Pengertian dan Pemahaman tentang Bangsa dan Negara

Sabtu, 10 Maret 2012
I.Pengertian Bangsa
Pengertian atau definisi bangsa berkisar dari yang menekankan faktor-faktor “objektif” seperti bahasa , agama, adat istiadat, wilayah dan institusi, sampai definisi yang sepenuhnya menekankan faktor-faktor “subjektif”, seperti sikap, persepsi, dan sentimen.

a.Definisi yang menekankan faktor objektif, disampaikan oleh Josep Stalin yang mengatakan bahwa “suatu bangsa yang terbentuk secara historis, merupakan komunitas rakyat yang stabil yang terbentuk atas dasar kesamaan bahasa, wilayah, kehidupan ekonomi, serta perasaan psikologis yang terwujud dalam budaya bersama”.

b.Definisi yang menekankan faktor subjektif , disampaikan oleh Benedict Anderson yang mengatakan bahwa “bangsa adalah suatu komunitas politik yang terbayang dalam wilayah yang jelas batasnya dan berdaulat”. Sedangkan menurut Anthony D. Smith, bangsa adalah suatu komunitas manusia yang memiliki mitos-mitos dan sejarah bersama, budaya publik bersama, perekonomian tunggal, dan hak serta kewajiban bersama bagi semua anggotanya.

II.Pengertian Negara
Secara etimologis “negara” berasal dari bahasa asing Staat (Belanda, Jerman) atau State (Inggris). Kata staat maupun state berasal dari bahasa Latin yang berarti status, yaitu “menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri, dan menempatkan”. Menurut Niccolo Machiavelli meperkenalkan istilah La Stato yang berarti negara sebagai kekuasaan. Kata “negara” yang lazim digunakan di Indonesia berasal dari bahasa sansakerta nagari atau nagara,yang berarti wilayah, kota atau penguasa.
Maka dapat disimpulkan bahwa Negara adalah organisasi yang didalamyan ada rakyat, wilayah, yang permanen dan pemerintahahn yang berdaulat. Dalam arti luas, negara merupakan kesatuan sosial yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama.

III.Teori Terbentuknya Negara
1.Teori Ketuhanan
Teori ini dikemukan oleh Agustinus, F.J. Stahl, Haller, Kranenburg, Jean Bodin. Menurut teori ini negara ada karena kehendak Tuhan, hal ini didasarkan pada kepercayaan bahwa segala sesuatu terjadi karena kehendak Tuhan. Teori Ketuhanan di bagi menjadi dua :
a.Teori Ketuhanan Langsung
Bahwa suatu negara pada awalnya ada karena sudah kehendak Tuhan yang langsung, sehingga raja dianggap sebagai “penjelmaan Tuhan, utusan Tuhan, Dewa bahkan Tuhan itu sendiri”
b.Teori Ketuhahan tidak Langsung
Negara memang ada karena kehendak Tuhan, namun tidak secara langsung melainkan melalui penciptaan manusia terlebih dahulu, yang kemudian menjadi raja.

2.Teori Perjanjian Masyarakat
Teori ini digagas oleh Thomas Hobbes, John Locke, J.J Rousseau, Montesquieu. Teori ini menjelaskan bahwa negara terjadi karena adanya kontak sosial. Masyarakat mengadakan perjanjian untuk membentuk negara dan menyerahkan sebagian kedaulatannya kepada negara untuk meneyelenggarakan kepentingan masyarakat. Menurut John Locke, bahwa pada tahap I perjanjian antarindividu diadakan untuk membentuk negara. Pada tahap II , perjanjian diadakan dengan penguasa. Lalu Thomas Hobbes menghendaki “monarki absolute”, sedangkan J.J Rouseeau (Bapak Kedaulatan Rakyat) menghendaki bahwa raja hanyalan mandataris rakyat dan karena itu dapat diganti.

3.Teori Kekuasaan
Teori ini dijelaskan oleh Horald J. Laski, Leon Duguit, Karl Max. teori ini menjelaskan bahwa negara terbentuk atas dasar kekuasaan, dan kekuasaan adalah ciptaan mereka yang paling kuat dan berkuasa.

4.Teori Kedaulatan
Teori ini dikemukakan oleh Oppenheimer dan Kallikles. Dalam teori ini dijelaskan dua kedaulatan :
a.Kedaulatan Negara : kekuasaan tertinggi ada pada negara, bukan pada kelompok orang yang menguasai kehidupan negara, dan negaralah yang menciptakan hukum untuk mengatur kepentingan rakyat.
b.Kedaulatan Hukum : Hukum memegang peranan dalam negara, hukum lebih tinggi dari yang berdaulat.

5.Teori Hukum Alam
Dalam teori ini dijelaskan oleh Vonthering, Paul Laband, G. Jellinek dan Krabbe bahwa Hukum Alam bukan buatan negara, melainkan kekuasaan alam yang berlaku setiap waktu dan tempat, serta bersifat universal dan tidak berubah. Menurut Aristoteles, manusia adalah zoon politicon. Dari hakikat manusia seperti ini akan terbentuk “Keluarga -> Masyarakat -> Negara”. Agustinus berpendapat negara terjadi karena adanya keharusan untuk menebus dosa orang-orang yang ada didalamnya. Negara yang baik mewujudkan cita-cita agama, yakni keadilan. Menurut plato terjadinya negara secara evolusi sedangkan Thomas Aquinas mengemukakan negara merupakan lembaga alamiah yang diperlukan manusia untuk menyelenggarakan kepentingan umum.

IV.Unsur –Unsur Terbentuknya Negara
Suatu negara dapat terbentuk apabila memenuhi minimal unsur-unsur konstitusi. Unsur konstitutif merupakan syarat mutlak yang harus ada untuk mendirikan negara, yakni rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat. Adapun unsur lain yang tidak mutlak yang dapat dipenuhi setelah negara tersebut berdiri, adalah pengakuan dari negara lain (unsur deklaratif).
a.Rakyat
Rakyat merupakan unsur terpenting negara, karena rakyatlah yang pertama kali berkehendak membentuk negara. Secara politis, rakyat adalah semua orang yang berada dan berdiam dalam suatu negara atau menjadi penghuni negara yang tunduk pada kekuasaan negara itu.

Berdasarkan hubungannya dengan daerah tertentu di dalam suatu negara rakyat dapat dibedakan menjadi dua :
1.Penduduk, adalah mereka yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam suatu wilayah negara untuk jangka waktu yang lama. Secara sosiologis, penduduk adalah semua orang yang mendiami wilayah negara. Di Indonesia, penduduk yang memiliki status kewarganegaraan disebut Warga Negara Indonesia (WNI). Sedangkan Warga Negara Asing (WNA) yang menetap di Indonesia karena suatu pekerjaan, juga disebut penduduk.
2.Bukan Penduduk, adalah mereka yang berada di dalam suatu wilayah negara hanya untuk sementara waktu. Contoh : para turis atau tamu – tamu internasional.

Berdasarkan hubunganya dengan pemerintah negaranya rakyat dapat dibedakan menjadi dua :
1.Warga Negara, adalah mereka yang berdasarkan hukum tertentu merupakan anggota dari suatu negara, dengan status kewarganegaraan warga negara asli atau warga negara keturunan asing . warga negara juga dapat diperoleh berdasarkan suatu undang – undang.
2.Bukan Warga Negara, adalah mereka yang berada di suatu negara tetapi secara hukum tidak menjadi amggota negara yang bersangkutan, namun tunduk pada pemerintah dimana mereka berada. Contoh : Duta Besar, konsuler, kontraktor asing.

b.Wilayah
Wilayah merupakan unsur mutlak suatu negara sebagai tempat berhuninya rakyat dan tempat berlangsungnya pemerintahan yang berdaulat. Jika warga negara merupakan dasar personel suatu negara maka wilayah merupakan landasan material negara.
1.Wilayah Daratan
Wilayah daratan merupakan wilayah dipermukaan bumi dengan batas – batas tertentu dan didalam tanah di bawah permukaan bumi.
Batas wilayah suatu negara dengan negara lain di darat dapat berupa :
a.Batas alamiah, yaitu batas suatu negara dengan negara lain yang terjadi secara alami dalam bentuk sungai, danau, pegunungan, lembah dan hutan.
b.Batas buatan, yaitu batas suatu negara dengan negara lain yang sengaja dibuat oleh manusia dalam bentuk pagar tembok, kawat berduri, tiang tembok, pos penjagaan dan patok.
c.Batas secara geografis, yaitu batas wilayah suatu negara dengan negara lain yang dapat ditentukan melalui batas – batas secara geofisika yang dapat dihitung dengan adanya garis lintang dan bujur dalam boal dunia.

2.Wilayah Lautan
Wilayah lautan merupakan perairan berupa samudera, laut, selat, danau dan sungai dalam batas wilayah negara. Negara yang tidak memiliki lautan disebut Land Locked. Sedangkan negara yang memiliki wilayah lautan dengan pulau – pulau didalamnya disebut archipelagic state.
Batas wilayah lautan suatu negara dengan negara lain dapat berupa :
a.Laut Teritorial (LT), yaitu wilayah laut yang menjadi hak kedaulatan penuh suatu negara pantai dengan lebar wilayah 12 mil, diukur berdasarkan garis lurus yang ditarik dari garis dasar pantai ketika air surut kea rah laut bebas.
b.Zona Bersebelahan (ZB), wilayah laut yang lebarnya 12 mil dari laut teritorial. Jadi jika suatu negara telah memiliki wilayah teritorial sejauh 12 mil, maka wilayahnya menjadi 24 mil laut diukur dari pantai.
c.Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), yaitu wilayah laut suatu negara pantai yang batasnya 200 mil ke laut bebas. Negara pantai dapat mengambil kekayaan alam lautan dan melakukan kegiatan ekonomi tertentu.
d.Landas Kontinen (LK), yaitu wilayah daratan di bawah permukaan laut di luar laut teritorial dengan kedalaman 200 m atau lebih.
e.Landas Benua (LB), yaitu wilayah lautan suatu negara yang lebarnya lebih dari 200 mil laut.

3.Wilayah Udara
Wilayah udara adalah udara yang berada diwilayah permukaan bumi di atas wilayah darat dan laut. Ada dua teori tentang konsepsi wilayah udara yang dikenal saat ini :
1)Teori Udara Bebas (Air Freedom Theory)
a.Kebebasan ruang udara tanpa batas. Menurut teori ini ruang udara itu bebas dan dapat digunakan oleh siapapun. Tidak ada negara yang mempunyai hak dan kedaulatan di ruang udara.
b.Kebebasan udara terbatas. Teori ini bersumber dari hasil sidang Institut de Droit Internasional pada sidang di Gent (1906), Verona (1910), dan Madrid (1911). Menurut teori ini :
-Setiap negara berhak mengambil tindakan tertentu untuk memelihara keamanan dan keselamatannya.
-Negara kolong (negara bawah, subjacent state) hanya mempunyai hak atas wilayah / zona teritorial.

2)Teori Negara Berdaulat di Udara (The Air Sovereignty)
a.Teori keamanan, menyatakan suatu negara mempunyai kedaulatan atas wilayah udaranya sampai yang diperlukan untuk menjaga keamanannya. Menurut Fauchille (1901) ketinggian wilayah udara adala 1.500 m, namun pada tahun 1910 ketinggian diturunkan menjadi 500 m.
b.Teori Pengawasan Cooper. Meurut Cooper (1951), kedaulatan negara ditentukan oleh kemampuan negara yang bersangkutan untuk menguasai ruang udara yang ada di atas wilayahnya secara fisik dan ilmiah.
c.Teori Udara, yaitu wilayah udara itu haruslah sampai pada suatu ketiggian dimana udara masih cukup mampu mengangkat balon dan pesawat udara.

4.Wilayah Ekstrateritorial
Wilayah Ekstrateritorial adalah wilayah suatu negara yang berada diluar wilayah negara itu. Menurut hukum Internasional, yang mengacu pada hasil Reglemen dalam Kongres Wina (1815) dan Kongres Aachen (1818), “Perwakilan diplomatik suatu negara di negara lain merupakan wilayah akstrateritorial”.
Daerah ekstrateritorial mencakup :
1.Daerah perwakilan diplomatic di suatu negara;
2.Kapal yang terapung di bawah bendera suatu negara

.Pemerintah yang berdaulat.
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi daam suatu negara yang berlaku terhadap seluruh wilayah dan segenap rakyat negara itu
Kedaulatan mempunyai sifat – sifat pokok sebagai berikut :
1.Asli, artinya kekuasaan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi
2.Permanen, artinya kekuasaan itu tetap adal salama negara itu berdiri sekalipun pemegang kekuasaan beganti – ganti
3.Tunngal, artinya kekuasaan itu merupakan satu – satunya kekuasaan tertinggi dalam negara yang tidak diserahkan kepada badan lain.
4.Tidak terbatas, artinya kekuasaan itu tidak dibatasi oleh kekuasaan lain. Bila ada kekuasaan lain yang membatasinya, maka kekuasaan tertinggi yang dimilikinya akan lenyap.
Dalam melaksanakan pemerintahan suatu negara, kedaulatan yang dimiliki pemerintah dapat dibedakan sebagai berikut :
1.Kedaulatan ke dalam, artinya pemerintah memiliki kewenagan tertinggi dalam mengatur dan menjalankan organisasi sesuai dengan peratuaran perundangan yang berlaku.
2.Kedaulatan ke luar, artinya pemerintah berkuasa bebas, tidak terikat dan tidak tunduk kepada kekuatan lain. Pemerintah harus pula menghomati kekuasaan negara yang bersangkutan dengan tidak mencampuri urusan dalam negerinya.

d.Pengakuan dari negara lain
Meskipun bukan merupakan unsur pembentuk negara, pengakuan dari negara lain memiliki hubangan dalam lingkup internasional yang sangat diperlukan. Sebab dalam tata hubungan internasional, status sebagai negara merdeka merupakan prasyarat yang harus dipenuhi. Suatu negara yang baru merdeka memerlukan pengakuan dari negara lain karena beberap pertimbangan berikut :
1.Adanya kekhawatiran akan kelangsungan hidupnya baik karena ancaman dari dalam maupun intervensi dari negara lain.
2.Ketentuan hukum alam yang tidak bisa dielakkan bahwa suatu negara tidak dapat nertahan hidup tanpa bantuan dan kerja sama dengan negara lain.
Pengakuan dari negara lain dapat bersifat de facto dan de jure.
1.Pengakuan secara de facto
Pengakuan secara de facto adalah pengakuan tentang kenyataan adanya suatu negara. Pengakuan ini bisa berlanjut pada terjalinnya hubungan dengan negara yang memberikan pengakuan tersebut. Pengakuan de facto dibedakan menjadi dua :
a.Pengakuan de facto bersifat sementara
Artinya pengakuan yang diberikan oleh suatu negara tanpa melihat bertahan tidaknya negara tersebut dimasa depan. Bila negara baru tersebut jatuh atau hancur, maka negara itu akan menarik kembali pengakuannya.
b.Pengakuan de facto bersifat tetap
Artinya, pengakuan dari negara lain terhadap suatu negara hanya bisa menimbulkan hubungan dibidang ekonomi dan perdagangan.
2.Pengakuan secara de jure
a.Pengakuan de jure bersifat tetap
Artinya, pengakuan dari negara lain berlaku untuk selama – lamanya setelah melihat adanya jaminan bahwa pemerintahan negara baru tersebut akan stabil dalam jangka waktu cukup lama.
b.Pengakuan de jure bersifat penuh
Artinya, terjadinya hubungan atar negara yang mengakui dan diakui meliputi hubungan dagang, ekonomi, dan diplomatik.

V.Bentuk Negara

Bentuk Negara
a.Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:
1.Sentralisasi, dan
2.Desentralisasi.

Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.
Keuntungan sistem sentralisasi:
1.adanya keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara;
2.adanya kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya;
3.penghasilan daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.
Kerugian sistem sentralisasi:
1.bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya pemerintahan;
2.peraturan/ kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah;
3.daerah-daerah lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan sendi-sendi pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat;
4.rakyat di daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab tentang daerahnya;
5.keputusan-keputusan pemerintah pusat sering terlambat.

Dalam negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra). Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.
Keuntungan sistem desentralisasi:
1.pembangunan daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri;
2.peraturan dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri;
3.tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan lancar;
4.partisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat;
5.penghematan biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.
Sedangkan kerugian sistem desentralisasi adalah ketidakseragaman peraturan dan kebijakan serta kemajuan pembangunan.
b.Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.

Ciri-ciri negara serikat/ federal:
1.tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian;
2.tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat;
3.hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.
Dalam praktik kenegaraan, jarang dijumpai sebutan jabatan kepala negara bagian (lazimnya disebut gubernur negara bagian). Pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan negara bagian ditentukan oleh negara bagian, sehingga kegiatan pemerintah federal adalah hal ikhwal kenegaraan selebihnya (residuary power).

Pada umumnya kekuasaan yang dilimpahkan negara-negara bagian kepada pemerintah federal meliputi:
1.hal-hal yang menyangkut kedudukan negara sebagai subyek hukum internasional, misalnya: masalah daerah, kewarganegaraan dan perwakilan diplomatik;
2.hal-hal yang mutlak mengenai keselamatan negara, pertahanan dan keamanan nasional, perang dan damai;
3.hal-hal tentang konstitusi dan organisasi pemerintah federal serta azas-azas pokok hukum maupun organisasi peradilan selama dipandang perlu oleh pemerintah pusat, misalnya: mengenai masalah uji material konstitusi negara bagian;
4.hal-hal tentang uang dan keuangan, beaya penyelenggaraan pemerintahan federal, misalnya: hal pajak, bea cukai, monopoli, matauang (moneter);
5.hal-hal tentang kepentingan bersama antarnegara bagian, misalnya: masalah pos, telekomunikasi, statistik.

Menurut C.F. Strong, yang membedakan negara serikat yang satu dengan yang lain adalah:
1.cara pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian;
2.badan yang berwenang untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian.
Berdasarkan kedua hal tersebut, lahirlah bermacam-macam negara serikat, antara lain:
1.negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah federal, dan kekuaasaan yang tidak terinci diserahkan kepada pemerintah negara bagian. Contoh negara serikat semacam itu antara lain: Amerika Serikat, Australia, RIS (1949);
2.negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah negara bagian, sedangkan sisanya diserahkan kepada pemerintah federal. Contoh: Kanada dan India;
3.negara serikat yang memberikan wewenang kepada mahkamah agung federal dalam menyelesaikan perselisihan di antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Amerika Serikat dan Australia;
4.negara serikat yang memberikan kewenangan kepada parlemen federal dalam menyelesaikan perselisihan antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Swiss.

referensi :
Budiyanto. 2006. “Pendidikan Kewarganegaraan”. Jakarta: Erlangga
http://ruhcitra.wordpress.com/2008/11/09/bentuk-negara-dan-bentuk-kenegaraan/


Arie Dwi Putra
2EA01
11210036

Manajemen Usaha : Kewirausahaan Koperasi

Sabtu, 07 Januari 2012
Koperasi adalah suatu badan usaha dimana para anggotanya yang menjalankan usaha dan bertujuan untuk kepentingan para anggotanya yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Prinsip – Prinsip Koperasi
Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah :
• Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
• Pengelolaan yang demokratis,
• Partisipasi anggota dalam ekonomi,
• Kebebasan dan otonomi,
• Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
• Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
• Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
• Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
• Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
• Kemandirian
• Pendidikan perkoperasian
• Kerjasama antar koperasi

Kewirausahaan koperasi dipilih karena koperasi sendiri berdasarkan asas kekeluargaan sehingga tiap anggota dan pengurus koperasi nanti memiliki rasa saling percaya dan tanggung jawab yang tinggi terhadap pekerjaan yang telah dilakukan karena keuntungan ataupun kerugian yang terjadi menjadi resiko yang harus ditanggung oleh seluruh anggotanya.

Selain itu pengumpulan modal akan lebih mudah dibanding harus mengajukan proporsal ke bank yang memiliki suku bunga pinjaman yang tinggi. Pengoperasiannya pun akan mudah dikooedinir karena kita mengenal langsung seluruh anggota pada bagiannya masing – masing.

sumber :http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi

Lingkungan Bisnis

Rabu, 04 Januari 2012
Lingkungan Ekonomi
Lingkungan ekonomi mencakup daya beli, pendapatan dan harga. Penentuan harga buku yang akan dijual nanti dapat dilakukan dengan melihat berbagai merk buku yang akan menjadi suppliernya. Karena harga yang diberikan oleh masing-masing supplier akan berbeda Selain itu masalah daya beli masyarakat sepertinya dapat dijangkau karena melihat kebanyakan masyarakat ini sudah memiliki pekerjaan tetap dengan pendapatan yang memadai. Sehingga dapat disimpulkan penyesuaian harga akan tetap melihat dari kemampuan daya beli masyarakat dan tetap menuju pada keuntungan yang maksimal.

Lingkungan Alam
Pengaruh alam tidak akan berpengaruh langsung pada buku yang akan dijual, namun akan mengganggu pada pengiriman buku. Mengingat Jakarta pada musim hujan sangat rawan banjir dan menimbulkan kemacetan. Hal ini dapat mengganggu penjualan yang dilakukan setiap harinya. Maka dari itu harus mencari supplier yang memiliki akses jalan yang baik sehingga pengiriman dapat berjalan dengan baik begitu juga dengan penjualannya.

Lingkungan Sosial
Sosialisasi menjadi hal yang penting dalam penjualan, selain masalah harga, kepercayaan antara penjual dan pembeli akan menjad nilai tambah yang bagi usaha ini. Jika terjalin hubungan yang baik dengan masyarakat sekitar maka dapat dimungkinkan pasar akan semakin meluas dan dapat meningkatkan penjualan.

Teknologi
Kemajuan teknologi sangat berpengaruh pada usaha ini mengingat sasaran konsumen adalah pelajar. Hal ini sangat menguntungkan mengingat banyak pelajar yang sudah memiliki kemudahan untuk mengakses internet (melalui HP). Selain itu berkembangnya berbagai jaringan sosial di internet dapat dijadikan sarana promosi yang sangat efektif.




Hukum
Masalah hukum yang dihadapi dapat berupa izin usaha, perjanjian antara distributor, supplier dan produsen. Tentu saja jika semua itu tidak dilakukan maka akan menimbulkan kerugian pada semua pihak yang terkait. Ketaatan pada hukum yang berlaku akan menjadi keuntungan bagi semua pihak.

Lingkungan Politik Pemerintah
Politik pemerintah terkait masalah pajak yang akan diterapkan pada usaha ini. Penetuan pajak yang ditetapkan oleh pemerintah tentu saja tidak dapat dirubah. Jika Penjualan tinggi maka akan membuat pajak yang harus dibayarkan tinggi juga. Namun hal itu dapat disiasati dengan menggunakan pencatatan keuangan yang tepat. Seperti pencatatan persedian yang menggunakan sistem LIFO yang dapat meminimumkan pajak.

Lingkungan Persaingan
Dilingkungan ini usaha jual beli buku mungkin sangat jarang bahkan tidak ada. Persaingan dapat terjadi dengan orang-orang yang menjadi penjual buku dadakan. Kebanyakan terjadi pada awal tahun ajaran sekolah. Namun hal itu dapat diatasi dengan persaingan harga. Harga yang ditetapkan oleh oknum tersebut jauh dengan harga sebenarnya karena tidak langsung memesan dari suppliernya namun melalui perantara lain. Sehingga harga yang lebih murah akan menjadi hal yang bagus untuk menjaga eksistensi usaha ini.

Game Online Terbaru

Sabtu, 26 November 2011
Games Online Terbaru 2011 apa saja ya? mungkin ini yang akan di pikirkan oleh para gamers yaitu selalu ingin muncul game-game terbaru yang bisa di mainkannya, apalagi sebentar lagi adalah tahun baru dan tentu saja di tahun baru juga para gamers menginginkan game-game terbaru dengan inovasi yang baru juga. Dan tentu saja harapan dan keinginan para gamers ini tentu sudah di ketahui oleh perusahaan yang berjalan di bidang bisnis game. Dan seperti info yang di dapatkan bahwa perusahaan-perusahaan game seperti EA, Konami akan mengeluarkan game terbaru mereka di tahun 2011 nanti, yuk kita tengok : Games Online Terbaru 2011 dari EA dan Games Online Terbaru 2011 dari Konami.

Saat ini mungkin games online terbaru atau sudah ada yang paling di gemari adalah Point Blank, games online yang memang banyak sekali peminatnya di indonesia ini terus bertambah saja penggemarnya. Di tengah game point blank online yang lagi ramai-ramai ini apakah nanti di tahun baru 2011 game online ini akan di gantikan oleh ketenaran game online terbaru lainnya? kita lihat saja nanti apakah game online apa saja yang masih ramai di perbincangkan dalam dunia bisnis game.

Games Online Terbaru 2011
Setiap pergantian tahun memang setiap individu juga menginginkan perubahan, dan begitu juga dengan dunia permainan yaitu game online akan terus menambah fitur, atau pun menambah kehebatan dari tiap-tiap game yang mereka produksi. Salah satu perusahaan bisnis di bidang game online yaitu:

EA atau Electronic Arts
Perusahaan game yang satu ini tampaknya telah mempersiapkan kalau pihaknya telah berencana untuk mengeluarkan game terbarunya yaitu Dragon Age sebelum 31 Maret 2011 yang akan datang. Dan ini bertepatan dengan berakhirnya tahun fiskal berjalan. Selain itu, pihaknya juga berencana akan merilis game Dead Space 2 pada periode yang sama pula. Pada dokumen Electronic Arts yang ada juga disinggung tentang periode peluncuran yang sama untuk Bulletstorm, penembak teratas yang berasal dari Epic Games dan People Can Fly studio, game Need for Speed terbaru, yang akan diluncurkan pada acara game dunia E3 mendatang, sebuah game pertempuran terbaru yaitu Fight Night Round 5, game Sims terbaru dan game Spore terbaru, serta kemungkinan terbaru dari game Darkspore.

Konami
Konami berencana untuk mengembangkan dan meluncurkan versi terbaru dari game Silent Hill pada 2011. Pernyataan tersebut diungkapkan Konami di ajang Electronic Entertainment Expo (E3), 15-17 Juni 2010 Amerika Serikat. Meski Konami belum memastikan rilis resmi game tersebut, namun Konami menyatakan bahwa Silent Hill terbaru bakal beroperasi di platform Sony PlayStation 3 dan Xbox 360. Versi baru Silent Hill menjanjikan petualangan horor yang berorientasi aksi yang sama seperti seri sebelumnya, yang fokus pada dunia aneh dari alam semesta Silent Hill.

Cerita videogame Silent Hill akan berpusat pada seorang narapidana penjara dengan nama Murphy Pendleton, yang beraktivitas di atas kapal yang kemudian mengalami kecelakaan. Pendleton awalnya lega untuk bebas tapi dengan sadar ia menemukan bahwa ia terdampar di kota di mana ia bertemu dengan makhluk mengerikan. Para pengembang yang menjanjikan alur game pemikiran yang akan menarik bagi para penggemar seri awal Silent Hill

Sementara itu, kabarnya The Old Republik, game Star Wars berbasis MMO buatan BioWare ini, tampaknya juga turut menyemarakan tahun fiskal 2011 mendatang. Dan ini berarti lebih dari satu tahun dari sekarang. Hm, Kita lihat saja nanti! game produksi perusahaan mana yang akan menjadi favorit gamers.

sumber : http://initerbaru.com/game-online-terbaru-2011.html

Orang Utan : Hama di Habitat Sendiri?

Kasus pembunuhan orang utan di kalimantan menjadi pukulan telak bagi moral bangsa ini. Tidak ada lagi perasaan sebagai sesama ciptaan Tuhan. Bahkan terhadap sesama manusia sendiri pun sikap tidak peduli sudah menjadi hal yang biasa. Materi seperti menjadi harta karun dimana akan melakukan apapun demi mendapatkan harta karun tersebut.
Pembunuhan massal orang utan tersebut telah terjadi beberapa tahun yang lalu. Bayangkan berapa banyak orang utan yang menjadi korban ketamakkan manusia yang dipikirannya hanya ada mengejar-ngejar materi. Tangan-tangan kotor manusia seakan ringan untuk menyiksa dan membunuh para orang utan tersebut.
Alasan oknum yang tidak bertanggunng jawab tersebut bahwa orang utan dapat menjadi hama yang merusak perkebunan kelapa sawit. Apakah itu alasan yang logis? Sebenarnya apakah hama itu? Hama adalah organisme yang dianggap merugikan dan tak diinginkan dalam kegiatan sehari-hari manusia (wikipedia). Dalam hal ini kegiatan orang utan lah yang dirugikan dalam menjalankan kehidupannya di habitatnya sendiri. Maka dari itu bisa dikatakan bahwa manusia adalah hama yang sebenarnya. Selain merusak lingkungan hutan, kelangkaan orang utan akan menjadi akibat dari tangan manusia sendiri.
Masalah pembunuhan orang utan bukan hanya terjadi di Indonesia, menurut Penelitian The Nature Conservancy dan 17 LSM lain yang dipublikasikan di jurnal PLoS ONE menyebutkan, jumlah orangutan yang dibunuh (tidak spesifik di kebun kelapa sawit) mencapai 750 ekor per tahun di seluruh dunia. Oleh karena itu sebagai makhluk yang paling sempurna kita (manusia) harus ingat dan saling mengingatkan bahwa dunia ini tidak hanya untuk manusia saja, banyak makhluk hidup lain yang memiliki hak yang sama untuk hidup aman dan nyaman di bumi ini. Apa yang kita lakukan akan menjadi warisan bagi anak cucu kita kelak. Jangan sampai kelangkaan akan menjadi warisan yang kita berikan nanti.

Sifat-sifat Enterpreneur

Senin, 07 November 2011
Disiplin
Dalam melaksanakan kegiatannya, seorang wirausahawan harus memiliki kedisiplinan yang tinggi. Arti dari kata disiplin itu sendiri adalah ketepatan komitmen wirausahawan terhadap tugas dan pekerjaannya. Ketepatan yang dimaksud bersifat menyeluruh, yaitu ketepatan terhadap waktu, kualitas pekerjaan, sistem kerja dan sebagainya. Ketepatan terhadap waktu, dapat dibina dalam diri seseorang dengan berusaha menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan waktu yang direncanakan. Sifat sering menunda pekerjaan dengan berbagai macam alasan, adalah kendala yang dapat menghambat seorang wirausahawan meraih keberhasilan. Kedisiplinan terhadap komitmen akan kualitas pekerjaan dapat dibina dengan ketaatan wirausahawan akan komitmen tersebut. Wirausahawan harus taat azas. Hal tersebut akan dapat tercapai jika wirausahawan memiliki kedisiplinan yang tinggi terhadap sistem kerja yang telah ditetapkan. Ketaatan wirausahawan akan kesepakatan-kesepakatan yang dibuatnya adalah contoh dari kedisiplinan akan kualitas pekerjaan dan sistem kerja.
Komitmen Tinggi
Komitmen adalah kesepakatan mengenai sesuatu hal yang dibuat oleh seseorang, baik terhadap dirinya sendiri maupun orang lain. Dalam melaksanakan kegiatannya, seorang wirausahawan harus memiliki komitmen yang jelas, terarah dan bersifat progresif (berorientasi pada kemajuan). Komitmen terhadap dirinya sendiri dapat dibuat dengan identifikasi cita-cita, harapan dan target-target yang direncanakan dalam hidupnya. Sedangkan contoh komitmen wirausahawan terhadap orang lain terutama konsumennya adalah pelayanan prima yang berorientasi pada kepuasan konsumen, kualitas produk yang sesuai dengan harga produk yang ditawarkan, penyelesaian bagi masalah konsumen, dan sebagainya.Seorang wirausahawan yang teguh menjaga komitmennya terhadapkonsumen, akan memiliki nama baik di mata konsumen yang akhirnya wirausahawan tersebut akan mendapatkan kepercayaan dari konsumen, dengan dampak pembelian terus meningkat sehingga pada akhirnya tercapai target perusahaan yaitu memperoleh laba yang diharapkan.
Jujur
Kejujuran merupakan landasan moral yang kadang-kadang dilupakan oleh seorang wirausahawan. Kejujuran dalam berperilaku bersifat kompleks. Kejujuran mengenai karakteristik produk (barang dan jasa) yang ditawarkan, kejujuran mengenai promosi yang dilakukan, kejujuran mengenai pelayanan purnajual yang dijanjikan dan kejujuran mengenai segala kegiatan yang terkait dengan penjualan produk yang dilakukan olehwirausahawan.

Kreatif dan Inovatif
Untuk memenangkan persaingan, maka seorang wirausahawan harus memiliki daya kreativitas yang tinggi. Daya kreativitas tersebut sebaiknya dilandasi oleh cara berpikir yang maju, penuh dengan gagasan-gagasan baru yang berbeda dengan produk-produk yang telah ada selama ini di pasar. Gagasan-gagasan yang kreatif umumnya tidak dapat dibatasi oleh ruang, bentuk ataupun waktu.Justru seringkali ide-ide jenius yangmemberikan terobosan-terobosan baru dalam dunia usaha awalnya adalah dilandasi oleh gagasan-gagasan kreatif yang kelihatannya mustahil.
Mandiri
Seseorang dikatakan “mandiri” apabila orang tersebut dapat melakukan keinginan dengan baik tanpa adanya ketergantungan pihak lain dalammengambil keputusan atau bertindak, termasuk mencukupi kebutuhan hidupnya, tanpa adanya ketergantungan dengan pihak lain. Kemandirian merupakan sifat mutlak yang harus dimiliki oleh seorang wirausahawan. Pada prinsipnya seorang wirausahawan harus memiliki sikap mandiri dalam memenuhi kegiatan usahanya.
Realistis
Seseorang dikatakan realistis bila orang tersebut mampu menggunakan fakta/realita sebagai landasan berpikir yang rasional dalam setiap pengambilan keputusan maupun tindakan/ perbuatannya. Banyak seorang calon wirausahawan yang berpotensi tinggi, namun pada akhirnya mengalami kegagalan hanya karena wirausahawan tersebut tidak realistis, obyektif dan rasional dalam pengambilan keputusan bisnisnya. Karena itu dibutuhkan kecerdasan dalam melakukan seleksi terhadap masukan-masukan/ sumbang saran yang ada keterkaitan erat dengan tingkat keberhasilan usaha yang sedang dirintis.

Aplikasi Job Design pada Usaha Informal

Rabu, 12 Oktober 2011
Dalam hal ini saya mengambil data dari suatu usaha fotocopy di dearah cibubur, Jakarta Timur. Usaha ini dimiliki oleh satu orang dan bertempat dalam sebuah kios. Usaha tersebut memiliki empat unit mesin fotocopy, satu unit komputer dan satu unit printer. Pada awal mendirikan usaha ini sang pemilik mencari pegawai-pegawainya dengan menawarkan kepada kerabat-kerabat dekatnya. Tidak ada kriteria khusus untuk para pegawainya, pemilik menetapkan pegawainya minimal lulusan SMA, dapat dipercaya dan bertanggung jawab. Setelah mendapatkan pegawai yang diinginkan, kemudian para pegawai tersebut dilatih untuk mengoperasikan mesin fotocopy, melaminating, menjilid dan sebagainya. Selain untuk fotocopy, usaha ini juga menyediakan jasa pencetakkan foto digital. Sang pemilik lalu membuka lowongan khusus untuk bagian pencetakkan foto ini. Kriteria yang dicari pemilik adalah :

• Minimal lulusan SMA / SMK
• Memiliki keahlian dalam bidang komputer khususnya pengeditan foto
• Menguasai berbagai macam alat elektronik fotografi

Dalam sistem penggajian sang pemilik membedakan antara pegawai yang bekerja pada bagian fotocopy dan bagian pencetakkan foto. Pada bagian fotocopy pegawainya mendapatkan gaji berkisar Rp. 400.000,00 – Rp 500.000 sedangkan untuk bagian pencetakkan foto mendapatkan gaji sekitar Rp. 550.000,00 – Rp. 650.000,00.