks bisnis
Utilitarianisme, dibedakan menjadi dua macam :
a. Utilitarianisme Perbuatan (Act Utilitarianism)
b. Utilitarianisme Aturan (Rule Utilitarianism)
Prinsip dasar utilitarianisme (manfaat terbesar bagi jumlah orang terbesar) diterpakan pada perbuatan.
Utilitarianisme aturan membatasi diri pada justifikasi aturan-aturan moral.
d.      Deontologi
Istilah deontologi berasal dari kata Yunani ‘deon’ yang berarti kewajiban.
‘Mengapa perbuatan ini baik dan perbuatan itu harus ditolak sebagai buruk’, deontologi menjawab : ‘karena perbuatan pertama menjadi kewajiban kita dan karena perbuatan kedua dilarang’.
Yang menjadi dasar baik buruknya perbuatan adalah kewajiban.
Pendekatan deontologi sudah diterima dalam konteks agama, sekarang merupakan juga salah satu teori etika yang terpenting

Ada tiga prinsip yg harus dipenuhi :
(1) Supaya tindakan punya nilai moral, tindakan ini harus dijalankan berdasarkan kewajiban
(2) Nilai moral dari tindakan ini tidak tergantung pada tercapainya tujuan dari tindakan itu melainkan tergantung pada kemauan baik yang mendorong seseorang untuk melakukan tindakan itu, berarti kalaupun tujuan tidak tercapai, tindakan itu sudah dinilai baik
(3) Sebagai konsekuensi dari kedua prinsip ini, kewajiban adalah hal yang niscaya dari tindakan yang dilakukan berdasarkan sikap hormat pada hukum moral universal

Bagi Kant, Hukum Moral ini dianggapnya sbg perintah tak bersyarat (imperatif kategoris), yg berarti hukum moral ini berlaku bagi semua orang pada segala situasi dan tempat.
Perintah Bersyarat adalah perintah yg dilaksanakan kalau orang menghendaki akibatnya, atau kalau akibat dari tindakan itu mrpk hal yg diinginkan dan dikehendaki oleh orang tsb.
Perintah Tak Bersyarat adalah perintah yg dilaksanakan begitu saja tanpa syarat apapun, yaitu tanpa mengharapkan akibatnya, atau tanpa mempedulikan apakah akibatnya tercapai dan berguna bagi orang tsb atau tidak.

e.        Teori Hak
Dalam pemikiran moral dewasa ini barangkali teori hak ini adalah pendekatan yang paling banyak dipakai untuk mengevaluasi baik buruknya suatu perbuatan atau perilaku. Teori Hak merupakan suatu aspek dari teori deontologi, karena berkaitan dengan kewajiban. Hak dan kewajiban bagaikan dua sisi uang logam yang sama.
Hak didasarkan atas martabat manusia dan martabat semua manusia itu sama. Karena itu hak sangat cocok dengan suasana pemikiran demokratis.
.
d. Teori Keutamaan (Virtue)
Memandang sikap atau akhlak seseorang.
Tidak ditanyakan apakah suatu perbuatan tertentu adil, atau jujur, atau murah hati dan sebagainya. Keutamaan bisa didefinisikan sebagai berikut : disposisi watak yang telah diperoleh seseorang dan memungkinkan dia untuk bertingkah laku baik secara moral.
Contoh keutamaan :
a. Kebijaksanaan
b. Keadilan
c. Suka bekerja keras
d. Hidup yang baik
Keutamaan yang harus menandai pebisnis perorangan bisa disebut : kejujuran, fairness, kepercayaan dan keuletan. Keempat keutamaan ini berkaitan erat satu sama lain dan kadang-kadang malah ada tumpang tindih di antaranya.
Fairness : kesediaan untuk memberikan apa yang wajar kepada semua orang dan dengan wajar dimaksudkan apa yang bisa disetujui oleh semua pihak yang terlibat dalam suatu transaksi.
Keutamaan-keutamaan yang dimilliki manajer dan karyawan sejauh mereka mewakili perusahaan, adalah : Keramahan, Loyalitas, Kehormatan dan Rasa malu.
Keramahan merupakan inti kehidupan bisnis, keramahan itu hakiki untuk setiap hubungan antar manusia, hubungan bisnis tidak terkecuali.
Loyalitas berarti bahwa karyawan tidak bekerja semata-mata untuk mendapat gaji, tetapi mempunyai juga komitmen yang tulus dengan perusahaan.
Kehormatan adalah keutamaan yang membuat karyawan menjadi peka terhadap suka dan duka serta sukses dan kegagalan perusahaan.
Rasa malu membuat karyawan solider dengan kesalahan perusahaan.


Dikutip dari:
Purwokosurianto. Teori Etika Bisnis. 2012. http://purwokosurianto.wordpress.com/2012/01/24/teori-etika-bisnis/. (diakses 8 Oktober 2013).